Cover Lagu: Waspadai risiko hukumnya

 In Hukum HKI

Beberapa saat yang lalu warganet dihebohkan dengan upaya RCTI dan iNews yang melakukan judicial review Pasal 1 ayat 2 UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Gugatan ini dianggap beberapa kalangan akan menghambat kreativitas publik dalam berekspresi secara live melalui kanal media sosial terutama youtube. Tindakan yang diambil oleh RCTI-iNews tersebut tentu benar secara konstitusional, namun ternyata menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat.

Upaya-upaya tersebut tentu tidak terlepas dari adanya hak komersial terhadap hal-hal yang seharusnya dilindungi oleh negara. Salah satu alat perlindungan negara terhadap hak komersial tersebut adalah Hak Kekayaan Intelektual. Risiko terburuk dari kebebasan berekspresi adalah munculnya potensi pelanggaran terhadap hak orang lain. Pelanggaran hak ini tentu bukan hal baru dalam dunia kekayaan intelektual, setelah kegelisahan para artis terkait pembajakan, kini muncul fenomena membawakan ulang (cover) lagu di media sosial terutama youtube. Banyak sekali artis dadakan yang “hanya” menampilkan cover yang dia buat terhadap beberapa lagu dan mengunggahnya ke youtube. Mungkin maksud mereka ingin menunjukkan bakat yang mereka miliki untuk menarik minat publik, namun banyak diantaranya yang lupa bahwa lagu yang mereka bawakan itu diciptakan dengan susah payah. Beberapa artis besar pernah mengeluhkan itu, salah satunya pernah terlontar dari almarhum Didi Kempot sang maestro campursari yang dijuluki the godfather of brokenheart, dia mengatakan “banyak artis-artis baik lokal maupun nasional yang membawakan lagu-lagu yang saya ciptakan, saya tidak terlalu berharap atas royalty, namun saya hanya berharap mereka itu nembung (minta ijin) ke saya”

Kegelisahan yang sama juga pernah disampaikan artis baru yang sedang naik daun Denny Caknan, ketika ada pihak yang mengklaim lagu “kartonyono medot janji” adalah miliknya. Tentu hal itu sangat merugikan Denny Caknan, meskipun pada akhirnya pihak yang melakukan klaim tersebut mengaku dan meminta maaf. Jangankan mengklaim kepemilikikan atas lagu, cover lagu saja bisa berpotensi melanggar hukum.

Seperti apakah cover lagu atau musik yang memiliki potensi melanggar Hak Cipta? Ketika cover tersebut dilakukan tanpa ijin, dan dengan sengaja mendistribusikan ke publik melalui saluran media sosial atau media lainnya yang berpotensi memberikan keuntungan secara ekonomis.  Seperti apakah keungutungan ekonomis yang dimaksud? Beberapa diantaranya yaitu, keuntungan yang didapatkan dari jumlah pelanggan (subscriber), Pengikut (follower), hingga pemasangan iklan pada tayangannya.

Secara perdata, maka pemilik karya memiliki hak untuk menuntut royalty atas nilai komersial yang sudah dihasilkan. Lantas bagaimana secara pidana? Pasal 113  undang-undang nomor 28 tahun 2014 menyatakan dengan tegas bahwa “Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).. dimana ketentuan pasal 9 ayat (1) adalah :

Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:

  1. penerbitan Ciptaan;

  2. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;

  3. penerjemahan Ciptaan;

  4. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;

  5. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;

  6. pertunjukan Ciptaan;

  7. Pengumuman Ciptaan;

  8. Komunikasi Ciptaan; dan

  9. penyewaan Ciptaan.

Maka, bagi para netizen yang menggunakan media sosial apapun ketika ingin mendistribusikan karya orang lain melalui media sosial yang dimiliki sebaiknya meminta ijin terlebih dahulu kepada penciptanya, karena bisa jadi itu memiliki potensi ekonomi yang menguntungkan anda namun sangat merugikan penciptanya.

oleh : Ardian Pratomo (Lawyer di MANP Lawyers litigation & Corporate)

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

Recommended Posts

Leave a Comment

Contact Us

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Start typing and press Enter to search