Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

 In Hukum Ketenagakerjaan

Setelah Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) terbit, banyak kalangan mulai mempertanyakan terkait “hilangnya” ketentuan mengenai batas waktu perpanjangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Dalam UU Cipta Kerja Bagian Kedua tentang Pasal 81, poin 15 tenta
ng perubahan pasal 59 tidak lagi menyebutkan batasan waktu berapa kali PKWT dapat diperpanjang dan berapa lama perpanjangan tersebut, hanya saja dalam ayat (4) menyebutkan bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah”. Beberapa pihak bahkan mulai menghembuskan isu PKWT seumur hidup, sehingga cukup menimbulkan keresahan di kalangan pekerja yang selama ini bekerja dengan PKWT.

Peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021) dalam bagian PKWT pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa jenis pekerjaan yang dapat dibuat dengan waktu tertentu adalah:

  1. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama

  2. pekerjaan yang bersifat musiman

  3. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Ketentuan ini sedikit berbeda dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal 59 ayat (1) Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Naker) yang menyebutkan bahwa jenis pekerjaan yang bisa dibuat dalam PKWT adalah:

  1. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;

  2. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;

  3. pekerjaan yang bersifat musiman; atau

  4. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Jika dalam UU Naker menyebutkan waktu pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama adalah 3 (tiga) tahun, maka dalam PP 35/2021 pasal 6 menyebutkan “Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun”.

Terkait dengan perpanjangan PKWT memang dalam UU Naker diatur dengan jelas terkait teknis, tahapan serta batasan waktu perpanjangan, sehingga hukum yang menetukan bagaimana mereka harus menjalin hubungan kerja. Namun dalam PP 35/2021 yang menyebutkan “Dalam hal jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun”, bahwa penekanan pasal ini lebih pada kesepakatan para pihak, yang artinya para pihaklah yang menentukan hukum untuk hubungan kerja diantara mereka.

Sehingga dapat dikatakan jika PP 35/2021 ini lebih mengedepankan prinsip kebebasan dalam berkontrak, sehingga dalam membangun hubungan kerja bisa mengukur kemampuan masing-masing dan tidak saling memaksakan.

oleh : Ardian Pratomo (Lawyer di MANP Lawyers litigation & Corporate)

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

email : manplawyers@manplawyers.co

telp / wa : +6281298739918

Recommended Posts

Leave a Comment

Contact Us

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Start typing and press Enter to search