Mengenai Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)

 In Hukum Administrasi

Apakah SABH itu? Apa manfaat SABH?

Mengutip dari Wikipedia, SABH atau sisminbakum adalah layanan pengesahan akta perseroan secara daring (online) yang diberikan oleh Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. SABH ini mulai dirilis pada  Januari 2001 dan diresmikan oleh Presiden kala itu Megawati Soekarnoputri. Tujuan dibuatnya SABH ini adalah untuk mempermudah proses pendaftaran Perseroan Terbatas (PT) secara online.

SABH ini menjadi penting karena selain untuk mempermudah badan hukum ketika melakukan perubahan-perubahan atas akta, SABH ini juga memberikan kemudahan bagi upaya membangun kerjasama bisnis karena SABH bisa memberikan informasi secara utuh dari perusahaan yang akan dijadikan mitra bisnis. Selain manfaat tersebut, tentu SABH juga memiliki mekanisme sanksi administratif ketika ternyata badan hukum bermasalah, yaitu dilakukan pemblokiran. Pemblokiran ini akan menutup akses semua pihak sehingga tidak memungkinkan perusahaan untuk melakukan perubahan akta dan/atau perusahaan lain yang ingin menjalin kerjasama tidak bisa mendapatkan informasi dari SABH. Ketentuan ini diatur melalui Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2012 yang telah diubah menjadi Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 19 tahun 2017 Tentang Perubahan Atas  Tentang Tata Cara Pemblokiran Dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Perseroan Terbatas.

Siapa yang berhak mengajukan permohonan untuk pemblokiran SABH?

Berdasarkan ketentuan pasal 3 permenkumham 24/2012 yang bisa mengajukan permohonan pemblokiran adalah:

  1. pemegang saham atau gabungan pemegang saham selaku pemilik saham paling rendah 51% (lima puluh satu per seratus).

  2. pemegang saham atau gabungan pemegang saham selaku pemilik saham paling rendah 1/10 (satu per sepuluh) saham dalam perseroan

Setelah Permenkumham 24/2012 diubah menjadi Permenkumham 19/2017 ditambahkan 1 lagi pihak yang bisa mengajukan permohonan pemblokiran SABH yaitu instansi pemerintah terkait dan/atau lembaga penegak hukum yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (vide pasal 3 ayat (2) huruf c)

Lantas apa konsekuensi dengan ditambahkannya instansi pemerintah sebagai pihak yang bisa mengajukan pemblokiran SABH? Tentu saja ini menjadi peringatan keras terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia untuk selalu taat administratif dalam tata Kelola perusahaan. Apalgi saat ini Negara sedang gencar untuk meningkatkan pendapatan negara melalui pajak, maka instansi negara yang terkait dengan pajak dapat mengajukan permohonan pemblokiran kepada perusahaan yang bermasalah dengan perpajakan. Tentu tidak hanya masalah pajak, jika ada dugaan perusahaan melakukan pelanggaran hukum tentu instansi yang terkait dengan permasalahan tersebut dapat mengajukan permohonan pemblokiran.

Hal ini tentu bisa membantu upaya negara dalam memperbaiki iklim usaha yang sehat dengan menjalankan tata Kelola perusahaan yang baik secara administratif dan secara hukum.

Lantas bagaimana membuka pemblokiran tersebut? Pihak yang bisa mengajukan permohonan pembukaan pemblokiran adalah:

  1. seluruh pemegang saham dengan melampirkan surat pernyataan sudah tidak ada sengketa Perseroan Terbatas yang ditandatangani oleh seluruh pemegang saham dan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), atau

  2. pemegang saham atau gabungan pemegang saham selaku pemilik saham dalam Perseroan Terbatas dengan melampirkan akta perdamaian, pencabutan perkara, putusan pengadilan yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, penetapan penyelesaian sengketa di luar pengadilan, atau pernyataan sudah tidak ada sengketa Perseroan Terbatas yang ditandatangani oleh seluruh pemegang saham dan bukti pembayaran PNBP, atau

  3. instansi pemerintah terkait dan/atau lembaga penegak hukum dengan melampirkan surat permohonan yang disertai dengan alasan.

Bagaimana mengetahui bahwa akses SABH diblokir atau tidak? Cara termudah untuk melihat status akses SABH adalah melalui pencarian di website ahu.go.id jika nama badan hukum muncul dalam pencarian, maka dipastikan tidak diblokir. Namun jika dalam pencarian tidak muncul nama badan hukum yang dimaksud, bisa jadi badan hukum tersebut sedang dalam pemblokiran.

oleh: Ardian Pratomo

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

Telp / WA : +6281298739918

email: manplawyers@manplawyers.co

Recommended Posts

Leave a Comment

Contact Us

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Start typing and press Enter to search