Mengenal Berbagai Macam Bentuk Aksi Korporasi Dan Implikasi Hukumnya

 In Hukum Penanaman Modal

Pertumbuhan bisnis merupakan salah satu tujuan yang hendak dicapai oleh pengusaha dalam membangun bisnisnya. Bisnis tersebut dibangun secara keorganisasian melalui bentuk usaha yang berbadan hukum serta bentuk usaha yang bukan berbadan hukum. Bentuk usaha yang bukan berbadan hukum dalam logika yang sederhana mengalami pertumbuhan keorganisasian mulai dari bentuk Fa atau CV menjadi Perseroan Terbatas. Perseroan Terbatas secara sederhananya terbagi dalam : aspek permodalan, aspek kelembagaan serta aspek pengurus perseroan. Ketiga aspek tersebut berjalan secara paralel seiring dengan pertumbuhan skala bisnis yang dijalankan oleh sebuah Perseroan Terbatas. Selanjutnya Perseroan Terbatas tersebut dari aspek kelembagaan dan permodalan tumbuh melalui pendekatan yang bersifat organik serta an organik. Pertumbuhan melalui pendekatan organik dicapai melalui upaya-upaya yang bersifat konvensional yakni pemanfaatan profit perusahaan untuk menunjang pertumbuhan perusahaan. Cara lain ditempuh melalui penerbitan surat berharga dalam bentuk : medium term note, commercial paper, commercial note. Sedangkan pertumbuhan an organik ditempuh melalui penawaran umum, dalam proses penawaran umum perusahaan tercatat sebagai emiten serta tercatat sebagai perusahaan publik. Penawaran umum melalui pencatatan Perseroan Terbatas sebagai emiten ditempuh melalui Initial Public Offering (saham dan obligasi) serta Go Public. Sebagai konsekuensi dari penawaran umum tersebut Perseroan Terbatas beubah statusnya menjadi Perusahaan Terbuka karena sebagian equitas milik Perusahaan dimiliki oleh publik baik dalam bentuk saham maupun obligasi.

Baca juga: Tentang Aksi Korporasi

Ketika status sebuah perusahaan adalah Perseroan Terbatas Terbuka (PT, Tbk) dalam menjalankan bisnisnya tentu memerlukan berbagai macam tindakan. Tindakan tersebut secara umum dikenal dengan istilah aksi korporasi. Aksi korporasi secara umum dikenal dalam setiap tindakan yang akan dilaksanakan oleh Perusahaan Terbuka mengingat adanya kewajiban disclosure yang wajib dilakukan oleh perusahaan terbuka dalam rangka melindungi hak-hak para pemegang saham/investor. Selain itu, aksi korporasi jika dimaknai sebagai sebuah tindakan sehingga didalamnya terdapat esensi peristiwa,subyek,implikasi dan pertanggungjawaban maka aksi korporasi tersebut juga dilaksanakan oleh Perseroan Terbatas tertutup (non Tbk). Aksi korporasi secara substantif merupakan sebuah langkah atau tindakan yang diambil oleh sebuah perusahaan terbuka yang memiliki dampak langsung terhadap kepemilikan saham para investor (pemegang saham). Aksi korporasi secara umum terbagi berdasarkan jenis serta pelibatan. Secara umum, jenis aksi korporasi terbagi kedalam dua jenis, yaitu:

  • Aksi korporasi yang berpengaruh pada jumlah saham beredar, misalnya pembagian dividen saham, stock splitreverse stock split, saham bonus, buy backright issue.

  • Aksi korporasi berupa restrukturisasi perusahaan, misalnya mergerdan akuisisi, tender offerspin off.

Selain itu, dilihat dari perlibatannya, aksi korporasi juga dapat dibagi menjadi dua, yaitu:

  • Mandatory corporate action(aksi korporasi wajib) yang merupakan jenis aksi yang melibatkan dewan direksi sebagai pengambil keputusan.

  • Voluntary corporate action(aksi korporasi sukarela) adalah jenis aksi yang melibatkan dewan direksi sebagai pengambil keputusan dan pemegang saham sebagai peserta.

Aksi korporasi terutama pada Perseroan Terbatas Terbuka salah satunya dilatari adanya kepentingan ekonomi dalam pengembangan usaha perusahaan publik, tetapi juga tidaklah dapat diabaikan aspek hukum yang harus dipegang pemegang saham. Pemegang saham yang cerdas dan bijak, sudah waktunya, memahami dan mengerti aspek hukum dari satu aksi korporasi. Hal ini dibutuhkan, karena setiap aksi korporasi tidak selalu membawa aspek positif atau keuntungan yang di dapatnya sehingga terbuka kemungkinan terjadi kerugian yang akan diperolehnya, terutama apabila aksi korporasi tersebut tidak dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Pasar Modal.

oleh: Michael Agustin, S.H (Managing Partner and Founder MA&P Lawyers)

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

Telp / WA : +6281298739918

email: manplawyers@manplawyers.co

Recommended Posts

Leave a Comment

Contact Us

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Start typing and press Enter to search