MENGENAL UNSUR PERJANJIAN

 In Hukum Perdata

Unsur perjanjian merupakan bagian penting dalam hukum kontrak karena menjadi landasan dalam pembentukan dan pelaksanaan perjanjian. Berdasarkan pengertiannya, Perjanjian itu adalah suatu kesepakatan antara para pihak dengan mengikatkan diri mereka pada sebuah hak dan kewajiban. Menurut Pasal 1313 KUHPerdata, definisi dari Perjanjian adalah “Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih”.
Sedangkan menurut profesor hukum perdata Belanda, C. AsserAsser , perjanjian adalah suatu perbuatan/tindakan hukum yang terbentuk dengan tercapainya kata sepakat yang merupakan pernyataan kehendak bebas dari dua orang atau lebih, di mana tercapainya sepakat tergantung para pihak yang menimbulkan akibat hukum untuk kepentingan pihak yang satu dan atas beban pihak yang lain atau timbal balik dengan mengindahkan ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan pengertian di atas maka bisa ditarik kesimpulan daridapat dilihat bahwa unsur-unsur perjanjian, yaitu meliputi:

Ada Pihak-Pihak Sedikitnya Dua Orang
Pernyataan kehendak beberapa orang. Artinya perjanjian hanya dapat timbul dengan kerja sama dari  dua orang atau lebih, pada pasal 1313 KUHPerdata menyebutkan ternjadinya perjanjian, yaitu:
“Dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”Kata sepakat yang tercapai harus bergantung pada para pihak Perjanjian terbentuk setelah kedua belah pihak berkehendak dan menyatakan adanya hak dan kewajiban.

 Keinginan atau tujuan para pihak untuk timbulnya akibat hukum Tujuan yang hendak dicapai ini umumnya adalah untuk memenuhi kebutuhan para paihak, yaitu kebutuhan yang hanya dapat dipenuhi jika mengadakan perjajnjian dengan pihak lain, Dan perludiingat bahwa tujuan itu sama sekali tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum  kesusilaan dan tidak dilarang oleh Undang-undang.
Akibat hukum untuk kepentingan pihak yang satu dan atas beban yang lain atau timbal balik Untuk terbentuknya perjanjian diperlukan unsur akibat hukum untuk kepentingan yang satu atasbeban pihak yang lain atau bersifat timbal balik.Dibuat dengan mengindahkan ketentuan perundang-undangan.Bentuk sebuah perjanjian biasanya bebas tergantung para pihak, namun di dalam undang-undang dijelaskan mengenai bentuk yang diwajibkanSelain itu p menurut Sarma, perjanjian terdiri dari  unsur-unsur, yaitu Unsur unsur inti (Essensialia), A dan bukan inti (Naturalia dan Unsur Accksidentialia.)

1. Unsur Essensialia
Unsur Essensialia adalah unsur inti yang mutlak harus ada. Unsur ini sangat erat berkaitandengan syarat sahnya perjanjian dan untuk mengetahui ada/tidaknya perjanjian serta untukmengetahui jenis perjanjiannya. Contohnya adalah pada pasal 1320 KUHPerdata yamenyebutkan syarat-syarat perjanjian yang berisi kesepakatan Para Pihak, kecakapan para pihak,
mengenai suatu hal tertentu dan sebab yang halal.
2. Unsur Naturalia
Unsur Naturalia adalah unsur yang lazimnya ada/sifat bawaan perjanjian, sehingga secara diam-diam melekat pada perjanjian. Contohnya menjamin terhadap cacat tersembunyi.
3. Unsur Accidentalia
Unsur Accidentalia adalah unsur yang harus tegas diperjanjikan, contohnya adalah pemilihan tempat kedudukan Pada unsur diatas perlu diketahui apa efek yang terjadi apabila unsur-unsur tidak terpenuhiBerdasarkan penjelasan diatas, perlu diketahui apa akibatnya jika unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi:, yaitu:
1. Unsur Inti
Unsur ini hanya dari Unsur Essensialia yang mana unsur ini adalah unsur mutlak yang harus dipenuhi dan unsur ini berkaitan dengan syarat sahnya perjanjian. Dijelaskan pada pasal 1330 KUHPerdata, yang tidak cakap dalam membuat persetujuan adalah
a) kesepakatan para pihak
b) Kecakapan para pihak
c) Mengenai Suatu Hal Tertentu
d) Sebab Yang Halal
kesepakatan para pihak dan Kecakapan para pihak adalah syarat subyektif karena menyangkut para pihak yang melakukan perjanjian. apabila syarat subyektif tidak terpenuhi maka perjanjian dapat dibatalkan Syarat Mengenai Suatu Hal Tertentu dan Sebab Yang Halal adalah syarat objektif karenamenyangkut pokok atau isi perjanjian. apabila syarat objektif tidak terpenuhi maka perjanjian batal demi hukum dan perjanjian dianggap tidak pernah terjadi.
2. Unsur Non Inti
Unsur naturalia dan aksidentalia disebut sebagai "non inti" karena meskipun penting, mereka tidak termasuk dalam inti substansial dari perjanjian. Inti substansial dari suatu perjanjian adalah elemen-elemen yang secara langsung berkaitan dengan objek dan subjek perjanjian, seperti harga, barang atau jasa yang diperjanjikan, dan identitas pihak-pihak yang terlibat. Jika unsur naturalia dan aksi  dentalia tidak dipenuhi dalam suatu perjanjian, konsekuensinya bisa beragam. Merujukpada Pasal 1338 dari KUH Perdata yang menyatakan bahwa jika suatu perjanjian tidak memuat ketentuan-ketentuan yang lazim terdapat dalam perjanjian sejenis, maka di dalamnya harus dianggap terkandung ketentuan-ketentuan itu. Hal ini menegaskan bahwa beberapa unsuNaturalia dan Accidentalia dalam kontrak dianggap tersirat dan harus dipenuhi meskipun tidak dijelaskan secara eksplisit.Perjanjian tersebut dapat dinyatakan tidak sah, memicu tuntutan  pelanggaran kontrak, atau menghasilkan pembatalan atau modifikasi perjanjian. Pelanggaran unsur-unsur ini juga bisa menyebabkan kerugian finansial atau kerugian lainnya bagi pihak-pihak  yang terlibat dalam perjanjian.
Pada kesimpulannya perjanjian merupakan kesepakatan antara setidaknya dua pihak yang mengikatkan diri mereka pada hak dan kewajiban tertentu. Terbentuknya perjanjian didasarkan pada kehendak bebas dari kedua belah pihak, yang bertujuan untuk mencapai kepentingan tertentu yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan undang-undang yang berlaku. Dalam perjanjian, terdapat akibat hukum yang menguntungkan satu pihak dan menjadi tanggungan bagi pihak lain menunjukkan adanya keseimbangan dalam hubungan antarpihak. Penting juga untuk memperhatikan
ketentuan-ketentuan perundang-undangan dalam pembuatan perjanjian agar sah secara hukum. Selain itu, perjanjian terdiri dari unsur-unsur essensialia, naturalia, dan accidentalia, yang masing-masing memiliki peran yang penting dalam pembentukan dan pelaksanaan perjanjian sesuai dengan prinsip-prinsip hukum kontrak yang berlaku. Dengan demikian, pemahaman yang baik mengenai unsur-unsur perjanjian sangatlah penting untuk memastikan keabsahan, kejelasan, dan keadilan dalam setiap perjanjian yang dibuat.

Oleh: Bayu Nugoho, S,H (Internship MA&P Lawyers)

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

Telp / WA : +6281298739918

email: manplawyers@manplawyers.co

Recommended Posts

Leave a Comment

Contact Us

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Start typing and press Enter to search