tentang perjanjian tidak tertulis
Dalam hukum perdata, bentuk perjanjian terdiri dari 2 macam yaitu perjanjian tertulis dan perjanjian tidak tertulis. Dalam penerapannya di masyarakat, perjanjian tidak tertulis lebih banyak [...]
Dalam hukum perdata, bentuk perjanjian terdiri dari 2 macam yaitu perjanjian tertulis dan perjanjian tidak tertulis. Dalam penerapannya di masyarakat, perjanjian tidak tertulis lebih banyak [...]
Pada artikel sebelumnya (baca: Mengenal Alat-Alat Bukti Dalam Hukum Acara Perdata I) telah dijelaskan mengenai perbedaan antara akta otentik dan akta bawah tangan beserta kekuatan pembuktiannya, [...]
Alat-alat bukti yang sah menurut hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam pasal 164 HIR/284 RBG, yaitu : surat-surat, saksi-saksi, pengakuan, sumpah, persangkaan hakim. Pada prinsipnya dalam [...]
Alat-alat bukti yang sah menurut hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam pasal 164 HIR/284 RBG, yaitu : surat-surat, saksi-saksi, pengakuan, sumpah, persangkaan hakim serta pemeriksaan [...]
Alat-alat bukti yang sah menurut hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam pasal 164 HIR/284 RBG, yaitu : surat-surat, saksi-saksi, pengakuan, sumpah, persangkaan hakim. Pengertian Pengakuan [...]
Alat-alat bukti yang sah menurut hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam pasal 164 HIR/284 RBG, yaitu : surat-surat, saksi-saksi, pengakuan, sumpah, persangkaan hakim. Pada prinsipnya dalam [...]