Hak Kekayaan Intelektual untuk UMKM

 In Hukum HKI, Literasi UMKM

Hal yang paling penting dalam proyeksi pengembangan usaha adalah pasar dan pemasaran, karena setiap usaha tujuan utamanya pasti adalah mendapatkan keuntungan. Sehingga sebesar apapun modal yang dimiliki pelaku usaha, selama tidak ditunjang dengan pasar dan pemasaran yang baik, maka bisa dipastikan usaha tersebut tidak bisa berkembang, bahkan tidak bisa jalan. Dalam teori marketing dari beberapa literasi menyebutkan bahwa 3 hal paling penting dari sebuak konsep pemasaran yaitu kebutuhan, ketersediaan, dan nilai. Ketika 3 hal tersebut sudah ditentukan, maka pelaku usaha tinggal mengembangkan strategi meraih pasar dan melakukan pemasaran.

Bagaimana menciptakan nilai dalam sebuah usaha?

Nilai dalam sebuah usaha merupakan hal prinsip yang bisa mempengaruhi keputusan seseorang untuk menggunakan produk barang/jasa yang menjadi inti usaha. Sehingga untuk mempengaruhi seseorang untuk menggunakan barang/jasa yang menjadi inti usaha adalah daya pembeda (distinctif). Daya pembeda ini yang akan menjadi faktor yang akan menjadi rujukan penting dari konsumen atas usaha, apalagi terhadap barang/jasa yang banyak pesaingnya.

Pasal 2 UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli, dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Persaingan Usaha) menyebutkan “Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.” Sedangkan pasal 3 huruf b menyebutkan bahwa tujuan dibentuknya UU Persaingan Usaha adalah “mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil;”. Maka wujud dari sebuah kesempatan yang sama dalam berusaha itu adalah kebebasan dalam melakukan usaha apapun, dimanapun dan kapanpun sepanjang tidak melanggar hukum dan aturan masyarakat lainnya. Maka dari itu, mengingat setiap orang memiliki kesempatan yang sama meskipun bidang usaha atau produknya sama, maka daya pembeda adalah hal yang penting untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Merek adalah sebuah upaya untuk menciptakan daya pembeda sebuah produk usaha. selain harga, maka hal pertama yang akan dilihat konsumen sebelum membeli produk adalah merek. Semakin unik, maka kesempatan untuk semakin diingat akan semakin besar. Undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) pasal 1 angka 1 menyebutkan “tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa”. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa sangat penting untuk menonjolkan unsur pembeda.

Merek, selain sebagai upaya untuk meningkatkan nilai sebuah produk, juga merupakan aset yang tak berwujud atau jika dalam KUH Perdata pasal 503 yang menyatakan “Ada barang yang bertubuh, dan ada barang yang tak bertubuh” maka Merek bisa dikategorikan sebagai benda tak bertubuh. Karena merek merek itu memiliki nilai materiil (harga), dan semakin terkenal sebuah merek akan semakin tinggi juga nilai materiilnya. Selain itu, kepemilikan merek juga bisa diwariskan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 41 ayat (1) “Hak atas Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena: a. Pewarisan …”. Artinya merek yang bisa diwariskan adalah merek yang sudah terdaftar.

Lalu bagaimana mendaftarkan merek?

Direktorat jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) melalui laman merek.dgip.go.id telah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan pendaftaran merek secara online. Adapun hal-hal yang perlu disiapkan untuk mendaftarkan merek adalah:

  1. Memiliki alamat email

  2. Menyiapkan label merek (gambar, tulisan, atau kombinasi keduanya)

  3. Menentukan terlebih dahulu apakah pendaftaran atas nama perorangan atau atas nama badan usaha.

  4. Menentukan pengajuan secara reguler atau dalam bentuk UMKM.

  5. Apabila mengajukan merek untuk UMKM, maka perlu dipersiapkan surat keterangan UMKM dari instansi terkait.

  6. Memilih data kelas melalui laman skm.dgip.go.id

  7. Menyiapkan biaya untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 1.800.000 untuk reguler dan Rp. 500.000 untuk UMKM.

  8. Menyiapkan tanda tangan yang sudah digitalkan (scan tanda tangan)

Adapun langkah-langkah permohonan merek adalah:

  1. Membuat akun di merek.dgip.go.id

  2. Melakukan aktivasi akun

  3. Mengisi formulir pendaftaran untuk mendapatkan akun virtual pembayaran PNBP yang terdiri dari:

  • Nama

  • Alamat

  • No telpon

  • Alamat email

Setelah mengisi data tersebut, pemohon akan mendapatkan voucher yang menunjukkan biaya yang harus dibayarkan, nomor voucher tersebut yang menjadi no tujuan transfer pembayaran. Pembayaran bisa dilakukan melalui setor tunai teller maupun transfer

setelah melakukan pembayaran lalu proses selanjutnya adalah mengisi formulir permohonan pendaftaran merek yang terdiri dari

  1. Data Permohonan

    • Tipe Permohonan (merek jasa/merek dagang/produk, dll)

    • Jenis permohonan (umum atau UMKM)

  2. Data Merek

    • Tipe merek (Kata/lukisan/kombinasi)

    • Nama merek

    • Deskripsi (jika ada)

    • warna

    • Label merek

    • Terjemahan (jika ada)

    • Pengucapan (jika ada)

    • Disclaimer (jika ada)

  3. Data Pemohon

    • Nama Pemohon (perorangan/badan usaha)

    • Jenis Permohonan (perorangan/badan usaha)

    • Kewarganegaraan

    • Alamat

    • No telpon

    • Alamat email

    • Alamat surat menyurat (boleh kosong)

  4. Data kuasa (apabila dikuasakan, jika tidak boleh dikosongkan)

  5. Data prioritas (jika merek sudah terkenal namun belum didaftarkan)

  6. Data kelas merek

  7. Dokumen lampiran (lampirkan tanda scan tanda tangan)

  8. Identitas pemohon jika pemohon lebih dari 1 pihak

  9. Gambar merek tambahan (jika ada)

  10. Tanda tangan

  11. Mengisi surat pernyataan permohonan pendaftaran merek

  12. Setelah mengisi data tersebut, pemohon akan mendapatkan tanda terima permohonan pendaftaran secara elektronik.

Pemohon memang baru akan mendapatkan sertifikat kepemilikan merek tersebut setelah 2 tahun dan/atau tidak ada yang mengajukan keberatan terhadap merek yang dimohonkan untuk didaftar. Namun demikian, perlindungan terhadap merek dari pemohon sudah dimulai sejak pemohon menerima tanda terima permohonan pendaftaran. Yang artinya waktu pendaftaran akan menentukan siapa yang lebih dulu mendaftarkan merek tersebut apabila ditemukan persamaan sebagian atau seluruhnya karena perlindungan ha katas merek menganut prinsip first to file yang artinya siapa yang paling duluan mendaftarkan, dan itu dihitung hingga menit pendaftaran.

Langkah-langkah permohonan ini hampir sama untuk pengajuan perlindungan kekayaan intelektual yang lain seperti Paten, Hak Cipta, desain industri, rahasia dagang, tata letak sirkuit terpadu, dan indikasi geografis. Namun hanya hak cipta yang sertifikatnya langsung bisa keluar karena menganut prinsip deklaratif.

oleh: Ardian Pratomo

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

EMAIL : MANPLAWYERS@MANPLAWYERS.CO

telp / wa : +6281298739918

Recommended Posts

Leave a Comment

Contact Us

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Start typing and press Enter to search