Dalam dunia digital, kejadian yang dicontohkan dalam gambar sering terjadi baik secara resmi ataupun tidak resmi. Lantas apakah tindakan tersebut melanggar hukum? Tentu perlu dilihat dari berbagai aspek untuk menilai tindakan tersebut mulai dari ketentuan dalam hukum Pers hingga pada ketentuan hukum kekayaan intelektual.
Penafsiran Pasal 2 huruf g Kode Etik Jurnalistik dengan tegas menyatakan bahwa wartawan melakukan cara profesional tidak diperkenankan untuk melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri. Meskipun demikian, dalam proses liputan dilapangan, seringkali terjadi pertukaran informasi antara wartawan satu dengan yang lainnya, sehingga berpotensi untuk terjadinya kesamaan informasi yang ditayangkan dalam sebuah pemberitaan. Sedangkan dalam pedoman pemberitaan media siber yang dikeluarkan oleh Dewan Pers pada tanggal 3 Februari 2012 angka 4 dikatakan bahwa suatu berita dari media siber tertentu disebarluaskan oleh media siber yang lain itu bisa dilakukan dengan syarat dan ketentuan tertentu. Sehingga cloning memungkinkan terjadi pada media dalam group yang sama.
Profesor Bagir Manan pada saat masih menjabat sebagai Ketua Dewan Pers dalam sebuah diskusi di Bandung pada bulan Mei 2013 menyatakan bahwa Produk Jurnalistik tidak bisa dilindungi Hak Cipta, karena jika prinsip tersebut digunakan maka akan tumbuh 2 kepentingan yaitu kepentingan si jurnalis dan kepentingan media.
Hak cipta adalah hak yang bersifat deklaratif, artinya setelah ide diwujudkan dalam bentuk karya nyata maka secara otomatis hak tersebut akan melekat pada pembuatnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 1 angka 1 UU 28/2014 tentang Hak Cipta. Maka dari itu Hak Cipta ini melekat pada individu maupun kolektif. Dalam UU Hak Cipta juga diatur tentang siapa saja yang memiliki keterkaitan dengan Hak Eksklusif tersebut yaitu hak moral pelaku pertunjukan, hak ekonomi pelaku pertunjukan, hak ekonomi produser fonogram, dan hak ekonomi lembaga penyiaran. Keterkaitan ini muncul karena prinsip deklaratif tersebut memerlukan media untuk menyiarkan atau mempublikasikan karya cipta tersebut sehingga memiliki dampak ekonomis untuk penciptanya. Sehingga ada pembatasan perlindungan pada hak cipta yang memiliki tujuan dimana salah satunya adalah untuk informasi aktual untuk publik.
Berdasarkan pemikiran Bagir Manan tersebut dan dikaitkan dengan keberadaan hukum kekayaan intelektual maka dapat dikatakan bahwa hanya hak moral dan hak ekonomi yang bisa melindungi karya jurnalis tersebut. Karena bagaimanapun juga, profesi jurnalis itu akan melekat setelah seseorang mengikatkan diri pada lembaga penyiaran tersebut. Sehingga kegiatan jurnalistik itu bukan bersifat individual, namun sebagai sebuah tanggung jawab profesi.
Sehingga dalam kasus cloning berita yang dilakukan suatu media terhadap berita dari media yang lain itu bisa dilakukan dalam kondisi tertentu, yaitu dalam satu group yang sama sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pedoman pemberitaan media siber. Namun demikian, jika tidak ada kondisi tertentu antara kedua media tersebut, maka media yang beritanya disiarkan oleh media lain dan tanpa izin maka pihak bisa dianggap sebagai pelanggaran moral seperti diatur oleh UU Hak Cipta Pasal 50.
Sebagai pemilik hak moral dan hak ekonomi terhadap karya jurnalistik, dimana ketentuan tersebut diatur dalam pasal 8 dan 9 UU Hak Cipta. Maka pelanggaran atas hak ekonomi tersebut bisa dikenai pidana yang besaran hukumannya diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta.

by Admin AP

WordPress Lightbox