Infografis Gugatan PMH Perdata

Melayangkan gugatan perdata ke pengadilan menjadi salah satu cara yang ditempuh jika dua pihak atau lebih terlibat sengketa. Umumnya, gugatan perdata didasarkan pada dua faktor yakni tergugat melakukan wanprestasi (cidera janji) atau perbuatan melawan hukum (PMH). Faktor yang kedua lazim juga disebut sebagai gugatan ganti rugi.

Dasar hukum gugatan PMH merujuk pada Pasal 1365 KUHPerdata yang lengkapnya berbunyi, “Setiap perbuatan melawan hukum yang oleh karena itu menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian tersebut mengganti kerugian”.

Dari rumusan pasal tersebut, maka seorang penggugat berkewajiban untuk membuktikan bahwa tergugat memenuhi unsur-unsur PMH. Unsur pertama, adanya perbuatan tergugat yang meliputi perbuatan yang bersifat aktif maupun pasif. Pengertian pasif di sini adalah sikap tergugat yang tidak melakukan apa-apa.

Unsur kedua, perbuatan tergugat tersebut melawan hukum yang secara sempit dapat diartikan melanggar undang-undang. Pada perkembangannya, melawan hukum ditafsirkan lebih luas sehingga tidak lagi terbatas hanya pada melanggar undang-undang, tetapi juga melanggar hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, bertentangan dengan kesusilaan, dan bertentangan dengan kepentingan umum.

Unsur ketiga, kesalahan yang meliputi kesalahan yang bersifat sengaja maupun lalai. Unsur keempat, kerugian yang meliputi kerugian materil maupun imateril. Unsur kelima, kausalitas antara PMH dan kerugian.

Untuk unsur yang terakhir ini, penggugat harus dapat membuktikan sekaligus berupaya meyakinkan hakim bahwa PMH yang dilakukan tergugat dan kerugian yang dialami penggugat memiliki hubungan kausalitas.

Pada praktiknya, pemahaman terhadap gugatan PMH seringkali tertukar dengan gugatan wanprestasi. Bahkan terkadang seorang penggugat melayangkan gugatan PMH dan wanprestasi sekaligus secara bersamaan.

Menyikapi kondisi ini, Mahkamah Agung (MA) pernah mengeluarkan yurisprudensi No. 1875 K/Pdt/1984 tanggal 24 April 1986 yang menegaskan bahwa gugatan PMH tidak dapat dicampur dengan gugatan wanprestasi. MA berpendapat penggabungan dua jenis gugatan dapat membingungkan hakim.

Penegasan serupa terdapat dalam putusan No. 879 K/Pdt/1997 tanggal 29 Januari 2001 yang menjabarkan 3 (tiga) alasan kenapa gugatan PMH dan wanprestasi tidak dapat digabung. Pertama, perbedaan dasar hukum. Dimana dasar hukum gugatan PMH adalah Pasal 1365 KUHPerdata, sedangkan gugatan wanprestasi 1243 KUHPerdata.

Kedua, timbulnya hak menuntut ganti rugi. Dalam gugatan wanprestasi, tuntutan ganti rugi dapat dilakukan jika didahului dengan pernyataan lalai atau lazim disebut somasi. Sementara, tuntutan ganti rugi dalam gugatan PMH dapat dilakukan kapan saja sepanjang telah terjadi PMH tanpa perlu didahului dengan somasi.

Ketiga, pengaturan ganti rugi. Untuk gugatan wanprestasi, KUHPerdata mengatur cukup terperinci tentang jangka waktu perhitungan ganti rugi, jenis dan jumlah ganti rugi. Sebaliknya, KUHPerdata tidak memuat aturan yang terperinci untuk gugatan PMH. Makanya, penggugat PMH seringkali menuntut ganti rugi tidak hanya materil, tetapi juga imateril.

Yang menarik, yurisprudensi MA ternyata tidak konsisten. Berbeda dengan Yurisprudensi No. 1875 K/Pdt/1984, Yurisprudensi No. 2686 K/Pdt/1985 tanggal 29 Januari 1987 memperkenankan penggabungan antara gugatan PMH dan wanprestasi.

Dalam bukunya mantan Hakim Agung yang juga dikenal sebagai Pakar Hukum Pidana dan Perdata, M Yahya Harahap berpendapat Yurisprudensi No. 2686 K/Pdt/1985 memperkenankan penggabungan karena majelis hakim yang menangani perkara tersebut dapat mempertimbangkan bahwa dalil gugatan pada intinya adalah wanprestasi.

WordPress Lightbox