Dalam sebuah peristiwa, ada satu pihak yang ingin melangsungkan pernikahan. Kemudian mereka menghubungi sebuah wedding organizer terkemuka yang kemudian melakukan pemesanan (purchase order) untuk salah satu paket acara yang menjadi menu paket yang ditawarkan oleh pemilik jasa wedding organizer tersebut. Dalam formulir purchase order tersebut terdapat beberapa klausul yang menjadi ketentuan dalam penggunaan jasa wedding organizer tersebut. Kemudian pemesan bertanda tangan diatas materai pada formulir pemesanan tersebut, kemudian membayarkan sejumlah uang sebagai tanda jadi (Down Payment)

Beberapa bulan menjelang hari H, terjadi permasalahan yang tidak diduga yang menyebabkan pemesanan tersebut harus dibatalkan. Karena merasa biaya yang dibayarkan lebih dari ketentuan down payment dan pembatalan tidak dilakukan mendadak maka pemesan merasa berhak untuk meminta kembali sebagian dana yang sudah disetorkan kepada pemilik jasa wedding organizer tersebut. Pemilik jasa wedding organizer bersikukuh tidak bersedia mengembalikan dana tersebut dengan alasan sudah menandatangani formulir purchase order diatas materai yang didalamnya terdapat salah satu klausul yang menyatakan bahwa “semua pembiayaan yang sudah bayarkan tidak bisa diminta kembali jika terjadi pembatalan”.

Dalam kasus ini ada 2 hal penting yang harus dicermati yaitu tentang kekuatan mengikat secara hukum tanda tangan pada purchase order, dan terkait klausul yang ditentukan secara sepihak dalam formulir purchase order tersebut.

Purchase order dapat juga dikatakan sebagai daftar pesanan dari pembeli kepada rekanan yang akan menyediakan kebutuhan dari pembeli tersebut. Fungsinya tidak lebih hanya untuk memastikan bahwa kebutuhan yang diminta itu sesuai dan bisa dipenuhi oleh penerima order. Sebagaimana diketahui bersama bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 264 PK/Pdt/2014 yang menyatakan bahwa purchase order bukan merupakan kontrak. Dan dianggap masih prematur untuk mengikat para pihak sebagaimana yang diuraikan pada pasal 1320 dan 1338 KUH Perdata.

Kendatipun demikian, seringkali penyedia barang dan/atau jasa berlindung pada tanda tangan diatas meterai pada dokumen purchase order. Masih banyak yang salah terhadap fungsi dari sebuah meterai. Sebagian orang masih menganggap bahwa meterai adalah sebuah bukti legalitas sebuah dokumen. Berdasarkan pasal 1 UU no 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai menyatakan bahwa bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di Pengadilan. Keberadaan meterai dalam purchase order bukanlah untuk melegalisasi dokumen tersebut hingga bisa mengikat para pihak, keberadaan meterai dan tanda tangan tersebut hanya menimbulkan dampak hukum bahwa dokumen tersebut sudah dikenai pajak dan layak dikategorikan dokumen perdata. Artinya dokumen purchase order bisa digunakan sebagai bukti pemesanan yang sah secara perdata, namun bukan dokumen perjanjian yang memunculkan hak dan kewajiban bagi para pihak.

Salah satu hal yang menyatakan bahwa purchase order bukanlah sebuah kontrak adalah keberadaan klausul baku yang dibuat secara sepihak oleh penyedia barang/jasa. Sedangkan salah satu syarat sahnya perjanjian dalam pasal 1320 KUH Perdata adalah adanya kesepakatan atau konsensus. Sementara klausul baku telah ditentukan sepihak tanpa mendengar pendapat dari calon pengguna barang/jasa tersebut. Artinya dalam dokumen tersebut telah memunculkan upaya paksa terhadap calon pengguna barang/jasa.

Jika dikaitkan dengan ketentuan pasal 18 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, tegas dikatakan bahwa klausul baku itu dilarang. Sehingga dokumen yang mencantumkan adanya klausul baku itu batal demi hukum.

Lalu apa yang perlu dilakukan oleh para pengusaha penyedia barang/jasa agar kepentingan bisnisnya terlindungi, akan lebih baik dalam periode negosiasi harga sekaligus disepakati juga hak dan kewajiban jika kerja sama tersebut terlaksana. Kemudahan teknologi seharusnya lebih mempermudah untuk melakukan mekanisme bisnis yang fair dan legal.

*Tulisan ini merupakan opini subyektif yang bukan kajian menyeluruh atas permasalahan hukum yang berkembang saat ini. Untuk mendapatkan informasi yang lebih memadai atas aspek hukum dan praktik terkait isu dalam tulisan ini silahkan menghubungi kami. 

WordPress Lightbox