Apabila pelaku usaha hendak melakukan aksi korporasi dalam bentuk : merger,akuisisi,konsolidasi di Indonesia dengan nilai aset 2,5T/ 20 T (perbankan) atau nilai penjualan 5 T maka wajib melakukan pemberitahuan atas aksi korporasi tersebut kepada KPPU

untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami

WordPress Lightbox