Kita mungkin pernah nonton film kartun spongebob, yang berkisah tentang Sheldon plankton yang berusaha keras untuk mendapatkan resep kraby patty yang diproduksi oleh restoran krusty krab milik Mr. Krab. Spongebob dan Mr. Krab sangat menjaga resep itu jangan sampai jatuh ke tangan Sheldon plankton. Cerita tersebut adalah sebuah gambaran betapa berharganya sebuah resep yang bias menciptakan kraby patty yang enak dan digemari oleh warga bikini buttom. Cerita tersebut merupakan gambaran dari sebuah rahasia dagang yang membutuhkan perlindungan hukum.

Rahasia dagang merupakan salah satu dari bagian dari sistem Hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia. Rahasia dagang merupakan pengejawantahan sebuah gagasan menjadi sebuah cara/metode yang digunakan untuk menciptakan sebuah produk. UU no 30 tahun 2000, rahasia dagang disebut sebagai sebuah informasi yang tidak diketahui oleh umum dalam bidang teknologi atau bisnis yang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan dan informasi lain yang memiliki nilai ekonomis yang tidak diketahui oleh umum. Perlindungan rahasia dagang ini juga yang merupakan sebuah upaya untuk menjamin kelangsungan persaingan usaha yang sehat, karena dalam sebuah produk tentu ada unsur pembeda meskipun jenis produknya sama. Namun perlu dicermati, adakalanya terjadi kesalahan menetapkan upaya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual antara Rahasia dagang dengan paten, terutama ketika menyangkut masalah teknologi. Untuk membedakannya cukup sederhana, jika paten berkutat pada penggunaan teknologi untuk pemecahan masalah, maka dalam rahasia dagang adalah teknologi yang yang berupa tahapan dan komponen yang digunakan untuk menciptakan produk.

Rahasia dagang ini juga yang bisa menjadi alasan khusus ekspansi dagang dengan system waralaba, caranya dengan membeli lisensi atas rahasia dagang yang dimiliki. Pada prosesnya proses pengalihan hak lisensi rahasia dagang ini bisa terjadi dengan beberapa cara yaitu waris, hibah, wasiat, perjanjian, dan sebab lain yang dibenarkan undang-undang (pasal 5 (1) UU 30/2000). Dalam penjelasan pasal 5 (1) uu 30/2000 tersebut yang dimaksud dengan sebab lain yang dibenarkan undang-undang misalnya adalah putusan pengadilan.

Sebagaimana Hak Cipta, rahasia dagang ini juga bersifat deklaratif, artinya jika pemilik rahasia dagang membutuhkan perlindungan dan kepastian hukum terhadap rahasia dagang yang dimilikinya, maka perlu melakukan pencatatan di dirjen HKI dengan biaya Rp. 400.000 untuk umum dan Rp. 200.000 untuk UMKM. Sedangkan untuk pencatatan proses peralihan hak melalui perjanjian, maka akan dikenakan biaya Rp. 250.000 untuk umum dan 150 untuk UMKM. Dengan masa berlaku yang tidak terbatas.

Karena rahasia dagang yang telah dicatatkan sudah memiliki kekuatan hukum, maka apabila terjadi pelanggaran berupa membuka rahasia dagang, mengingkari kesepakatan, mengingkari kewajiban baik tertulis maupun tidak tertulis untuk  menjaga rahasia dagang, serta memperoleh atau menguasai rahasia dagang ke pihak lain.

oleh: Ardian Pratomo (Lawyer di MANP Lawyers Litigation & Corporate)

*Tulisan ini bersifat subyektif dan bukan kajian komprehensif terhadap sebuah perkara, untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami.

WordPress Lightbox