Salah satu bidang perlindungan Hak Kekayaan Intelektual yang mungkin baru sedikit orang yang tahu adalah Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST). Indonesia sudah memiliki Undang-Undang No. 32 tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU DTLST), namun demikian pemahaman yang utuh mengenai DTLST ini masih belum bisa menjangkau secara luas kepada masyarakat. Hal ini juga dipengaruhi karena ruang lingkup perlindungan terhadap DTLST ini juga sangat spesifik, sehingga tidak banyak yang tahu tentang apa itu sirkuit terpadu.
Ada 2 unsur utama dalam DTLST yaitu Sirkuit Terpadu dan Desain Tata Letak yang berdasarkan UU DTLST dimana Sirkuit Terpadu merupakan produk jadi sedangkan desain tata letak adalah kreasinya. Berdasarkan UU, DTLST dimaknai sebagai kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
Jika diinterpretasikan dalam Bahasa bebas adalah sebuah rangkaian dari berbagai komponen yang memiliki fungsi berbeda yang menimbulkan fungsi baru. Sirkuit terpadu ini bisa kita temukan dalam peralatan elektronik seperti radio, televisi, telepon genggam, computer, dan lein sebagainya. Sirkuit terpadu ini merupakan komponen paling vital yang menjadikan benda elektronik tersebut berfungsi sebagaimana mestinya. DTLST ini merupakan tempat dan bentuk dimana “otak” dari peralatan elektronik tersebut ditempatkan. Contohnya adalah oscilator dalam radio atau motherboard dalam computer. Karena begitu vitalnya fungsi sebuah sirkuit terpadu ini, maka perlu ada upaya perlindungan atas hasil kreasi DTLST.
Agar pendesain DTLST mendapatkan hak eksklusif atas desainnya, maka perlu dilakukan permohonan pendaftaran, karena Hak Eksklusif ini menganut prinsip first to filed. Adapun langkah-langkah untuk mendaftarkan DTLST adalah sebagai berikut:
1.Permohonan diajukan secara tertulis yang ditandatangani oleh pemohon langsung atau kuasanya. Adapun isi dari permohonan tersebut memuat tentang:
-
-
Tanggal surat permohonan
-
Salinan foto atau gambar desain
-
Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pendesain
-
Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon
-
Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan kuasa (jika dikuasakan)
-
Apabila DTLST pernah digunakan sebelum proses pendaftaran, maka perlu disebutkan tanggal pertama kali DTLST tersebut digunakan secara komersialPermohonan tertulis tersebut dilampiri dengan:
-
2.Gambar atau foto serta uraian DTLST
-
-
Jika menggunakan kuasa, maka harus melampirkan surat kuasa
-
Surat pernyataan bahwa DTLST tersebut adalah miliknya
-
Surat keterangan tentang penggunaan pertama kali DTLST
-
Jika permohon lebih dari satu, maka yang menandatangani permohonan adalah salah satunya.
-

Recent Comments