Pidato presiden Republik Indonesia pada sidang paripurna MPR RI dalam rangka pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024 di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2019 salah satunya menyampaikan tentang Omnibus Law. Pada saat menyampaikan gagasan besar yang akan dilaksanakan lima tahun mendatang sebagaimana disampaikan dalam poin ketiga yakni, segala bentuk kendala regulasi harus kita sederhanakan, harus kita potong, harus kita pangkas. Pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan 2 undang-undang besar. Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja. Kedua, UU Pemberdayaan UMKM. Masing-masing UU tersebut akan menjadi Omnibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU. Puluhan UU yang menghambat penciptaan lapangan kerja langsung direvisi sekaligus. Puluhan UU yang menghambat pengembangan UMKM juga akan langsung direvisi
Hal yang menarik untuk dikaji dari pidato Presiden tersebut adalah gagasan mengenai Omnibus law untuk mengatasi kendala regulasi yang perlu disederhanakan dan langsung direvisi sekaligus? dua pesan tersebut memiliki makna kaidah imperatif untuk diterjemahkan kedalam bentuk revisi penyusunan peraturan perundang-undangan dengan segala konsekuensinya. Sebelum proses penyederhanaan regulasi dan proses revisi sekaligus terhadap peraturan perundang-undangan melalui Omnibus Law dilaksanakan, sekilas perlu kami sampaikan mengenai Omnibus Law. Definisi mengenai Omnibus Law dimulai dari kata Omnibus. Kata Omnibus berasal dari bahasa Latin dan berarti untuk semuanya. Dalam Black Law Dictionary Ninth Edition Bryan A.Garner disebutkan omnibus: relating to or dealing with numerous object or item at once ; inculding many thing or having varius purposes, dengan terjemahan bebasnya adalah berkaitan dengan atau berurusan dengan berbagai objek atau item sekaligus; termasuk banyak hal atau memiliki berbagai tujuan. Bila digabung dengan kata Law yang maka dapat didefinisikan sebagai hukum untuk semua.
Dalam konteks Pidato Presiden dapat dimaknai bahwa permasalahan tumpang tindih regulasi di Indonesia tidak hanya bisa diselesaikan melalui harmonisasi namun membutuhkan terobosan hukum salah satunya melalui konsep Omnibus Law. Omnibus Law bukanlah hal baru di dunia ilmu hukum secara global, hanya saja untuk di Indonesia urgensi dan keberadaannya perlu dipertimbangkan dalam rangka membenahi tumpang tindih peraturan perundang-undangan. Proses harmonisasi peraturan perundang-undangan selain terdapat hambatan prosedural juga memakan waktu yang lama. Dengan konsep Omnibus Law maka peraturan yang dianggap tidak relevan atau bermasalah dapat diselesaikan secara cepat. Apabila kita meyakini Omnibus Law merupakan konsep yang dianggap efektif dan efisien untuk menyelesaikan permasalahan tumpang tindih peraturan perundang-undangan di Indonesia, salah satu pangkalnya bisa ditelisik dari Undang-undang Nomor Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUP3). Irisan antara konsep harmonisasi sebagaimana diatur dalam UUP3 dengan Omnibus Law paling tidak menghasilkan dua isu besar yakni : pertama, hierarkhi peraturan-perundang-undangan; kedua, klusterisasi berdasarkan rumpun peraturan perundang-undangan dalam rangka pelaksanaan Omnibus Law.
Komitmen dan konsistensi merupakan salah satu fundasi yang menjadi tulang punggung penyangga proses penyederhaan dan revisi peraturan perundang-undangan. Dalam konteks ini penggunaan diksi mengenai regulasi kurang tepat apabila dikaitkan dengan proses penyederhanaan dan revisi melalui Omnibus law. Kita perlu tegas menggunakan diksi sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (2) UUP3 yakni peraturan perundang-undangan. Apabila kita memiliki komitmen untuk melakukan penyederhanaan dan revisi peraturan perundang-undangan maka kita harus konsisten menggunakan diksi yang benar yakni peraturan perundang-undangan bukan regulasi.
Hal selanjutnya terkait dengan irisan antara konsep harmonisasi dalam UUP3 dengan Omnibus law yang perlu menjadi bahan pertimbangan para perumus peraturan perundang-undangan adalah jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (1) UUP3 sebagai berikut :
-
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
-
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
-
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
-
Peraturan Pemerintah;
-
Peraturan Presiden;
-
Peraturan Daerah Provinsi; dan
-
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. (pasal 7 UU No.11 tahun 2011)

Recent Comments