DPR RI merilis Program legislasi nasional dimana terdapat 55 Rancangan Undang – undang (RUU) yang dianggap prioritas dan 6 RUU yang merupakan kumulatif. Dari sekian banyak RUU yang masuk ke legislator, yang paling menarik tentu saja adalah RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) serta RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Kedua RUU ini sangat menarik untuk disimak mengingat saat ini kita sedang berada dalam era serba digital. Jika sekilas dilihat dari judulnya, ada korelasi substansi diantara kedua aturan ini, namun perlu kita lihat lebih dalam apa yang membedakan diantara keduanya sehingga perlu pemisahan.

RUU KKS ini merupakan pengganti atas RUU Persandian yang diusulkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Ada perbedaan prinsip terkait konteks persandian dan KKS, persandian lebih digunakan untuk basis pembuatan kebijakan, karena disitu memuat profil pribadi masyarakat dengan segala aktivitasnya. Sedangkan KKS dibutuhkan untuk stabilitas dan kedaulatan negara. Perubahan maksud dan tujuan tanpa diikuti dengan perubahan signifikan atas substansi jelas akan menimbulkan masalah. Beberapa aktivis pegiat teknologi informasi semapat cemas ketika RUU KKS ini sudah masuk dalam pembahasan paripurna. Karena jika RUU KKS ini disahkan, akan membatasi kebebasan berekspresi di ruang siber. Penggunaan data pribadi sebagai dasar kebijakan tentu akan berbeda dengan penggunaan data pribadi sebagai alat pertahanan dan keamanan negara.

Bias substansi dari RUU KKS tersebut yang akhirnya mendorong beberapa kelompok agar DPR lebih mendahulukan pembahasan dan pengesahan RUU PDP. Karena banyak kalangan menilai era digital ini sudah dalam posisi yang menghawatirkan. Ruang siber yang tanpa batas mulai masuk dalam segala aspek kehidupan sehari-hari. Di satu sisi, masyarakat dimudahkan dengan teknologi, namun disisi lain mereka mendapat ancaman atas penyalahgunaan data pribadi.

Lantas apakah jika RUU PDP ini disahkan, akan cukup mampu memberikan perlindungan terhadap data pribadi? Setidaknya RUU yang memuat 80 pasal dan terbagi dalam 16 bab ini memiliki 2 model sanksi atas pelanggaran yaitu sanksi administrative dan sanksi pidana. RUU juga menyebutkan subyek hukum yang bisa dikenai sanksi adalah perorangan dan badan hukum.

Hal apa saja yang diatur dalam RUU PDP ini? Berikut rinciannya:

  1. BAB 1 dan 2 yang terdiri dari 5 pasal merupakan ketentuan umum, asas, prinsip, dan tujuan. Bab ini merupakan fondasi utama dari sebuah undang-undang.

  2. BAB 3 yang hanya 1 pasal ini menjelaskan tentang jenis data pribadi yang secara garis besar dikelompokkan menjadi data umum dan data spesifik.

  3. BAB 4 yang terdiri dari 12 pasal ini merupakan alas hak dari kepemilikan data pribadi. Hak kepemilikan data pribadi ini meliputi:

    • Hak untuk meminta akses mendapatkan informasi, mengubah, dan hak untuk meminta pada pengendali data untuk menghapus data pribadinya.

    • Hak untuk mengajukan keberatan, serta menuntut dan mengajukan ganti kerugian

  1. BAB 5 – BAB 10 yang terdiri dari 44 pasal ini merupakan inti dari penggunaan data pribadi beserta larangan-larangannya. Dalam bab ini dijelaskan tentang tata kelola dan ruang lingkup data pribadi, dalam bab ini juga menyebutkan tentang pelanggaran yang berujung sanksi administratif.

  2. BAB 11 tentang penyelesaian sengketa yang bisa dilakukan melalui litigasi dan non-litigasi.

  3. BAB 12 tentang kerja sama internasional untuk perlindungan data pribadi

  4. BAB 13 terdiri dari 3 pasal yang menjelaskan tentang peran Pemerintah dan masyarakat

  5. BAB 14 yang terdiri dari 10 pasal ini mengatur mengenai ketentuan pidana dimana sanksi pidana maksimal adalah pidana denda Rp. 100 milyar, dan akan menjadi 3x lipat jika pelakunya adalah korporasi. Uniknya, RUU ini tidak menyertakan pidana penjara atau kurungan. Justru sebaliknya ada ketentuan pembayaran ganti rugi kepada pemilik data jika terjadi komersialisasi yang nilainya 4% dari keuntungan yang didapatkan atas penyalahgunaan data pribadi tersebut.

  6. Pasal 15 dan 16 adalah ketentuan penutup.

Jika dilihat sekilas, RUU PDP ini mencoba menerapkan prinsip restorative justice, dimana ketentuan pidana lebih menitikberatkan pada pemulihan atas hak kepemilikan harta pribadi.

Menurut penulis, RUU PDP ini bisa integral dengan semangat yang diusung dalam RUU Persandian, namun sayangnya RUU Persandian telah diubah menjadi RUU KKS yang akhirnya terjadi pembiasan isu perilaku di ruang siber.

oleh: Ardian Pratomo (Lawyer di MANP Lawyers Litigation & Corporate)

*Tulisan ini merupakan pendapat pribadi, untuk mendapatkan informasi dan penyelesaian sengketa ITE bisa menghubungi kami. 

WordPress Lightbox