Dalam dunia bisnis tentu kita sering mendengar istilah Memorandum of Understanding (MoU). Keberadaan dokumen tersebut oleh beberapa kalangan sudah dianggap memiliki kekuatan mengikat sebagaimana layaknya kontrak. Namun, apakah dokumen tersebut dapat dikategorikan sebagai sebuah perjanjian menurut pasal 1320 KUH Perdata? Dan bagaimana hal yang seharusnya dilakukan untuk mitigasi resiko hukumnya?

Secara prinsip MoU adalah kesepakatan pendahuluan sebelum dibuat kontrak. Meskipun ini (hanya) merupakan komitmen moral, bukan berarti keberadaannya boleh diabaikan. Lazimnya, MoU hanya akan memuat ketentuan-ketentuan yang bersifat umum saja, selanjutnya akan dibuat lebih detail dalam kontrak. Adapun yang menjadi tujuan dibuatnya sebuah MoU diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Menghindari kesulitan dalam pembatalan kontrak, karena jika para pihak sudah terlanjur membuat kesepakatan dalam kontrak, artinya para pihak sudah terikat dalam kontrak tersebut sampai pada waktu ketentuan berakhirnya kontrak. Tentu ini menimbulkan kesulitan jika ternyata para pihak masih belum memiliki kejelasan akan mengikatkan diri atau tidak dalam kontrak, karena MoU biasanya dilakukan sebelum mengetahui detail obyek yang akan diperjanjikan.

  2. Mengikatkan diri sementara untuk menegosiasikan klausul-klausul dalam kontrak. Masalah waktu adalah hal yang prinsip dalam sebuah kontrak, sehingga untuk menjaga agar komitmen terjaga meskipun sedang dalam proses negosiasi kontrak.

  3. Memberikan kesempatan bagi para pihak untuk berfikir apakah akan melanjutkan ke dalam kontrak atau tidak. Sekaligus memberikan waktu bagi para pihak untuk merumuskan isi kontrak yang lebih detail.

Namun demikian, tidak sedikit juga pihak yang ingin melakukan efisiensi dengan merumuskan isi MoU sudah menyerupai kontrak agar tidak perlu dua kali kerja. Hal ini tentu akan menjadikan kerugian dari pihak lainnya karena secara tidak langsung menjadikan posisi tawar lebih lemah. Sehingga sebaiknya tidak hanya melihat judulnya saja, namun perlu diperhatikan juga isinya. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar tidak terjebak dalam MoU yang sudah menyerupai kontrak dan memiliki ikatan hukum, yaitu:

  1. Memuat pasal-pasal sesuai dengan ketentuan perjanjian yang terdiri dari kesepakatan para pihak, ketentuan obyek perjanjian, adanya hak dan tanggung-jawab.

  2. Salah satu karakter sebuah MoU sebagai pra-kontrak adalah adanya batasan waktu hingga diikatkan dalam sebuah kontrak. Maka jika batasan waktu ini tidak dicantumkan dalam MoU, bisa dikatakan bahwa MoU ini sudah menyerupai kontrak.

  3. MoU cenderung hanya mengatur ketentuan umum dalam sebuah transaksi, sehingga pasal yang dicantumkan juga tidak terlalu banyak. Jumlah pasal yang banyak menandakan banyaknya ketentuan yang diatur, sehingga jika MoU memuat banyak pasal patut diduga ini merupakan perjanjian. Lazimnya MoU hanya ketentuan umum, sehingga tidak lebih dari 1 halaman saja.

  4. Memuat ketentuan penyelesaian sengketa merupakan sebuah kesepakatan yang dibuat jika terjadi permasalahan (dispute) dalam kontrak. Sehingga sebuah MoU seharusnya belum memuat mengenai penyelesaian masalah dalam isinya.

4 hal tersebut merupakan standar minimal untuk menentukan sebuah MoU akan memiliki kekuatan mengikat atau tidak. Bagi pihak yang merasa lebih nyaman dengan keberadaan kontrak yang berimbang, maka ketidakcermatan dalam melihat isi dari MoU tentu akan menimbulkan kerugian. Ketika MoU ini tidak diteruskan melalui sebuah kontrak, tentu para pihak hanya akan terikat oleh ketentuan-ketentuan yang ada dalam MoU saja. Namun demikian, jika ketentuan-ketentuan yang dalam MoU tersebut sudah memuat detail sebagaimana isi kontrak, artinya para pihak sudah terikat dengan ketentuan tersebut, dan MoU tersebut sudah bisa dikategorikan sebagai kontrak.

selain MoU, dokumen lain yang perlu dilihat dengan teliti isinya adalah Letter of Intent (LoI) atau surat yang menyatakan ketertarikan untuk melakukan perikatan, juga Letter of Comfort (LoC) atau surat yang menyatakan dukungan. Ketiga macam dokumen ini memiliki ikatan hukum sejauh apa yang tertulis di dalamnya, sehingga perlu ketelitian dan kecermatan sebelum menandatanganinya.

oleh : Ardian Pratomo (Lawyer di MANP Lawyers litigation & Corporate)

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

WordPress Lightbox