Salah satu dari 4 syarat sah perjanjian menurut pasal 1320 KUH Perdata adalah kecakapan para pihak. Kecakapan ini merupakan syarat subyektif dari perjanjian, yang apabila tidak terpenuhi akibatnya perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Kecakapan para pihak ini bisa dilihat melalui kartu identitas yang dimiliki jika subyeknya adalah orang, dan dokumen legal (Akta Pendirian, akta perubahan, akta pengesahan, dan diumumkan berita negara) bagi Badan Hukum. Dalam hal Badan Hukum ingin membuat kontrak, aspek legalitas tentu menjadi hal yang penting untuk diketahui, karena menyangkut pertanggungjawaban hukum. Jika Badan Hukum tersebut berada di Indonesia, tentu kita akan bisa melacak legalitasnya melalui Kementrian Hukum dan HAM, namun bagaimana caranya untuk mengetahui legalitas Badan Hukum asing yang akan membuat kontrak dengan kita?

Ada 2 cara yang memungkinkan kita bisa mengetahui legalitas Badan Hukum asing, yaitu dengan menyewa jasa lawyer di negara asal Badan Hukum tersebut untuk melakukan Legal Due Diligence (LDD), atau cara kedua melalui  Representations and Warranties (R & W) atau pernyataan jaminan keabsahan. Menggunakan cara LDD tentu akan menjamin kepastian terhadap legalitas Badan Hukum tersebut, namun tentu ada biaya yang harus dikeluarkan yang dimana untuk menyewa jasa lawyer asing tentu tidak murah. Sedangkan melalui R & W, kita hanya meletakkan kepercayaan dan itikad baik dari Badan Hukum tersebut dengan menganggap bahwa aspek legalnya terpenuhi. lalu sebenarnya apa itu R & W dan bagaimana cara untuk mitigasi resiko penipuan atas legalitasnya?

R & W ini sebenarnya sudah jamak dilakukan dalam perjanjian asuransi sebagai manifestasi prinsip Utmost Good Faith (Beritikad Sangat Baik). Dalam perjanjian asuransi, kedua belah pihak memiliki kewajiban untuk memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta, serta resiko yang akan ditimbulkan terkait obyek yang diasuransikan. Penggunaan R & W dalam perjanjian asuransi untuk tujuan melindungi kedua belah pihak (penanggung maupun tertanggung) agar tidak dirugikan. Karena perjanjian asuransi adalah upaya pengalihan resiko atas obyek yang diasuransikan, sehingga penanggung harus tahu dengan betul fakta material untuk menentukan kebijakan pertanggungan.

Sedangkan dalam kontrak bisnis, R & W sering dilakukan dalam Akuisisi, Joint Veture, ketenagakerjaan, publikasi, dan utang-piutang. Adapun fakta – fakta yang harus disampaikan dalam R & W ini diantaranya yaitu:

  1. Wewenang dari penandatangan kontrak
  2. Kepatuhan terhadap pajak
  3. Kepatuhan terhadap hukum
  4. Kekayaan intelektual
  5. Ketenagakerjaan
  6. Laporan keuangan
  7. Modal usaha

7 hal tersebut merupakan aspek minimal yang penting kita ketahui dari Badan Hukum asing yang akan mengikatkan diri dalam sebuah kontrak bisnis dengan kita. Salah satu tujuan penting dari R & W ini adalah untuk memberikan keyakinan kepada kita untuk lanjut atau tidak lanjut untuk mengikatkan diri dalam kontrak. R & W juga harus memuat perlindungan jika pernyataan dan pernyataan jaminan keabsahan tersebut tidak benar. Sehingga R & W juga menjadi bagian dari kesepakatan tentang wanprestasi dalam kontrak.

Penggunaan R & W ini akan memberikan beban yang seimbang kepada para pihak yang akan mengikatkan diri dalam kontrak, karena masing-masing pihak wajib untuk melakukan LDD dan menyampaikan dengan terbuka sehingga dapat menjamin kelangsungan bisnis pasca penandatanganan kontrak.

oleh : Ardian Pratomo (Lawyer di MANP Lawyers litigation & Corporate)

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

WordPress Lightbox