Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) atau OSS berbasis resiko secara resmi telah diluncurkan pada 9 Agustus 2021. Setelah hampir 1 bulan, beberapa kendala teknis masih sering muncul diantaranya:

  1. Notifikasi untuk aktivasi akun yang dikirim melalui email kadang membutuhkan waktu yang lama, bahkan beberapa akun mengeluhkan belum mendapatkan notifikasi untuk aktivasi di surel mereka, meskipun sudah menyampaikan pengaduan ke kontak@oss.go.id

  2. Migrasi data dari OSS lama masih belum lancar, dan bahkan beberapa user mengaku data-data perusahaan mereka tidak ada di sistem OSS yang baru.

  3. Ketika terjadi kesalahan pengetikan pada data pelaku usaha, tidak semua detail data bisa diperbaiki secara langsung oleh pemilik hak akses. Hanya 2 hal yang menyediakan fitur editing yaitu Nomor telepon, dan alamat email. Sedangkan untuk mengubah data yang lain seperti alamat, status perkawinan, jenis kelamin, tanggal lahir, jenis identitas, kepesertaan BPJS serta NPWP, maka pemilik hak akses harus melakukan perubahan melalui administrator di BKPM baik secara virtual maupun fisik.

  4. Masih sering ada bug di beberapa fitur pilihan, sehingga cukup menyita waktu untuk mengulang proses, karena jika terjadi bug harus di refresh dan pengisian data harus diulang.

Hal tersebut diatas merupakan beberapa kekurangan yang terjadi dalam periode transisi, hal inipun sudah diakui oleh operator customer service 169 ketika dihubungi. Meskipun bisa dimaklumi, namun jika evaluasi ini tidak segera dilakukan, bisa sangat menghambat proses investasi.

Di sisi lain, terlepas dari beberapa permasalahan tersebut diatas apa yang menjadikan OSS RBA ini akan menjadi fondasi kemudahan berbisnis (ease of doing business), mari kita mencoba mengenal OSS RBA ini.

Hal pertama yang bisa dilihat adalah sistem ini sudah terintegrasi, meskipun perlu ada penyesuaian dari OSS yang lama. Pemilik hak akses OSS RBA ini terdiri dari:

  1. Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK)

  2. Pelaku usaha non – UMK

  3. Pemerintah Daerah

  4. Kementrian dan Lembaga

  5. Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)/Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KBKPB).

Pada OSS sebelumnya, beberapa instansi belum terintegrasi dalam OSS sehingga perizinan masih dilakukan secara otonom di instansi tersebut, meskipun sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan terintegrasinya semua sistem perizinan ini tentu akan meminimalisir terjadinya praktik pungutan liar yang sering dilakukan oknum-oknum di lapangan karena semua pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa dilakukan secara langsung.

Berikutnya yang kedua pada OSS RBA sudah memiliki Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang artinya proses perizinan sangat terukur, sehingga bisa memberikan kepastian kepada pelaku usaha. Pelaku usaha dapat segera mengetahui estimasi waktu, biaya serta prosedur teknis pelaksanaannya, sehingga akan mempermudah penyusunan rencana bisnis (business plan).

Dan yang terakhir adalah fiturnya lebih lengkap. Selain adanya pemisahan akun untuk perorangan dan badan usaha (ketika sebuah akun memiliki usaha perorangan dan usaha non-perorangan), hal yang cukup menarik dalam OSS RBA adalah sudah terintegrasi dengan Rencana Detail Tata Ruang (RTDR) hanya dengan mengetik alamat usaha. Hal ini tentu berbeda dengan OSS sebelumnya yang harus mengisi titik koordinat (Latitude, longitude). Selain itu Pelaku usaha juga bisa mengajukan Tak Allowance, Tax investment allowance, Tax Hiliday, serta Super tax deduction untuk kegiatan vokasi maupun penelitian dan pengembangan.

Banyaknya fitur yang dimiliki OSS RBA ini menimbulkan kesan bahwa OSS RBA lebih ribet disbanding dengan OSS 1.1, namun jika langkah -langkah dalam panduan yang disediakan di laman http://oss.go.id  dijalankan dengan benar, maka kita bisa memahami dengan lebih mudah secara teknis.

oleh: Ardian Pratomo

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

EMAIL : MANPLAWYERS@MANPLAWYERS.CO

telp / wa : +6281298739918

WordPress Lightbox