“Pak, Kira-kira bisa menang tidak kasus saya?”
Pertanyaan tersebut sangat sering disampaikan oleh klien atau calon klien yang mendatangi seorang pengacara. Pertanyaan tersebut tentu tidak salah, karena ekspektasi dari seseorang yang bermasalah dengan hukum ketika menunjuk seorang pengacara adalah untuk bisa memenangkan perkara atau terbebas dari hukuman jika dalam masalah pidana.
Sebagaimana kita tahu, Pasal 4 huruf c Kode Etik Advokat menyatakan bahwa “Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang”, lantas bagaimana menjawab pertanyaan tersebut? Dan bagaimana pula menjelaskan tindakan-tindakan hukum yang akan dilakukan untuk meyakinkan klien atau calon klien, sehingga klien bisa memiliki keyakinan bahwa pengacara yang dia pilih memiliki kompetensi dan kapasitas untuk bisa memenuhi ekspektasi?
Sebenarnya tanpa harus menjanjikan kemenangan, pengacara bisa memberikan gambaran akan seperti apa nanti hasil akhirnya ketika melakukan proses persiapan. Persiapan ini tentu terkait dengan persiapan formal dan persiapan substansial. Dari persiapan yang dilakukan, klien atau calon klien juga akan bisa mengukur seberapa mampu pengacara akan memenangkan perkara di Pengadilan.
Menjadi Kuasa Hukum sorang Penggugat tentu persiapannya akan sedikit berbeda dengan menjadi Kuasa Hukum seorang Tergugat. Adapun beberapa hal yang paling penting untuk diperhatikan adalah:
1. Surat Kuasa Khusus harus dibuat dengan tepat, terutama identitas pemberi kuasa, lebih khusus adalah pemberi kuasa yang mewakili sebuah perusahaan. Kemudian harus tepat menuangkan tindakan hukum apa saja yang wewenangnya dilimpahkan kepada penerima kuasa.
2. Kompetensi Pengadilan yang memeriksa perkara, baik kompetensi relatif maupun kompetensi absolut. Seorang pengacara harus bisa menentukan dengan tepat wilayah hukum yang sesuai.
3. Menentukan para pihak dengan tepat. Hal ini menjadi penting ketika menghadapi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena para pihaknya tentu akan lebih dari satu. Sedikit berbeda dengan perkara Wanprestasi, karena para pihak hanya terbatas yang disebut dalam perjanjian.
4. Menghitung kerugian dengan tepat yang memiliki hubungan sebab akibat dan dapat dibuktikan.
Hal tersebut diatas adalah persiapan minimal yang harus dilakukan oleh Penggugat maupun Tergugat.
Persiapan tersebut akan menetukan kualitas surat gugatan bagi para penggugat, mempermudah argumentasi ketika membuat replik maupun melakukan pembuktian. Sedangkan bagi kuasa hukum tergugat, persiapan tersebut akan mempermudah untuk melihat dengan jeli aspek formil dan aspek meteriil dalam gugatan yang akan disanggah melalui eksepsi, duplik maupun pembuktian.
Kualitas dari sebuah penanganan perkara sangat ditentukan melalui kolaborasi antara Pengacara dengan Kliennya. Bagaimana Pengacara bisa menemukan celah hukum untuk pembelaan sedangkan klien memiliki kemauan dan kemampuan untuk menyediakan semua alat bukti yang bisa digunakan untuk menguatkan celah hukum tersebut.
Jadi untuk menjawab pertanyaan diatas, maka jawaban yang paling tepat adalah ditanyakan kembali kepada Klien atau calon klien mengenai kemauan dan kemampuan menyediakan alat-alat bukti yang dibutuhkan.

oleh: Ardian Pratomo

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

EMAIL : MANPLAWYERS@MANPLAWYERS.CO

telp / wa : +6281298739918

WordPress Lightbox