Dalam menghadapi era perdagangan bebas, kehadiran perdagangan berjangka sebagai tempat diselenggarakannya perdagangan kontrak berjangka komoditi di Indonesia sangatlah relevan. Selain sudah dikenal luas di negara-negara maju dan berkembang, perdagangan berjangka juga sebagai sarana untuk pengeloalaan resiko harga yang dibutuhkan dunia usaha melalui kegiatan lindung nilai (hedging), yaitu; Tindakan mengambil posisi dipasar berjangka yang berlawanan dengan posisi yang dimilikinya dipasar fisik dengan tujuan mengurangi hingga sekecil kecilnya resiko kerugian yang mungkin dihadapinya karena perubahan harga pasar fisik yang tidak menguntungkan. Selain itu juga sebagai sarana pembentukan harga, dan sebagai sarana Alternatif investasi. Perdagangan berjangka dilakukan di bursa berjangka, yang disebut bursa yang memperdagangkan berbagai komoditi.
Perdagangan berjangka didefinisikan dalam pasal 1 ayat 1 UU No 10 tahun 2013 tentang perubahan UU No 32 tahun 1997 tentang perdagangan berjangka komoditi sebagai “Perdagangan berjangka komoditi yang selanjutnya disebut perdagangan berjangka adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditi dengan penarikan margin dan dengan penyelesaian kemudian berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif Syariah, dan/ atau kontrak derivativ lainnya. Sedangkan entitas yang melakukan kegiatan untuk menjamin tranksaksi tersebut disebut sebagai pialang berjangka. Dalam melakukan aktivitasnya pialang berjangka harus memiliki wakil pialang yang telah lulus ujian profesi yang diselenggarakan BAPPEBTI.
Kewajiban – kewajiban pialang berjangka yaitu ;
membuat dan melaksanakan Prosedur Operasional Standar (POS) tentang penerimaan nasabah, pelaksanaan transaksi, penyusunan materi dan bahan promosi, iklan dan pertemuan, penanganan pengaduan, pedoman penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Prosedur Operasional Standar lainnya yang diwajibkan Peraturan Perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka.
Pialang berjangka membentuk unit yang berfungsi untuk menyelenggarakan pelatihan mengenai Perdagangan Berjangka kepada calon Nasabah.
membuat materi pelatihan mengenai Perdagangan Berjangka yang paling sedikit meliputi;
-
peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka.
-
pengetahuan tentang komoditi dan Kontrak Berjangka.
-
pengetahuan tentang mekanisme transaksi dan risiko di bidang Perdagangan Berjangka.
-
hak-hak dan kewajiban Nasabah. dan
-
sarana penyelesaian perselisihan perdata.
Tugas dan wewenang Pialang Berjangka berdasarkan UU No 10 tahun 2013 tentang perubahan UU No 32 tahun 1997 tentang perdagangan berjangka komoditi adalah:
-
Menjelaskan mengenai pengertian dan fungsi Rekening Terpisah. menjelaskan bahwa dana Nasabah harus ditransfer dengan cara pemindahbukuan ke Rekening Terpisah Pialang Berjangka dan dana tersebut merupakan milik Nasabah sendiri.
-
Menjelaskan biaya-biaya yang akan dikenakan kepada Nasabah. menyediakan sarana simulasi transaksi Perdagangan Berjangka bagi calon Nasabah.
-
Menyediakan ruangan perdagangan yang terpisah dengan ruangan penyelesaian. menyediakan sarana untuk transaksi secara langsung maupun tidak langsung.
-
Merekam dan mencatat penerimaan amanat dari Nasabah dalam Kartu Amanat dalam hal transaksi dilakukan secara manual di lantai Bursa Berjangka, atau merekam dan mencatat penerimaan amanat dari Nasabah dalam bentuk elektronik yang dapat ditelusuri kembali keabsahannya apabila terjadi perselisihan. mengkonfirmasikan kepada Nasabah tentang transaksi yang telah dilaksanakan dalam hal penyampaian transaksi dilakukan secara tidak langsung oleh nasabah.
-
Menyampaikan laporan transaksi harian kepada Nasabah. menjelaskan alternatif sarana penyelesaian perselisihan. menyediakan aplikasi sistem informasi transaksi Nasabah yang berfungsi untuk memastikan transaksi Nasabah telah terdaftar di Lembaga Kliring Berjangka, serta menyampaikan dan menjelaskan kepada Nasabah tentang tata cara penggunaannya.
-
Menyampaikan kepada Nasabah tentang pernyataan pengungkapan yang diletakkan di 3 tempat, yaitu sebelum Aplikasi Pembukaan Rekening, sebelum Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko, dan sebelum Perjanjian Pemberian Amanat. membentuk unit yang berfungsi untuk memberikan pelayanan pengaduan Nasabah dan mengawasi kepatuhan terhadap peraturan.
Selain Pialang Berjangka, Dalam pelaksanaan kegiatannya pedagangan berjangka komoditi, ada beberapa institusi atau badan hukum yang terlibat, antara lain ;
Bursa berjangka; adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan system dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivative Syariah, dan kontrak derivative lainnya. Didalam bursa berjangka semua harga dan likuiditas ditentukan oleh pembeli dan penjual. Bursa tidak pernah mengambil posisi beli/jual dipasar, tetapi hanya sebagai penyedia tempat, sarana, dan system untuk pembeli dan penjual. Selain itu juga didalam bursa berjangka antara pembeli dan penjual tidak saling mengenal.
Kewajiban – kewajiban Bursa Berjangka yaitu :
Memiliki modal yang cukup untuk menyelenggarakan kegiatan Bursa Berjangka dengan baik. menyiapkan catatan dan laporan terperinci seluruh kegiatan Anggota Bursa Berjangka yang berkaitan dengan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dan penguasaan Komoditi yang menjadi subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya tersebut. menjamin kerahasiaan informasi posisi keuangan serta kegiatan usaha Anggota Bursa Berjangka, kecuali informasi tersebut diberikan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya. membentuk Dana Kompensasi. mempunyai satuan pemeriksa, yang berkewajiban melaporkan secara langsung kepada direksi, dewan komisaris Bursa Berjangka, dan Bappebti tentang masalah materiil yang ditemukan, yang dapat memengaruhi Anggota Bursa Berjangka dan/atau Bursa Berjangka yang bersangkutan. mendokumentasikan dan menyimpan dengan baik semua data yang berkaitan dengan kegiatan Bursa Berjangka. menyebarluaskan informasi harga Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang diperdagangkan. memantau kegiatan dan kondisi keuangan Anggota Bursa Berjangka serta mengambil tindakan pembekuan atau pemberhentian Anggota Bursa Berjangka yang tidak memenuhi persyaratan keuangan dan pelaporan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya. dan mengawasi transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
Lembaga kliring berjangka ; adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan system dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi perdagangan berjangka.
Kewajiban – kewajiban Kliring Berjangka yaitu :
memiliki modal yang cukup untuk menyelenggarakan kegiatan Lembaga Kliring Berjangka dengan baik. menyimpan dana yang diterima dari Anggota Kliring Berjangka dalam rekening yang terpisah dari rekening milik Lembaga Kliring Berjangka pada bank yang disetujui oleh Bappebti. menjamin dan menyelesaikan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang disebabkan kegagalan anggotanya dalam memenuhi kewajiban kepada Lembaga Kliring Berjangka. menjamin kerahasiaan informasi posisi keuangan serta kegiatan usaha Anggota Kliring Berjangka, kecuali informasi tersebut diberikan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya. mendokumentasikan dan menyimpan semua data yang berkaitan dengan kegiatan Lembaga Kliring Berjangka. memantau kegiatan dan kondisi keuangan Anggota Kliring Berjangka serta mengambil tindakan pembekuan atau pemberhentian Anggota Kliring Berjangka yang tidak memenuhi persyaratan keuangan minimum dan pelaporan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.
Penasehat berjangka ; sebagai analisis pasar berjangka dan komoditi yang diperdagangkan dan memberikan nasehat kepada klien nya.
Pedagang berjangka ; anggota bursa berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi kontrak berjangka, kontrak derivative Syariah, dan kontrak derivative lainnya di bursa berjangka untuk diri sendiri atau kelompok usaha nya.
Sentra dana berjangka ; badan hukum dengan ijin usaha dari BAPPEBTI, bertugas sebagai penyelenggara kegiatan menghimpun dana dari masyarakat.
Perbankan ; menyimpan dana nasabah, dana konpensasi, dana jaminan yang berkaitan dengan transaksi kontrak berjangka, serta untuk pembentukan sentra dana berjangka.
Pengawas ; Lembaga pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan perdagangan berjangka ( BAPPEBTI ).
Setiap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, atau sertifikat pendaftaran dari Bappebti yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi, dikenai sanksi administrasi berupa ;
-
peringatan tertulis
-
denda admisnistrasi, yaitu kewajiban membayar sejumlah uang tertentu
-
pembatasan kegiatan usaha
-
pembekuan kegiatan usaha
-
pencabutan ijin usaha
-
pembatalan perseujuan
-
pembatalan sertifikat pendaftaran
Nasabah : adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka. Penerimaan Nasabah secara elektronik on-line adalah suatu proses yang meliputi ;
-
pemahaman dan pengisian aplikasi pembukaan rekening transaksi
-
dokumen pemberitahuan adanya resiko
-
Perjanjian Pemberian Amanat
-
pernyataan telah melakukan simulasi Perdagangan Berjangka
-
pernyataan jika telah memiliki pengalaman dalam melaksanakan transaksi Perdagangan Berjangka
-
pernyataan bertanggung jawab atas kode akses transaksi Nasabah dan
peraturan perdagangan (trading rules) yang kesemuanya dilakukan secara elektronik
Dalam pelaksanaan kegiatan, tidak akan lepas dari potensi terjadinya sengketa, lalu bagaimana mekanisme penyelesaiannya? Apabila terjadi perselisihan atau sengketa dalam perjalanannya, maka bisa diselesaikan melalui musyawarah, mediasi, dan atupun lewat jalur hukum perdata melalui badan arbitrase perdagangan berjangka komoditi atau disingkat Bakti. Hal ini diatur dalam Perka nomor 125/BAPPEBTI/PER/11/2015 tentang pedoman penanganan pengaduan nasabah. Namun dalam penyelesaian perselisihan nya diatur dalam Perka Bappebti no 4 th 2020 tentang pedoman penyelesaian perselisihan nasabah dibidang perdagangan berjangka komoditi.
Penyelesaian perselisihan nasabah dilakukan secara berjenjang, yaitu ;
-
Pialang berjangka
-
Bursa berjangka
-
Bappebti

Recent Comments