Wanprestasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebut sebagai keadaan salah satu pihak (biasanya perjanjian) berprestasi buruk karena kelalaian. Dalam literatur hukum perdata, wanprestasi memiliki 4 kategori yaitu:

  1. Kreditur sama sekali Tidak melaksanakan isi kesepakatan;

  2. Kesepakatan tersebut dilaksanakan akan tetapi melenceng dari isi kesepakatan;

  3. Kesepakatan tersebut dilaksakan tetapi sudah lewat waktu;

  4. Melakukan perbuatan atau tindakan yang tidak ada disepakati.

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) wanprestasi dapat ditemui dalam beberapa pasal diantaranya yaitu Pasal 1234 KUHPerdata menyebutkan “Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu” sedangkan pasal 1237 KUHPerdata menyebutkan “Pada suatu perikatan untuk memberikan barang tertentu, barang itu menjadi tanggungan kreditur sejak perikatan lahir. Jika debitur lalai untuk menyerahkan barang yang bersangkutan, maka barang itu semenjak perikatan dilakukan, menjadi tanggungannya” .

Sehingga untuk menentukan sebuah keadaan telah dinyatakan wanprestasi dapat dilihat dalam ketentuan dan pasal 1238 menyebutkan “Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan” Dan pasal 1243 KUHPerdata menyebutkan “Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya”. Ketentuan ini kemudian dikuatkan melalui  Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) No. 186 K/Sip/ 1959, tanggal 1 Juli 1959 menyatakan apabila dalam perjanjian telah ditentukan dengan tegas kapan pihak yang bersangkutan harus melaksanakan sesuatu dan setelah lampau waktu yang ditentukan ia belum juga melaksanakannya, ia menurut hukum ia belum dikatakan alpa memenuhi kewajiban perjanjian selama hal tersebut belum dinyatakan kepadanya secara tertulis kepada pihak lawan.

Dari ketentuan tersebut diatas, sebuah keadaan bisa dinyatakan sebagai wanprestasi ketika:

  1. Ada perikatan yang melahirkan hak dan kewajiban

  2. Ada batas waktu yang ditentukan untuk pemenuhan kewajiban

  3. Salah satu pihak lalai dalam memenuhi kewajiban sesuai batas waktu yang ditentukan

  4. Pihak yang dirugikan telah memberikan surat perintah tertulis untuk memenuhi kewajiban

Sehingga ketika pihak yang dirugikan ingin menyelesaikan permasalahan tersebut melalui proses hukum, untuk menghindari adanya penyangkalan (eksepsi) materiil dalam persidangan, maka syarat tersebut harus dipenuhi. Apabila sebelum syarat tersebut terpenuhi maka bisa dianggap sebagai tuntutan yang prematur, atau belum pada waktunya yang dalam istilah hukum acara perdata disebut sebagai dilatoria.

Tentu saja ada hal lain yang perlu diperhatikan selain hal tersebut diatas, yaitu apakah kelalaian ini hanya terjadi pada salah satu pihak atau kedua belah pihak. Karena jika pihak yang menuntut ganti kerugian ternyata juga melakukan kelalaian dalam memenuhi kewajiban, tentu akan melanggar prinsip  non adimpleti contractus yang artinya suatu persetujuan timbal balik yang dikemukakan oleh suatu pihak bahwa pihak lawan juga berada dalam keadaan lalai (in gebreke) yang akibatnya  tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi.

Dengan demikian, untuk melihat sebuah perkara wanprestasi sangat penting untuk melihat secara detail latar belakang masalah dan dokumen pendukungnya, karena dalam perkara perdata sekecil-kecilnya kerugian dari para pihak itu adalah hak (Adnan Buyung Nasution)

oleh: Ardian Pratomo

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

WordPress Lightbox