Usaha Mikro Kecil (UMK) saat ini sedang mendapatkan perhatian khusus, namun tidak serta merta semua UMK dapat mengakses dan menikmati perhatian tersebut. Lalu apa saja bentuk perhatian yang diberikan oleh negara maupun swasta?
-
Ekspansi bisnis, negara dan swasta banyak memberikan peluang pengembangan bisnis baik secara domestik maupun internasional, mereka memberikan berbagai macam informasi rantai distribusi dan pemasaran. Selain itu Negara dan swasta juga bahu-membahu untuk menyediakan pengembangan kapasitas sumber daya manusia melalui berbagai training.
-
Pendanaan sering kali menjadi keluhan dari masyarakat untuk berusaha dan/atau pengembangan usaha. Saat ini negara dan swasta menyediakan kemudahan dalam mengakses pendanaan baik bank maupun non-bank. Bahkan Negara telah mengucurkan dana trilyunan untuk membantu pengembangan UMK melalui Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yang terdiri dari BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, sedangkan dana dari pemerintah melalui berbagai sektor juga tersedia.
-
Perlindungan hukum, negara akan memberikan perlindungan hukum kepada pelaku UMK sebagaimana amanat Undang-undang no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP no 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.
Perhatian tersebut diatas tentu tidak bisa didapatkan begitu saja, kesadaran dari pelaku UMK untuk mendaftarkan usahanya harus dimiliki. Karena hak atas perhatian tersebut hanya bisa didapatkan oleh pelaku UMK yang terdaftar secara resmi. Selain itu Pelaku UMK perlu memperhatikan aspek legalitas usaha, karena jika usaha masyarakat legal, maka otomatis negara memiliki kewajiban atas pemenuhan hak ekonomi sosial budaya sebagai amanat UUD 1945 terutama pasal 27 ayat (2) juga sebagai konsekuensi karena negara telah meratifikasi International Covenant on Economic Social and Culture Rights (ICESCR) atau kovenan hak ekonomi sosial budaya yang sudah mulai berlaku sejak 3 Januari 1976.
Lalu bagaimana masyarakat yang ingin mendapatkan legalitas usaha? Pemerintah dalam hal ini juga telah memberikan kemudahan dalam pemenuhan aspek legalitas usaha. Jika sebelumnya Pemerintah telah meluncurkan Online Single Submission (OSS), yang terbaru kali ini adalah dirilisnya aplikasi pembuatan Perseroan Perorangan.
Sebelum aplikasi Perseroan Perorangan yang merupakan amanat UU Cipta kerja ini dirilis, melalui OSS para pelaku usaha diberikan kemudahan melalui perizinan tunggal yang diterbitkan melalui OSS. Izin yang diterbitkan tersebut berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dilampiri Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Proses pembuatan NIB tersebut tidak lebih dari 1 jam mulai registrasi sampai proses penerbitan, serta tidak dipungut biaya apapun. Izin ini diberikan kepada perorangan, yang artinya bukan badan usaha.
Sedangkan untuk membuat badan usaha perseroan perorangan, dapat langsung mengakses laman ahu.go.id kemudian pilih fitur perseroan perorangan di halaman beranda. Hal yang penting untuk dipahami mengenai perseroan perorangan ini adalah proses ini tidak gratis, artinya selain diwajibkan untuk membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pendaftaran perseroan, juga pemilik perseroan memiliki kewajiban menyetorkan modal sebesar 25% dari modal dasar yang disampaikan dalam sertifikat pendirian. Karena perseroan Perorangan ini nantinya adalah berbentuk badan usaha atau perusahaan, maka aka nada pemisahan hak dan kewajiban individu dan perusahaan. Artinya hak, kewajiban dan pertanggungjawaban perusahaan hanya akan terbatas pada aset yang tercatan sebagai aset perusahaan saja.
Bagaimana proses pembentukan perseroan perorangan? Setelah mengakses ahu.go.id dan menemukan fitur aplikasi perseroan perorangan, maka yang perlu dilakukan adalah membuat akun terlebih dahulu. setelah mendapatkan akun dan sudah mendapatkan notifikasi aktivasi akun yang dikirim melalui email, maka akun tersebut siap digunakan untuk mendirikan perseroan.
Setelah berhasil masuk, kemudian pilih menu pendirian. Hal yang perlu disiapkan dalam pendirian adalah nama perusahaan yang terdiri 3 suku kata minimal 3 huruf. Kemudian membayar PNBP sebesar Rp. 50.000 sesuai dengan kode voucher yang diberikan. Saat ini pembayaran kode voucher tersebut paling mudah menggunakan bank yang tergabung dalam HIMBARA baik melalui Anjungan Tunai Mandiri, ataupun m-banking, karena untuk bank lainnya sepertinya belum ada Kerjasama. Setelah melakukan pembayaran PNBP, maka kode voucher telah aktif untuk mendaftarkan nama perusahaan tersebut. Yang selanjutnya bisa masuk dan melakukan pengisian data.
Adapun data yang harus diisikan adalah:
-
Data Perseroan yang terdiri atas nama, alamat, email dan nomor telepon
-
Modal Usaha yang dimana maksimal adalah Rp. 5.000.000.000, modal dasar ini 25% harus segera disetorkan dan bukti setor segera dikirim ke ahu melalui email.
-
Kegiatan Usaha, disini pengusaha harus bisa menentukan bisang usaha yang tepat berdasarkan kode KBLI yang disediakan dalam menu pilihan. Kegiatan usaha yang dipilih boleh lebih dari satu.
-
Data Pemilik Usaha yang terdiri dari nama, NIK, NPWP, no telpon, alamat, email dan jabatan.
-
Pemilik Manfaat, ini bisa diisi hanya diri sendiri dan juga bisa menambahkan orang lain sebagai pemilik manfaat.
-
Persyaratan, hanya melakukan persetujuan dan pernyataan yang harus di centang.
Setelah data tersebut diisi dengan lengkap dan benar, maka bisa segera disubmit, setelah disubmit sistem akan mengirimkan notifikasi untuk melakukan konfirmasi melalui email. Karena jika dalam 7 hari tidak dilakukan konfirmasi, maka pendirian dianggap batal, dan jika akan memproses lagi harus mulai dari awal dan membayar PNBP lagi untuk mendapat kode voucher yang baru. Setelah dilakukan konfirmasi, maka sertifikat pendaftaran perseroan perorangan yang disertai nomor AHU siap diunduh. Selain itu sistem juga akan langsung mengirimkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) digital ke email.
Recent Comments