Tujuan Usaha Mikro Kecil Menengah adalah menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan sesuai yang tertuang dalam pasal 3 UU nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diubah menjadi UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. secara tidak langsung, UMKM bisa disebut sebagai manifestasi ekonomi kerakyatan bersama koperasi sebagaimana gagasan Dr Mohammad Hatta yang tertuang dalam pasal 33 UUD 1945. Ciri utama ekonomi kerakyatan adalah bersifat swadaya, tergantung pada yang dikuasai dan/atau yang bisa diusahakan. Dalam perkembangannya UMKM ini diterjemahkan secara lebih mudah melalui klasifikasi modal usaha dan aset sebagaimana dijabarkan dalam pasal 35 PP nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.
Pasal 35 ayat (1) menyebutkan bahwa “Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan” klasifikasi ini telah dibahas pada artikel sebelumnya yang berjudul Legalitas Usaha Mikro Dan Usaha Kecil Perlukah? Namun demikian pasal 36 ayat (1) menyebutkan “Untuk kepentingan tertentu, selain kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), kementerian/lembaga dapat menggunakan kriteria omzet, kekayaan bersih, nilai investasi, jumlah tenaga kerja, insentif dan disinsentif, kandungan lokal, dan/atau penerapan teknologi ramah lingkungan sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha.”
Sebagai sebuah fondasi ekonomi, maka penguatan UMKM menjadi sangat penting, sehingga beberapa hal yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM di Indonesia agar bisa memiliki kontribusi signifikan terhadap diri sendiri dan bangsa.
Apa saja yang harus dipenuhi oleh UMKM untuk memperkuat diri? Langkah pertama dan utama adalah pelaku UMKM harus mengurus perizinan berusaha. Pasal 37 ayat (1) PP no 7 tahun 2021 menyebutkan “Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam melakukan kegiatan usahanya harus memiliki Perizinan Berusaha” yang artinya modal awal penguatan adalah legalitas usaha, dimana ketika ada legalitas maka negara akan hadir ketika ada permasalahan.
Perizinan berusaha ini bisa dibuat melalui permohonan perorangan maupun badan usaha di Online Single Submission (OSS). Namun apabila pelaku usaha tidak mampu atau tidak bisa mengakses perizinan online maka sesuai ketentuan pasal 40 PP no 7 tahun 2021 menyebutkan “Dalam hal pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil tidak dapat mengakses Perizinan Berusaha secara daring, Dinas, perangkat di tingkat kecamatan, dan/atau kantor kelurahan/ kantor desa memfasilitasi pendaftaran Perizinan Berusaha dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah”
Gambar tersebut merupakan penjelasan pelaku usaha perseorangan maupun badan usaha yang bisa membuat perizinan melalui OSS. Namun, dalam tulisan ini kita hanya akan fokus pada UMK yaitu yang memiliki skala usaha <Rp. 5 milyar.
Badan usaha UMK bisa berbentuk :
Persekutuan Komanditer atau yang banyak dikenal dengan CV (Commanditer Vennootschap) ketentuan mengenai CV ini ada di KUHD pasal 19-21. Mekanisme pendirian CV adalah sebagai berikut:
-
Identitas (KTP) para sekutu baik yang mau menjadi sekutu aktif atau sekutu pasif
-
Mempersiapkan nama yang akan menjadi nama CV
-
Pendaftaran nama ke Kemenkumham yang bisa dilakukan melalui laman ahu.go.id
-
Tempat kedudukan usaha
-
Maksud dan tujuan pendirian CV
-
Pembuatan akta CV
-
Pendaftaran CV ke Pengadilan Negeri setempat
-
Setelah mendapatkan SKDP dan NPWP dilanjutkan pengurusan izin melalui OSS
Kelebihan dari CV ini adalah relatif mudah untuk dibuat karena tidak ada kewajiban untuk setor modal, namun kekurangannya adalah CV ini hanya badan usaha, bukan badan hukum, sehingga pertanggungjawaban hukum melekat pada pribadi masing-masing sekutu.
Perseroan Terbatas (PT) yang keberadaannya diatur dalam UU no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Adapun tahapan pembentukannya adalah sebagai berikut:
-
2 orang atau lebih yang bermaksud mendirikan PT melakukan musyawarah untuk menentukan Nama PT (sesuai ketentuan PP 43/2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas), Pengurus PT, Maksud dan Tujuan PT, Jumlah modal PT, serta Komposisi kepemilikan saham PT.
-
Hasil musyawarah tersebut kemudian dibuat dalam bentuk tertulis kemudian disepakati dan ditandatangani bersama sebagai Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (BA RUPS)
-
Pembuatan Akta PT di Notaris dengan menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan yaitu Identitas (KTP) para pendiri, BA RUPS, dan dokumen lain yang relevan.
-
Notaris akan membuat akta sekaligus melakukan pendaftaran ke Administrasi Hukum Umum Kemenkumham untuk mendapatkan SK pengesahan. Sehingga yang didapatkan dari notaris adalah Akta Pendirian PT dan SK Pengesahan Kemenkumham.
-
Membuat NPWP secara daring melalui aplikasi atau situs pajak.go.id
-
Membuat rekening untuk penyetoran modal, dimana modal yang harus disetor adalah 25% dari modal dasar yang tercantum dalam akta.
-
Membuat perizinan melalui oss.go.id

Recent Comments