Salah satu upaya pemerintah untuk menguatkan peran Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terhadap perekonomian negara adalah memberikan kemudahan dalam berusaha. Komponen yang menjadi focus dalam upaya memberikan kemudahan berusaha adalah melakukan perubahan terhadap beberapa peraturan perundang-undangan sebagaimana disebutkan dalam pasal 105 UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyebutkan:
“Untuk mempermudah pelaku usaha dalam melakukan investasi Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2OlI tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216);
-
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor L76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5922);
-
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953);
-
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO7 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7561;
-
Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 juncto Staatsblad Tahun l94O Nomor 450 tentang Undang-Undang Gangguan (Hinder ordonnantie) ;
-
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor a893);
-
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32641 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2OO9 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 15O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069)
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)’ sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO9 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49991;
-
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 13O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50a9);
-
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5870);
-
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 321fl;
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); dan
-
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817).”
Dari peraturan perundang-undangan tersebut, yang paling menarik adalah perubahan terhadap UU Paten dan UU Merek. Perubahan mengenai ketentuan Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) adalah upaya untuk memberikan kemudahan terhadap pelaku UMK yang ingin melindungi karya intelektualnya.
Terkait dengan Paten, terdapat perubahan signifikan antara ketentuan Paten sederhana UU Paten dengan ketentuan tentang Paten dalam UU Cipta Kerja. perubahan mendasar bisa dilihat dalam pasal 3 UU Paten yang menyebutkan:
Ayat (1) “Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. huruf a diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.”
Ayat (2) “Paten sederhana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.”
Sedangkan ketentuan paten sederhana dalam UU cipta kerja pasal 3 diubah menjadi
Ayat (1) “Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industry”.
Ayat (2) “Paten sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, memiliki kegunaan praktis, serta dapat diterapkan dalam industri”.
Ayat (3) “Pengembangan dari produk atau proses yang telah ada sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi”:
-
produk sederhana;
-
proses sederhana; atau
-
metode sederhana
Ketentuan Paten dalam UU Cipta Kerja mengalami perluasan ruang lingkup, yang artinya ruang lingkup paten sederhana juga semakin luas, yang artinya peluang masyarakat mengajukan klaim invention (temuan) untuk mendapatkan perlindungan paten sederhana juga semakin luas. Perluasan paten sederhana ini tentu akan memiliki dampak signifikan, karena selain proses pendaftaran yang bisa dilakukan secara online melalui situs dgip.go.id juga ini karena biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paten sederhana cukup terjangkau.
Selain perluasan perluasan ruang lingkup paten, perubahan signifikan juga pada pelaksanaan paten yang diatur dalam pasal 20, dimana dalam UU Paten menyebutkan:
Ayat (1) “Pemegang Paten wajib membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia”.
Ayat (2) “Membuat produk atau menggunakan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi dan/atau penyediaan lapangan kerja“.
Sedangkan ketentuan Paten dalam UU Cipta Kerja ketentuan pasal 20 dalam UU Paten berubah menjadi:
Ayat (1) “Paten wajib dilaksanakan di Indonesia”.
Ayat (2) “Pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah sebagai berikut:
-
pelaksanaan Paten-produk yang meliputi membuat, mengimpor, atau melisensikan produk yang diberi Paten;
-
pelaksanaan Paten-proses yang meliputi membuat, melisensikan, atau mengimpor produk yang dihasilkan dari proses yang diberi Paten; atau
-
pelaksanaan Paten-metode, sistem, dan penggunaan yang meliputi membuat, mengimpor, atau melisensikan produk yang dihasilkan dari metode, sistem, dan penggunaan yang diberi Paten.”

Recent Comments