Merintis usaha dan menjadi pengusaha yang berhasil tentu menjadi dambaan dari seluruh pelaku usaha baik yang kecil maupun besar. Dengan memutuskan menjadi pelaku usaha, tentu sudah mempertimbangkan dengan cermat seluruh resiko yang akan dihadapi. Bagi pengusaha besar tentu lebih mudah untuk memilih bentuk badan usaha yang akan dijadikan sebagai wadah serta merekrut manajemen profesional agar bisa mengelola resiko tersebut dengan lebih cermat. Namun bagi pengusaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM, tentu memiliki kesulitan tersendiri. Usaha mikro dan usaha kecil selain bersifat mandiri, usaha itu adalah mata pencaharian mereka. Artinya secara manajemen tidak ada pemisahan aset, yang dimana aset pribadi sama dengan aset usaha. Sehingga resiko terbesarnya adalah kehilangan aset pribadi.

Untuk menjaga agar kerugian UMKM tersebut tidak sampai berdampak pada aset pribadi, maka cara yang tepat untuk mengurangi resiko tersebut adalah melalui pembentukan badan usaha. Sebagaimana telah disebutkan dalam tulisan sebelumnya Memperkuat Umk Melalui Badan Usaha setidak ada 3 bentuk badan usaha yang bisa dipilih yaitu Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), dan Perseroan Perorangan. Untuk menentukan pilihan badan usaha mana yang tepat untuk dipilih maka perlu dicermati masing-masing organnya.

Komponen Badan Usaha

CV

PT

Perseroan Perorangan

Identitas

Diawali dengan CV…..

Diawali dengan PT….

Diawali dengan PT…..

Pengaturan

–      Pasal 19-23 Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD)

–      Permenkumham 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata

–   UU 11/2020 tentang Cipta Kerja

–   UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas

–   Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.

–   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7/2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

–   UU 11/2020 tentang Cipta Kerja

–    PP 8/2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil.

–   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7/2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Status

Badan usaha

Badan usaha dan

Badan Hukum

Badan Usaha dan

Badan Hukum

Struktur

Sekutu Komplementer

Sekutu Komanditer

Komisaris

Direktur

Direktur

Pengelolaan

Sekutu Komplementer bertindak secara aktif untuk dan atas nama CV dan Sekutu Komanditer tidak mengurus CV hanya memberikan modal

Komisaris berperan sebagai pengawas dan direktur bertindak untuk dan atas nama perusahaan

Direktur bertindak untuk dan atas nama perusahaan

Modal

Tidak harus menunjukkan setor modal

Jumlah modal tergantung kesepakatan sekutu

setor modal 25% dari modal dasar yang tercantum dalam akta

Usaha Mikro maksimal Rp 1milyarUsaha Kecil >Rp. 1 milyar <Rp 5milyar

Usaha Menengah >Rp 5Milyar <Rp. 10 Milyar

setor modal 25% dari modal dasar yang tercantum dalam akta.

Jumlah modal tergantung pendiri

Pertanggungjawaban

Sekutu komplementer bertanggungjawab penuh hingga ke harta pribadi, sekutu komanditer bertanggungjawab hanya sejumlah modal yang diberikan

Pengurus bertanggungjawab sesuai dengan jumlah modal yang disetor.

Direktur bertanggungjawab sesuai jumlah modal yang disetor

Legalitas

–      Akta Notaris-      Didaftakan ke Pengadilan Negeri

–      Pengesahan di AHU Kemenkumham

–          Akta Notaris-          Pengesahan AHU kemenkumham

Sertifikat Pendirian dari AHU Kemenkumham

Setiap badan usaha memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing, setelah menentukan jenis badan usaha yang dipilih dan telah mendapatkan legalitas yang dibutuhkan. maka langkah selanjutnya adalah mengakses laman pajak.go.id untuk mengajukan permohonan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setelah mendapatkan NPWP langkah selanjutnya adalah mengurus perizinan melalui Online Single Submission (OSS) (baca: Lebih Dekat Mengenal OSS RBA). Perizinan melalui OSS RBA saat ini mencakup 2 kategori yaitu kategori Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan Usaha non UMK.

Adapun yang masuk dalam kategori UMK adalah:

  1. Badan usaha yang memiliki modal dasar dibawah Rp. 5 milyar

  2. Usaha perorangan

Sedangkan yang masuk dalam kategori non UMK

  1. Badan usaha yang memiliki modal dasar diatas Rp. 5 milyar

  2. Badan usaha asing (KPPA, KP3A, BUJKA)

  3. Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing

  4. Badan Luar Negeri (cabang, waralaba, PSE)

Setelah menentukan kategori kemudian mengukti tahapan-tahapan sebagai berikut:

  1. Mendaftar hak akses dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat email

  2. Melakukan aktivasi akun yang notifikasinya dikirim melalui email

  3. Salin username dan Password yang dikirim ke email

  4. Masuk ke Sistem OSS dengan memilih kategori UMK

  5. Lengkapi data profil dan jangan lupa mengganti password sesuai dengan kehendak kita

  6. Klik menu Perizinan berusaha, kemudian pilih permohonan baru

  7. OSS akan secara otomatis menampilkan data perusahaan sesuai dengan yang tercatat di Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, kita hany perlu melengkapi data perusahaan yang meliputi

    • Alamat Badan Usaha

    • Email Badan Usaha (bisa menggunakan email penanggungjawab usaha)

    • NPWP Badan Usaha.

    • Nomor telpon (bisa menggunakan nomor telpon penanggungjawab)

    • Modal disetor dalam bentuk lain

  8. Setelah disimpan dan klik selanjutnya, maka OSS akan menampilkan halaman data bidang usaha, data bidang usaha ini adalah jenis Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI).

    dalam memilih KBLI ini harus sesuai dengan bidang usaha yang tertera dalam akta. Kita cukup menuliskan kata kunci bidang usaha, maka sistem akan menunjukkan pilihan-pilihan KBLI.

  9. Setelah disimpan, maka kita akan diminta melengkapi data detail bidang usaha yang meliputi:

    • Luas lahan usaha

    • Alamat usaha

    • Usaha sudah berjalan atau belum

    • Akan melakukan pembangunan Gedung atau tidak

    • Nilai Pembelian tanah (bisa Rp. 0)

    • Nilai Bangunan (bisa Rp. 0)

    • Mesin Peralatan (bisa Rp. 0)

    • Investasi lain-lain

    • Total modal kerja 3 bulan

  10. Setelah klik Validasi resiko, akan muncul tingkatan resiko atas usaha yang dimiliki. Kemudian melengkapi detail data usaha berikutnya yang meliputi:

    • Deskripsi kegiatan usaha (memilih)

    • Jumlah tenaga kerja

  11. Kemudian klik tambah produk/jasa

  12. Melengkapi data produk/jasa yang meliputi:

    • Jenis produk/jasa

    • Kapasitas per tahun

    • Satuan kapasitas

    • Kepemilikan sertifikat SNI

    • Kepemilikan sertifikat halal

  1. Setelah disimpan sistem akan menampilkan data usaha yang meliputi KBLI, lokasi usaha, dan data usaha.

  2. Setelah klik selanjutnya, kita akan diminta untuk melengkapi data usaha yang selanjutnya yang meliputi:

    • Melakukan aktivitas impor atau tidak

    • Kepemilikian akun virtual BPJS Kesehatan

    • Kepemilikan akun virtual BPJS Ketenagakerjaan

    • Kepemilikan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP)

  3. Setelah klik selanjutnya, maka sistem akan menampilkan data usaha yang meliputi KBLI, lokasi usaha, data usaha, skala usaha, tingkat resiko, pernyataan mandiri, status. Kita hanya perlu klik proses perizinan berusaha.

  4. Jika kegiatan usaha mengharuskan untuk melengkapi persetujuan lingkungan, maka perlu melakukan pemenuhan dokumen lingkungan (UKL/UPL, atau AMDAL)

  5. Checklist semua surat pernyataan mandiri

  6. Kemudian langkah terakhir adalah cetak perizinan berusaha yang terdiri dari (NIB, Pernyataan mandiri, Izin Usaha, Izin Lokasi, sertifikat usaha, dll)

Langkah-langkah tersebut diatas adalah langkah-langkah yang harus diambil untuk para pelaku usaha yang kegiatan usahanya tidak membutuhkan izin khusus seperti izin edar, izin operasional, dan lain sebagainya. Sedangkan untuk estimasi biaya, maka yang perlu dipersiapkan adalah biaya untuk pembuatan akta notaris yang nilainya bervariasi untuk setiap notaris. Sedangkan untuk sertifikat pendirian perseroan perorangan, biaya yang dibutuhkan adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 50.000,00. (baca: Legalitas Usaha Mikro Dan Usaha Kecil Perlukah?).

oleh: Ardian Pratomo

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

EMAIL : MANPLAWYERS@MANPLAWYERS.CO

telp / wa : +6281298739918

WordPress Lightbox