“Kalau mendirikan Perseroan Perseorangan itu nanti pembayaran pajaknya bagaimana? Apakah sebagai badan atau sebagai pribadi atau malah dobel?” suatu ketika seseorang yang ingin mendirikan perseroan perorangan sebagaimana ketentuan pasal 153 A ayat (1) UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang menyebutkan bahwa perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh satu orang.

Ketentuan ini merupakan sebuah perwujudan dari keinginan pemerintah dalam mendukung kemudahan berusaha bagi masyarakatnya, selain itu biayanya yang murah dan prosesnya yang cukup mudah membuat banyak kalangan ingin mencoba mendirikannya. (baca: Legalitas Usaha Mikro Dan Usaha Kecil Perlukah?). Namun dibalik kemudahan itu menyimpan masalah yang perlu dicermati sebagaimana pertanyaan tersebut diatas. Karena ketentuan mengenai pajak Perseroan Perorangan ini tidak dibahas secara jelas dalam UU Cipta Kerja maupun Peraturan Pemerintah nomor  8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil maupun Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah . Sehingga semua interpretasi semakin liar. Namun, bukan berarti semuanya tidak bisa dijelaskan secara normatif.

Hal pertama yang harus dipahami dalam undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) pasal 1 angka 3 menyebutkan “Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap” dan kata kuncinya adalah “Sekumpulan orang dan/atau modal”. Sedangkan dalam ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf g PP 8/2021  menyebutkan “nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan” yang dimana kata kuncinya adalah pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham”.  Sedangkan  pasal 1 angka 1  menyebutkan “Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil”, dimana kata kuncinya adalah “persekutuan modal”. Artinya, meskipun sama-sama badan usaha namun, perseroan perseorangan tidaklah bisa dikategorisasikan dalam badan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam UU KUP, karena perseroan perorangan ini adalah perubahan dari perusahaan kecil perorangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang kemudian dimaknai sebagai usaha mikro dan usaha kecil berdasarkan ketentuan PP 7/2021.

Dengan demikian, sebagaimana penjelasan dari kementrian keuangan setelah diterbitkannya Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) maka pajak untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan penghasilan dibawah Rp. 500.000.000/tahun akan dibebaskan dari pajak (penghasilan tidak kena pajak), dan ketika penghasilannya lebih Rp. 500.000.000 namun kurang dari Rp. 4.800.000.000 per tahun maka pajak yang akan dikenakan adalah PPH final sebesar 0,5%.

Namun demikian, diharapkan ketentuan mengenai pajak perseroan perseorangan ini bisa diakomodir serta dijelaskan dalam peraturan turunan dari UU HPP yang saat ini masih dalam pembahasan pemerintah.

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

EMAIL : MANPLAWYERS@MANPLAWYERS.CO

telp / wa : +6281298739918

WordPress Lightbox