Sebagai konsekuensi logis atas diberlakukannya prinsip kebebasan berkontrak (freedom of contract), maka para pihak dalam suatu perjanjian dapat menentukan sendiri terkait dengan pilihan hukum (choice of law) tentang hukum mana yang berlaku terhadap interpretasi kontrak tersebut. Pilihan forum (choice of jurisdiction) yakni para pihak dalam suatu perjanjian menentukan sendiri  tentang pengadilan atau forum mana yang berlaku jika terjadi sengketa diantara para pihak dalam perjanjian tersebut. Pilihan forum dan pilihan hukum menurut Herlien Budiono merupakan bagian accidentalia dari sebuah perjanjian. Unsur accidentalia adalah bagian dari perjanjian yang merupakan ketentuan yang diperjanjikan secara khusus oleh para pihak. Sedangkan menurut Komariah bagian accidentalia adalah unsur perjanjian yang ada jika dikehendaki oleh para pihak.

Dalam sebuah perjanjian adakalanya salah satu pihak yang terikat perjanjian merasa tidak puas atau bahkan melanggar ketentuan isi perjanjian sebagaimana yang diperjanjikan. Jika terjadi hal yang demikian sebelum memutuskan upaya penyelesaian, para pihak perlu mengetahui klausul yang mengatur tentang pilihan hukum (choice of law) dan pilihan forum (choice of jurisdiction) dalam sebuah perjanjian. Misalnya dalam sebuah perjanjian pilihan hukum yang disepakati adalah Hukum yang berlaku di Republik Indonesia serta Pilihan Forum yang disepakati adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) maka para pihak baru dapat mempertimbangkan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dari perjanjian tersebut berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia serta melalui BANI. Namun ada kalanya salah satu pihak melakukan upaya penyelundupan hukum dengan modus memaksakan penyelesaian tersebut melalui Pengadilan serta membuat penafsiran dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam sebuah perjanjian. Jika yang terjadi demikian maka perlu untuk mengetahui dan mempertimbangkan doktrin hukum mengenai Pilihan Hukum (choice of law) dan Pilihan Forum (choice of jurisdiction).

Apabila dalam sebuah perjanjian diatur klausul pilihan hukum (choice of law) dan pilihan forum (choice of jurisdiction) adalah hukum yang berlaku di Republik Indonesia dan BANI maka perlu dielaborasi substansi yang diatur dalam ketentuan pasal 3 dan pasal 11 Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU APS). Pasal 3 UUAPS menyatakan : Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase. Sedangkan pasal 11 UU APS menyatakan : (1) adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri; (2) Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian

sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan dalam Undang-undang ini. Rumusan norma dalam pasal 3 dan pasal 11 UU APS bersifat mandatory (dwingenrecht) sehingga wajib dipatuhi oleh semua pihak bahwasanya apabila sebuah perjanjian dalam klausulnya mengatur pilihan forum (choice of jurisdiction) adalah Badan Arbitrase maka harus diselesaikan melalui Arbitrase serta Pengadilan tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak. Klausul perjanjian yang mengatur Pilihan Forum (choice of jurisdiction) juga meniadakan hak bagi para pihak yang terikat dalam sebuah perjanjian untuk menyelesaikan sengketa melalui Pengadilan Negeri. Hal tertentu yang dimaksud dalam pasal 11 ayat (2) UU APS adalah pelaksanaan putusan Arbitrase sebagaimana diatur dalam pasal 59-69 UUAPS.

Pada dasarnya apa yang disengketakan oleh para pihak atas perjanjian yang telah disepakati termasuk klausul pilihan forum (choice of jurisdiction) adalah Badan Arbitrase maka secara formil menjadi yurisdiksi absolut untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui Abitrase. Dengan demikian, meskipun secara substansial permasalahan yang disengketakan merupakan bidang perdata yang seolah masuk dalam yurisdiksi Pengadilan Negeri, namun hak Pengadilan untuk mengadili sengketa tersebut ditiadakan dengan klausul Arbitrase dalam sebuah perjanjian.

oleh: Michael Agustin, S.H (Managing Partner and Founder MA&P Lawyers)

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

email: manplawyers@manplawyers.co

Telp / WA : +6281298739918

WordPress Lightbox