Proses jawab jinawab dalam tahap persidangan perkara perdata karena alasan tertentu, ada kalanya pihak Tergugat mengajukan eksepsi (tangkisan) perihal kompetensi absolut. Eksepsi tersebut termasuk dalam kategori declinatoire exeptie, yaitu mengajukan perlawanan atas dasar pengadilan tidak berkuasa mengadili atau tuntutan terhadapnya itu batal. Eksepsi atas kompetensi absolut didasarkan atas kewenangan pengadilan mengadili suatu perkara/sengketa yang didasarkan kepada objek atau materi pokok perkaranya. Pertanyaan dasar yang perlu dielaborasi secara komprehensif terkait dengan eksepsi atas kompetensi absolut tersebut adalah, apakah yang menjadi landasan hukum dari eksepsi kompetensi absolut tersebut ?
Kompetensi absolut sebuah Pengadilan (kekuasaan kehakiman) diatur dalam pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar 45 dan pasal 18 Undang-undang No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Esensi dari kedua landasan hukum tersebut pada intinya mengandung makna bahwa kompetensi absolut tersebut : didasarkan pada lingkungan kewenangan; masing-masing lingkungan memiliki kewenangan mengadili tertentu (diversity jurisdiction); kewenangan tertentu tersebut menjadi kewenangan absolut (absolute jurisdiction) pada masing-masing lingkungan peradilan sesuai dengan subjek/materinya; masing-masing lingkungan pengadilan hanya berwenang mengadili perkara/kasus yang didelegasikan oleh Undang-undang kepadanya. Dalam konteks ini maka Pengadilan Umum, yaitu pengadilan yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana (umum dan khusus) serta perkara perdata (umum dan khusus). Pengadilan Tata Usaha Negara, yaitu pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang objeknya keputusan (beschikking) serta tindakan hukum yang bertentangan dengan peraturan-perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUB). Pengadilan Agama, yaitu pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara berhubungan dengan : perkawinan, waris, hibah, wakaf, zakat, shadaqah dan ekonomi syariah. Pengadilan Militer, yaitu pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI.
Pengaturan kompetensi absolut Pengadilan Negeri dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara perdata didasarkan pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 132 RV (Reglement op de Rechtsvordering) S-1847-52 jo S-1849-63; Pasal 134 HIR (Herzien Indlandsch Reglement); Pasal 136 HIR; Pasal 160 Rbg REGLEMENT TOT REGELING VAN HET RECHTSWEZEN IN DE GEWESTEN BUITEN JAVA EN MADURA. (RBg.) (S. 1927-227). Esensi pengaturan perihal kompetensi absolut yang diatur dalam ketiga aturan hukum acara perdata tersebut pada intinya mengatur tentang wewenang absolut Pengadilan Negari terkait dengan : jenis pokok perkaranya, perselisihan suatu perkara yang tidak masuk kekuasaan pengadilan negeri, sengketa yang bersangkutan mengenai persoalan tidak menjadi wewenang mutlak pengadilan negeri. Dalam sebuah perkara tertentu hakim tidak berwenang mengadili karena jenis pokok perkaranya meskipun tidak diajukan eksepsi (tangkisan) tentang ketidakwenangannya, karena jabatan maka hakim wajib menyatakan Pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Jika perselisihan atas suatu perkara yang tidak masuk dalam kekuasaan Pengadilan Negeri, maka pada setiap waktu dalam pemeriksaan perkara tersebut, salah satu pihak dapat meminta kepada majelis hakim agar menyatakan Pengadilan Negeri tidak memiliki kekuasaan absolut serta karena jabatan hakim wajib memutuskannya. Eksepsi atau penyangkalan yang disebutkan dalam pasal 134 HIR tersebut adalah penyangkalan mengenai wewenang pengadilan negeri yang bersifat absolut, yaitu wewenang yang berhubungan dengan sifat perkaranya. Apabila penyangkalan itu ternyata benar dan beralasan, maka hakim karena jabatannya wajib mengakui, bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang menyidangkan perkara tersebut.

oleh: Michael Agustin, S.H (Managing Partner and Founder MA&P Lawyers)

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

Telp / WA : +6281298739918

email: manplawyers@manplawyers.co

WordPress Lightbox