Dalam sebuah proses penanganan perkara pidana, seorang penyidik berhak menyita barang-barang yang bisa menjadi bukti, meskipun barang tersebut bukanlah milik terduga pelaku tindak pidana. Adapun barang-barang yang dapat disita dalam pasal 39 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) adalah:

  1. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagai diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagian hasil dari tindak pidana;

  2. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;

  3. Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;

  4. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;

  5. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

Tentu akan menjadi persoalan ketika barang bukti yang disita tersebut ternyata alat produksi yang memiliki fungsi ekonomi, atau digunakan untuk mencari nafkah oleh pemilik hak yang ternyata tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut. Lantas bagaimana cara untuk memastikan proses hukum tetap berjalan namun pemilik hak dapat tetap menggunakan barangnya untuk mencari nafkah?

Peraturan Kepala Polri nomor 8 tahun 2014 tentang  Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 23 ayat (1) menyebutkan “Barang bukti yang disita dan disimpan di tempat khusus hanya dapat dipinjampakaikan kepada pemilik atau pihak yang berhak”. Artinya pemilik hak atas barang dapat meminjam barang bukti yang disita untuk proses hukum, sehingga pemilik hak bisa menggunakan barang bukti tersebut untuk digunakan sebagai alat produksi atau mencari nafkah dengan syarat dan ketentuan sebagaimana disebutkan pada pasal 23 ayat (4) yaitu:

  1. Dapat menunjukkan bukti kepemilikan barang bukti yang sah.

  2. Menyatakan kesediaan untuk merawat dan tidak mengubah bentuk, wujud, dan warna barang bukti;

  3. Bersedia memastikan kesediaan untuk menghadirkan barang bukti bila diperlukan sewaktu-waktu;

  4. Menyatakan kesediaan untuk tidak memindahtangankan barang bukti kepada pihak lain.

Lantas bagaimana prosedur untuk meminjam barang bukti yang telah disita untuk kepentingan proses hukum? Sebelum membuat surat permohonan untuk meminjam barang, maka perlu dipastikan mengenai tahapan proses hukum tersebut sudah sampai mana. Hal ini untuk menentukan pejabat manakah yang berwenang untuk memberikan izin atas permohonan tersebut, sebagaimana ketentuan pasal 44 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan “Penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga”. Adapun pejabat-pejabat yang berwenang sesuai tingkat pemeriksaan tersebut adalah:

  1. Jika pemeriksaan masih pada tahap penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik polisi, maka permohonan diajukan kepada atasan yang tata urutannya dapat dilihat dalam Perkapolri no 8 tahun 2014 pasal 23 ayat (3).

  2. Jika pemeriksaan sudah ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka pejabat yang berwenang adalah Kejaksaan.

  3. Jika sudah dilakukan proses persidangan, maka pejabat yang berwenang adalah Pengadilan.

Jadi untuk mengajukan permohonan peminjaman barang bukti, Pemohon harus mengajukan surat permohonan peminjaman barang bukti kepada pejabat yang berwenang dengan melampirkan dokumen sebagaimana disebutkan pada pasal 23 ayat (4) tersebut diatas. Pejabat yang berwenang tersebut diatas akan memberikan penilaian untuk menyetujui atau tidak menyetujui permohonan tersebut.

oleh: Ardian Pratomo

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

Telp / WA : +6281298739918

email: manplawyers@manplawyers.co

WordPress Lightbox