Pada hari Selasa tanggal 12 April 2022, DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang  Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi UU TPKS. Hal ini tentu memicu semangat para pejuang anti kekerasan seksual khususnya para perempuan untuk mendapatkan perlindungan yang maksimal. Secara substansi, mungkin para aktivis perempuan penggagas RUU ini tentu jauh lebih paham dan sudah banyak tulisan-tulisan yang bisa dijadikan referensi. Sehingga dalam tulisan ini kita tidak akan membahas mengenai substansi, namun kita akan mencoba melihat sejauh mana kehadiran UU TPKS ini mampu mempengaruhi penanganan perkara pidana.

Beberapa hal yang diatur dalam UU TPKS tersebut yang berpotensi mempengaruhi proses penanganan perkara pidana adalah:

  1. Penyidik, Penuntut umum, Hakim diutamakan berjenis kelamin sama dengan korban (pasal 43 ayat (2). Hal ini tentu sedikit berpengaruh pada daerah yang aparat hukum berjenis kelamin perempuan, karena korban kekerasan seksual itu lebih banyak perempuan. Meskipun secara ketentuan memang tidak mutlak, namun ini akan menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi lembaga penegak hukum (Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung) untuk bisa menyesuaikan dengan kebutuhan tersebut.

  2. Selain alat bukti pidana dalam pasal 184 KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa, UU TPKS memberlakukan alat bukti yang lain (pasal 44 ayat (2) yaitu:

    • Surat keterangan psikolog dan/atau psikiater

    • Rekam medis dan/atau hasil pemeriksaan forensic

    • Rekaman pemeriksaan dalam proses penyidikan

    • Informasi yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optic atau yang serupa dengan itu

    • Dokumen, dan

    • Hasil pemeriksaan rekening bank

  3. Dalam proses penyidikan, pemeriksaan terlapor atau tersangka yang merupakan Pejabat Publik dapat dilakukan tanpa harus meminta ijin dari atasan Pejabat Publik tersebut. (pasal 59). Tentu hal ini berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 9 tahun 2009 tentang Petunjuk Izin Penyidikan Terhadap Kepada Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Anggota DPRD

  4. Penyidik dalam melakukan pemeriksaan Korban atau Saksi, dapat menggunakan perekaman elektronik dengan persetujuan Korban atau Saksi (pasal 62 ayat (1)). Hal ini merupakan sebuah terobosan, yang apabila berhasil akan bisa dicoba untuk penanganan kasus pidana biasa. Karena adakalanya saksi maupun korban memiliki ketakutan tersendiri meskipun sudah mendapatkan jaminan perlindungan.

Tentu kita akan menunggu aturan turunan sebagai ketentuan pelaksanaan atas UU tersebut, dan tentunya sosialisasi yang massif terhadap seluruh penegak hukum yang termasuk di dalamnya adalah pengacara. Karena penanganan perkara kekerasan seksual ini membutuhkan empati dan keberpihakan kepada Korban.

oleh: Ardian Pratomo

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

Telp / WA : +6281298739918

email: manplawyers@manplawyers.co

WordPress Lightbox