Crypto Asset atau yang dalam Bahasa Indonesia disebut sebagai Aset Kripto adalah Komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringanpeer-to-peer, dan buku besar yangterdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru,memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksitanpa campur tangan pihak demikianlah bunyi Pasal 1 angka 7 Per Bappebti no 9 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti no 5 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang kewajban penggunaan rupiah di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI) menyebutkan satu-satunya mata uang Republik Indonesia yang berlaku adalah Rupiah, sehingga kripto ini tidak diakui sebagai mata uang di Indonesia, namun demikian Pemerintah Indonesia mengakui Kripto sebagai komoditi yang bisa diperdagangkan. Hal ini penting untuk ditegaskan, karena semenjak menyeruak dan tingginya peminat investasi kripto. Karena jika diberlakukan kripto sebagai mata uang, akan menimbulkan ketidakstabilan ekonomi mengingat kripto ini tidak dikontrol oleh otoritas sentral.
Untuk perdagangan aset kripto ini hanya bisa difasilitasi oleh bursa berjangka yang disetujui oleh Bappebti, untuk mendapatkan persetujuan dari Bappebti, bursa berjangka haruslah memenuhi persyaratan-persyaratan berikut:
-
Modal disetor minimal Rp. 500.000.000.000 (lima ratus miliar rupiah)
-
Mempertahankan equitas minimal Rp. 400.000.000 (empat ratus miliar rupiah)
-
Memiliki minimal 3 pegawai bersertifikat CISSP (Certified Information System Security Profesional)
-
Memiliki system pelaporan yang diaudit oleh auditor bersertifikat CISA (Certified Information System Auditor).
Sedangkan penyelenggara fisik yang melayani transaksi pelanggan, untuk mendapat persetujuan dari Bappebti harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai peraturan Bappebti no 9 tahun 2019 sebagai berikut:
-
Memiliki modal disetor minimal Rp. 50.000.000.000 (lima puluh miliar)
-
Mempertahankan eduitas minimal Rp. 40.000.000.000 (empat puluh miliar)
-
Memiliki struktur organisasi minimal
-
-
Divisi informasi teknologi
-
Divisi audit
-
Divisi legal
-
Divisi pengaduan pelanggan aset kripto
-
Divisi client support
-
Divisi accounting & finance
-
-
Mimiliki system perdagangan online yang terhubung dengan bursa berjangka dan Lembaga kliring berjangka yang memenuhi persyaratan:
-
-
Akurat, aktual, aman, terpercaya, real-time, dan compatible
-
Memenuhi standar spesifikasi dan fungsi sesuai dengan ketentuan bursa berjangka
-
Fitur dan fungsi sesuai peraturan ini.
-
Memiliki fungsi yang memproteksi akses data keuangan dan data transaksi pelanggan
-
Memiliki Business Continuity Plan (BCP) yang up to date
-
Memiliki Disaster Recovery Centre (DRC) paling dekat 20 km dari server utama
-
Memiliki konfigurasi dengan spesifikasi jaminan pemeliharaan kominkasi secara relatime dan system penanganan gangguan yang baik
-
Memenuhi persyaratan database yang mampu mengelola dan menyimpan data transaksi minimal 5 tahun.
-
Memiliki server dengan spesifikasi yang baik yang mampu menjamin kesinambungan operasional
-
Memiliki sertifikasi ISO 27001 (Information Security manajemen system), ISO 27017 (cloud security) dan ISO 27018 (cloud privacy)
-
-
Memiliki SOP yang minimal mengatur tentang:
-
-
Pemasaran
-
Penerimaan pelanggan aset kripto
-
Pelaksanaan transaksi
-
Pengendalian dan pengawasan internal
-
Penyelesaian perselisihan pelanggan
-
Penerapan program anti pencucian uang
-
Pencegahan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal
-
-
Memiliki minimal 1 pegawai bersertifikat CISSP (Certified Information System Security Profesional)
-
Memiliki calon:
-
-
Anggota Direksi
-
Anggota Dewan Komisaris
-
Pemegang saham
-
Pengendali dan/atau pemilik manfaat (beneficial owner)
-
Pedagang aset kripto yang lulus fit and proper test Bappebti
-

Recent Comments