Tentu kita sering mendengar tentang istilah batal demi hukum dan dapat dibatalkan. Sebagaimana yang sering kita pahami, bahwa kondisi batal demi hukum sering muncul dalam sebuah perjanjian. Dalam perjanjian kita tentu mengenal syarat sah perjanjian adalah sesuai ketentuan pasal 1320 KUH Perdata yang dimana syarat tersebut adalah:
-
kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
-
kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
-
suatu pokok persoalan tertentu;
-
suatu sebab yang tidak terlarang.
Keempat syarat tersebut terbagi menjadi 2 prinsip yaitu prinsip subyektif yang dimana syarat sah perjanjian itu terkait dengan para pihak sebagai subyek perjanjian, dan prinsip obyektif yang dimana syarat tersebut terkait dengan obyek perjanjian. Batal demi hukum dalam sebuah perjanjian merupakan akibat dari tidak terpenuhinya syarat obyektif sebagaimana disebut dalam pasal 1320 KUHPerdata, sedangkan akibat tidak terpenuhinya syarat subyektif akan mengakibatkan perjanjian tersebut dapat dibatalkan.
Namun, apakah batal demi hukum tersebut hanya berlaku terhadap perjanjian? Tentu saja tidak. Batal demi hukum dapat terjadi pada semua produk hukum yang memiliki kekuatan hukum. Selain perjanjian, Batal demi hukum dapat terjadi pada sebuah putusan pengadilan. Pasal 197 ayat 2 KUHAP menyatakan “Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, j, dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum”. Adapun ketentuan pasal 197 ayat 1 yaitu:
“Surat putusan pemidanaan memuat:
-
kepala putusan yang dituliskan berbunyi : “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”;
-
nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan,
-
tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa;
-
dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan;
-
pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat
-
pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan
-
kesalahan terdakwa,
-
tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan;
-
pasal peraturan perundang- undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang- undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertaikeadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
-
hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa oleh hakim tunggal;
-
pasal peraturan perundang- undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang- undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
-
ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti;
-
Keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan di mana Ietaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat otentik dianggap palsu;
-
perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan;
-
hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus dan nama panitera.”
Selain pada putusan pengadilan, batal demi hukum juga bisa terjadi dalam Keputusan Tata Usaha Negara, dimana dalam ketentuan pasal 53 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 menyatakan:
“Keputusan Tata Usaha Negara akan dinyatakan batal atau tidak sah jika:
-
Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
-
Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik”.

Recent Comments