Perdagangan atau perniagaan adalah kegiatan tukar menukar barang atau jasa atau keduanya yang berdasarkan kesepakatan bersama bukan pemaksaan. perdagangan dapat dilakukan dengan berbagai macam cara, namun secara garis besar dibedakan menjadi perdagangan secara offline dan secara online. Perdagangan online mulai dikenal seiring dengan ditemukannya internet yang memungkinan adanya pertukaran data secara online untuk mensiasati jarak dan waktu. Perdagangan online di Indonesia disebut sebagai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Pasal 1 angka 2 PP 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik mendefinisikan PMSE sebagai Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

Adanya proses transaksi antara 2 pihak atau lebih, maka implikasinya adalah timbulnya hak dan kewajiban yang membutuhkan perlindungan. Perlindungan hukum ini berfungsi untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses transaksi tersebut. Dalam PMSE, aspek hukumnya tentu lebih kompleks dibandingkan dengan perdagangan dengan sistem offline. Lalu bagaimana mengurangi risiko hukum dalam PMSE?

  1. Legalitas

Legalitas merupakan aspek penting dalam menjamin bahwa perdagangan dilandasi dengan itikad baik. Tanpa adanya legalitas, perdagangan patut diduga sebagai perdagangan illegal. Legalitas ini diperlukan tidak hanya untuk perdagangan online saja, namun untuk perdagangan offline pun juga membutuhkan legalitas. Dalam ketentuan pasal 15 (1) PP PMSE menyatakan bahwa “Pelaku Usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE”. Pelaku usaha bisa mendapatkan izin usaha ini melalui Online Single Submission (OSS).

  1. Transaksi melalui sistem elektronik

Dalam perdagangan online, proses transaksi merupakan wilayah yang paling rentan menimbulkan perselisihan karena proses transaksi tidak bisa dilakukan secara langsung antara para pihak melainkan melalui media internet. Dalam proses transaksi ini melibatkan banyak pihak yang saling terkait yaitu pelaku usaha, konsumen, penyelenggara sarana perantara, dan ekpedisi. Tahapan yang dilalui dalam transaksi elektronik adalah:

  1. Adanya penawaran dari pelaku usaha

  2. Adanya permintaan dari konsumen atas penawaran pelaku usaha

  3. Adanya kesepakatan antara pelaku usaha dengan konsumen untuk melakukan transaksi atas suatu barang/jasa.

  4. Adanya kesepakatan untuk sistem pembayaran dan pengiriman barang/jasa

  5. Adanya proses pembayaran dan pengiriman barang/jasa

  6. Konfirmasi pembayaran dan penerimaan barang/jasa

Untuk memastikan setiap tahapan tersebut bisa dilalui dengan baik, PP PMSE telah mengatur beberapa hal sebagai berikut:

  • Pelaku usaha wajib memberikan informasi dengan benar mengenai barang/jasa yang ditawarkan kepada konsumen yang meliputi informasi tentang; spesifikasi, kondisi, harga, mekanisme pembayaran, mekanisme pengiriman, risiko, layanan pengaduan. (vide pasal 39 PP PMSE)

  • Para pihak harus memiliki/menyimpan bukti transaksi yang menyebutkan informasi mengenai jenis barang/jasa, nilai barang/jasa, identitas pelaku usaha dan konsumen.

  • Pelaku usaha memberikan informasi mengenai mekanisme pengiriman serta memberikan bukti pengiriman.

  • Konsumen menyetujui mekanisme pembayaran dan memberikan bukti pembayaran.

  • Para pihak dapat menggunakan kontrak elektronik sebagai perwujudan kesepakatan (vide pasal 50 PP PMSE)

  • Mekanisme pengembalian barang/jasa atau pembatalan transaksi apabila barang yang tidak diterima tidak sesuai atau mengalami kerusakan. (vide pasal 69 PP PMSE)

  1. Perlindungan data pribadi

Identitas para pihak merupakan hal yang paling penting untuk diketahui para pihak, karena adanya penyedia sarana perantara, mau tidak mau data pribadi dari para pihak akan disimpan dalam sistem elektronik. Penyelenggara PMSE harus memberikan perlindungan terhadap data pribadi. Bentuk perlindungan data pribadi bisa dilakukan melalui beberapa cara sebagaimana dijelaskan dalam pasal 58 dan 59 PP PMSE yaitu:

  1. menyimpan data pribadi sesuai standar perlindungan data pribadi atau kelaziman praktik bisnis yang berkembang.

  2. adanya pilihan dan jaminan adanya upaya pengamanan dan pencegahan kerugian pemilik data tersebut;

  3. Penghapusan data pribadi apabila diminta oleh pemilik data pribadi

  4. Penyelesaian Sengketa

PP PMSE mengatur tentang mekanisme penyelesaian sengketa, dimana para pihak diberikan kebebasan untuk membuat kesepakatan untuk memilih forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa. (vide pasal 74 PP PMSE)

PMSE memang menawarkan efektivitas dan efisiensi dalam bertransaksi, namun juga memiliki risiko yang tinggi terjadinya perselisihan. Dengan menerapkan prinsip fairness, transparansi, dan itikad baik dari para pihak akan menghindarkan risiko hukum

oleh: Ardian Pratomo (Partner MA&P Lawyers Deliberative Legal Solution)

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

Telp / WA : +6281298739918

email: manplawyers@manplawyers.co

WordPress Lightbox