Kecelakaan lalu lintas bisa jadi dialami oleh banyak masyarakat, entah itu bersifat tunggal ataupun melibatkan dua pihak, bahkan tidak jarang terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak atau yang banyak dikenal sebagai kecelakaan karambol. Ketentuan pasal 1 angka 24 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU Lalin)menyebutkan bahwa “kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang menyebabkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda”. Berdasarkan data korlantas polri tahun 2021 angka kecelakaan di Indonesia lebih dari 103.645 kasus, tentu catatan ini hanya berdasarkan laporan, jika menilik kebiasaan masyarakat yang cenderung enggan untuk membuat laporan polisi atas terjadinya kecelakaan, bisa dipastikan angka tersebut akan lebih tinggi. Sebenarnya apa yang seharusnya dilakukan pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas?
Sekecil apapun dampak dari sebuah kecelakaan tentu itu menyebabkan kerugian, meskipun hal tersebut tidak disengaja, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 360 KUHP yang menyebutkan bahwa “(1) barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapatkan luka-luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahunatau pidana kurungan paling lama satu tahun; (2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.”
Lalu apakah kecelakaan ini bisa disengaja? Pasal 311 UU Lalin menyebutkan “ (1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah)”.
Berdasarkan ketentuan tersebut keadaan apasaja yang dapat dikategorikan dengan cara atau keadaan yang membahayakan diantaranya yaitu:
-
Dalam pengaruh minuman keras dan/atau dalam keadaan mabuk
-
Belum cukup umur
-
Fokusnya terganggu karena menelpon dan/atau memainkan ponsel.
-
Dalam keadaan Lelah atau tidak sehat
-
Melanggar rambu-rambu lalu lintas, dan sebagainya

Recent Comments