Penerapan sanksi pidana juga dianggap sebagai ultimum remedium atau sanksi pamungkas sebagai upaya penegakan hukum. Hal ini dikarenakan hukum pidana sangat terkait erat dengan kemerdekaan seseorang, yang mana merupakan salah satu hak asasi manusia. Namun, seringkali hukum pidana malah sering ditempuh untuk segala macam penyelesaian masalah, meskipun permasalahan tersebut sebenarnya bisa diselesaikan terlebih dahulu dengan cara yang lain.

Meskipun banyak masyarakat yang memahami jika kemungkinan kecil adanya recovery asset, namun mereka tetap memilih jalan pidana untuk efek jera atau sekedar untuk “menakut-nakuti” pihak lain yang sedang bermasalah dengannya. Apalagi hukum pidana memberikan kesempatan untuk itu melalui tujuan preventif yaitu untuk memberikan ancaman kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. hal ini bisa dilihat fenomena utang-piutang yang berujung pada laporan pidana. Meskipun perkara tersebut jelas merupakan perkara perdata, namun selalu saja dicari celah pidananya dengan memanfaatkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yang menyatakan bahwa “setiap anggota Polri dilarang: menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya”. Ketentuan ini patut diduga menjadi salah satu ruang “transaksi” dari oknum petugas berwenang agar bisa mendapatkan keuntungan pribadi. Meskipun banyak kasus yang seharusnya merupakan ranah perdata yang ditarik ke pidana, namun juga banyak kasus pidana yang menimbulkan kerugian bagi korban. Lantas apakah bisa korban tindak pidana yang mengalami kerugian, menuntut ganti kerugian tersebut kepada pelaku tindak pidana? Maka kita bisa merujuk pada ketentuan pasal 98 KUHAP yang menyebutkan bahwa “1) Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu. (2) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diajukan selambat-lambatnya sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana. Dalam hal penuntut umum tidak hadir, permintaan diajukan selambat-lambatnya sebelum hakim menjatuhkan putusan”. Adapun mekanisme yang digunakan untuk menuntut ganti kerugian bisa dilihat dalam ketentuan pasal 100 ayat (1) KUHAP yang berbunyi “Apabila terjadi penggabungan antara perkara perdata dengan perkara pidana, maka penggabungan itu dengan sendirinya berlangsung dalam pemeriksaan tingkat banding”.

Salah satu hal yang harus dicermati dalam penggabungan gugatan ganti rugi pada perkara pidana ini adalah kemungkinan hanya kerugian materiil yang akan dikabulkan. Sehingga apabila korban bermaksud untuk menuntut ganti rugi materiil dan imateriil, maka korban bisa menempuh gugatan perdata setelah putusan pidana.

Ganti kerugian juga bisa ditempuh dengan cara mengajukan permohonan restitusi sebagaimana ketentuan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban setelah pelaku dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, ketentuan mengenai restitusi ini tidak bisa diterapkan dengan serta-merta pada semua tindak pidana sebagaimana ketentuan perma Perma No.1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana ini mengedepankan pada perkara tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, tindak pidana terkait anak, serta tindak pidana lain yang ditetapkan dengan Keputusan LPSK sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

oleh: Ardian Pratomo (Partner MA&P Lawyers Deliberative Legal Solution)

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

Telp / WA : +6281298739918

email: manplawyers@manplawyers.co

WordPress Lightbox