Dalam Hukum Bisnis dan Investasi terdapat istilah yang disebut sebagai Aksi korporasi (corporate action). Aksi Korporasi ini lazimnya memang dilakukan pada perusahaan terbuka, karena aksi korporasi memiliki dampak pada nilai saham. Beberapa macam aksi korporasi yang sering dilakukan oleh perusahaan terbuka diantaranya adalah; IPO (Initial Public Offering), Pembagian Dividen, pemecahan nilai nominal saham (stock split), penggabungan nilai nominal saham menjadi pecahan yang lebih besar (reverse stock split), pelepasan saham (rights issue), pencatatan modal ke bursa (company listing), menghapus sebagian saham (partial delisting),  membeli kembali saham yang telah beredar lewat penawaran terbuka (buy back). Sedangkan aksi korporasi yang juga dilakukan oleh perusahaan yang tidak terbuka diantaranya adalah; penggabungan dua perusahaan menjadi satu (merger), pengambilalihan sebagian atau seluruh kepemilikan atas saham suatu perusahaan oleh perusahaan lain (akuisisi), peleburan 2 perusahaan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu perusahaan baru (konsolidasi), serta pemisahan usaha (spin off). Sehingga aksi korporasi ini sangat mempengaruhi bisnis dan investasi.

Dari macam-macam aksi korporasi tersebut, secara garis besar penulis mengelompokkan dalam 2 kategori aksi korporasi yaitu aksi korporasi yang spesifik, yaitu aksi korporasi yang mempengaruhi nilai dan kepemilikan saham, dan aksi korporasi yang general, yaitu aksi korporasi yang secara utuh yang mempengaruhi seluruh struktur perusahaan.
Aksi korporasi memiliki dua sifat yaitu yang bersifat wajib (mandatory corporate action) dan aksi korporasi yang bersifat sukarela (voluntary corporate action). Aksi korporasi yang wajib dilakukan adalah aksi korporasi yang wajib dilakukan oleh dewan direksi sebagai pengambil keputusan yang dimana pemegang saham tidak bisa tidak setuju. Aksi korporasi yang bersifat wajib ini diantaranya yaitu pembagian laba atau keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham atau dividen. Sedangkan aksi korporasi sukarela adalah yang dilakukan oleh dewan direksi sebagai pemegang saham, dimana dalam aksi korporasi sukarela ini pemegang saham diberikan pilihan untuk menyetujui atau tidak menyetujui dilakukannya aksi korporasi tersebut.
Setiap aksi korporasi pasti berimplikasi pada keberlangsungan perusahaan, karena tujuan dari aksi korporasi itu sendiri adalah untuk mencapai sasaran tertentu seperti peningkatan modal usaha, peningkatan nilai saham, meningkatkan kinerja perusahaan agar tetap seimbang. Aksi korporasi menjadi sebuah tindakan yang sangat diperlukan pada periode saat ini dimana terjadi perubahan besar dalam budaya usaha akibat pandemi covid yang terjadi 2 tahun belakangan.
Karena memiliki arti penting terhadap keberlangsungan perusahaan, maka aksi korporasi perlu mendapatkan persetujuan dari pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham sebagai organ tertinggi dalam perusahaan yang dimana RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar (pasal 1 angka 4 jo pasal 75 ayat (1) UU 40/2007).
RUPS sendiri wajib dilakukan oleh perusahaan setiap tahunnya atau berdasarkan kebutuhan perusahaan (pasal 78 UU 40/2007). Untuk bisa mengambil keputusan, RUPS harus dihadiri lebih dari setengah jumlah saham dengan hak suara yang hadir (pasal 86 ayat (1) UU 40/2007) dan disetujui secara mufakat atau lebih dari setengah dari jumlah suara yang hadir (pasal 87 UU 40/2007).
MA&P Lawyers memiliki pengalaman untuk pendampingan terhadap perusahaan dalam melakukan aksi korporasi, sehingga bisa memberikan pendapat serta saran agar aksi korporasi perusahaan anda bisa berjalan dengan baik.
oleh: Ardian Pratomo (Partner MA&P Lawyers Deliberative Legal Solution)
*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

Telp / WA : +6281298739918

email: manplawyers@manplawyers.co

WordPress Lightbox