Perbuatan dalam KBBI dimaknai sebagai sesuatu yang diperbuat (dilakukan). Setiap perbuatan pasti akan menimbulkan akibat, baik itu adalah akibat baik ataupun akibat buruk dan perbuatan yang memiliki akibat hukum disebut sebagai perbuatan hukum.
Perbuatan hukum merupakan sebuah kehendak yang menimbulkan timbulnya hak dan kewajiban, yang dimana hal tersebut dibagi dalam 2 kelompok yaitu perbuatan hukum bersegi satu yaitu perbuatan hukum yg dilakukan oleh satu pihak saja (misalnya: pemberian wasiat, pengakuan anak, dsb), dan perbuatan hukum bersegi dua yaitu perbuatan hukum yg dilakukan oleh dua pihak atau lebih, (misalnya: perjanjian). Sedangkan perbuatan yang tidak dikehendaki yang menimbulkan sanksi hukum disebut sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Lalu apa saja yang menjadi akibat perbuatan hukum yang berakibat sanksi hukum? berikut beberapa hal diantaranya:
- Pelanggaran terhadap hak orang lain yang berakibat pada kerugian baik material maupun immaterial, sehingga timbul kewajiban untuk mengganti kerugian.
ketentuan ini dapat dilihat dalam pasal 1365 KUHPer, adalah suatu perbuatan seseorang yg mengakibatkan kerugian terhadap yg sebelumnya tidak diperjanjikan, sehingga ia diwajibkan mengganti kerugian, juga pasal 1366 KUHPer, yaitu akibat kelalaian seseorang tidak melaksanakan kewajibannya tepat pada waktunya, atau tidak dilakukan secara layak sesuai perjanjian, sehingga ia dapat dituntut memenuhi kewajibannya bersama keuntungan yg dpt diperoleh atas lewatnya batas waktu. - Tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh undang-undang/perundangan yang berakibat timbulnya sanksi pidana. Yang dimaksud sanksi pidana adalah sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 KUHP yaitu :
“Pidana terdirl (A) Pidana Pokok, (2) pidana mati, (3) pidana penjara;, (3) pidana kurungan, Pidana denda, dan Pidana tutupan” serta (1) pidana tambahan, (2) perampasan barang-barang tertentu; (3) pengumuman putusan hakim”. - Pelanggaran-pelanggaran yang dapat mengakibatkan timbulnya sanksi administratif. Sanksi administratif yang dimaksud adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 508 ayat (1) PP 22/2021 yaitu:
“(1) Sanksi Administratif berupa: (a) teguran tertulis; (b) paksaan pemerintah: (c) denda administratif; (d)pe 6 mbekuan Perizinan (3) Berusaha; dan/atau, (e) pencabutan Perizinan Berusaha”.
Perbuatan hukum tidak akan bisa menimbulkan akibat hukum yang berdampak pada sanksi hukum tanpa adanya peristiwa hukum. Peristiwa hukum adalah sebuah peristiwa yang dapat menggerakkan hukum/menimbulkan akibat hukum. Peristiwa hukum dapat ditimbulkan karena adanya perbuatan hukum, juga bisa ditimbulkan karena sebuah keadaan.
Peristiwa hukum yang ditimbulkan karena perbuatan hukum diantaranya adalah:
- Pembuatan perjanjian.
Perjanjian adalah suatu hubungan hokum mengenai harta benda antara dua pihak, dalam mana suatu pihak berjanji atau dianggap berjanji melakukan sesuatu hal. Perjanjian menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang mengikatkan diri padanya. - Pembuatan waris, wasiat atau hibah merupakan proses peralihan hak selain jual-beli yangdiakui oleh undang-undang.
- Pemberian/pencabutan izin merupakan peristiwa hukum administratif dari penguasa kepada warga negaranya.
- Peristiwa hukum pidana merupakan perbuatan hukum yang dianggap melanggar undang-undang atau norma kesopanan dan kesusilaan. Peristiwa ini sering disebut dengan tindak pidana yang jenis-jenisnya diatur dalam KUHP.
leh: Ardian Pratomo (Partner MA&P Lawyers Deliberative Legal Solution)
*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

Telp / WA : +6281298739918
email: manplawyers@manplawyers.co
Recent Comments