Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa “hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. (vide pasal 1 angka 16) berdasarkan ketentuan tersebut, maka hubungan industrial tidak hanya merupakan hubungan antara pengusaha sebagai pemberi kerja namun dan pekerja/buruh sebagai penerima kerja. Lebih dari pada itu hubungan industrial juga mengatur mengenai hubungan antar pengusaha, pengusaha dengan pemerintah, serta elemen-elemen lain yang terkait ekosistem usaha.
Secara garis besar, hubungan industrial terdiri dari berbagai macam sebagaimana disebutkan dalam pasal 103 UU 13/2003 yang diantaranya yaitu:
-
Serikat pekerja/serikat buruh baik yang merupakan serikat pekerja/serikat buruh internal perusahaan ataupun juga serikat pekerja/serikat buruh eksternal atau independen.
-
Organisasi pengusaha yang dimana biasanya para pengusaha dengan bidang usaha sejenis memiliki organisasinya masing-masing (contoh: Asosiasi pengusaha mebel Indonesia (Asmindo, Asosiasi Perusahaan Klining Servis Indonesia (Apklindo), Kamar Dagang dan Industri (KADIN), Asosiasi Perusahaan Tambang, Asosiasi Pengusaha Indonesia, dan lain sebagainya)
-
Lembaga Kerjasama Bipartit, dimana merupakan lembaga internal perusahaan yang dibentuk oleh perwakilan pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh untuk menjamin terselenggaranya relasi pengusaha dan pekerja yang baik. Lembaga bipartite ini harus dimiliki oleh perusahaan yang telah memiliki lebih dari 50 pekerja/buruh.
-
Lembaga Tripartit yang dimana dalam lembaga tersebut selain pengusaha dan pekerja ada juga unsur pemerintah daerah. Fungsi dari lembaga ini salah satunya adalah tempat dilakukan dilakukan perundingan yang tidak bisa diputuskan melalui lembaga bipartit.
-
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan (PP). PP/PKB adalah aturan main yang disepakati bersama dan harus ditaati oleh pengusaha dan juga pekerja/buruh. Perbedaan antara PP dan PKB adalah keberadaan serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan tersebut. Apabila sebuah perusahaan sudah membentuk atau memiliki serikat pekerja maka perusahaan tersebut wajib memiliki PKB, sedangkan perusahaan yang memiliki lebih dari 10 pekerja namun belum membentuk serikat pekerja/serikat buruh maka perusahaan tersebut wajib memiliki PP.
-
Peraturan tentang ketenagakerjaan Tidak hanya UU 13/2003, yang beberapa pasalnya diubah dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, UU terkait Hubungan Industrial lain diantaranya yaitu UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), UU 24/2011 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial, UU 39/2004 tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri, UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja/serikat Buruh, UU 21/1999 tentang Pengesahan konvensi ILO Mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan Dan Jabatan, UU 20/1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO Mengenai Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja, UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU 7/1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan, UU 1/1970 tentang Keselamatan Kerja, dan undang-undang lain yang terkait serta peraturan turunannya.
-
Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Selain Lembaga Bipartit dan Lembaga Tripartit, maka sebagai amanat UU 2/2004 di Indonesia telah dibentuk Pengadilan Khusus Penyesaian Hubungan Industrial (PHI) yang tempatnya berada di setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada di setiap Ibu kota Provinsi yang daerah hukumnya meliputi provinsi yang bersangkutan.

Recent Comments