Perusahaan dapat menggunakan tenaga kerja asing (TKA), baik yang berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Penggunaan tenaga kerja asing ini secara khusus diatur melalui PP nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PP TKA). Lantas bagaimana syarat dan prosedur penggunaan tenaga kerja asing tersebut?
Sebelum kita membahas mengenai syarat dan prosedur penggunaan TKA, kita perlu tahu terlebih dahulu posisi apa saja dalam perusahaan yang tidak boleh ditempati oleh TKA, bahkan jika perusahaan tersebut berstatus PMA. Pasal 11 ayat (1) PP TKA menyebutkan dengan tegas bahwa “Pemberi kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia” penjelasan mengenai apasaja jabatan personalia yang dimaksud dalam PP TKA ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 349 tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki oleh TKA yaitu:
-
Direktur Personalia
-
Manajer Hubungan Industrial
-
Manajer Personalia
-
Supervisor Pengembangan Personalia
-
Supervisor Perekrutan Personalia
-
Supervisor Penempatan Personalia
-
Supervisor Pembinaan Karir Pegawai
-
Penata Usaha Personalia
-
Ahli Pengembangan Personalia dan Karir
-
Spesialis Personalia
-
Penasehat Karir
-
Penasehat Tenaga Kerja
-
Pembimbing dan Konseling Jabatan
-
Perantara Tenaga Kerja
-
Pengadministrasi Pelatihan Pegawai
-
Pewawancara Pegawai
-
Analisis Jabatan
-
Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai
Meskipun pada prakteknya penamaan jabatan adalah hak perusahaan, namun setidaknya persamaan bisa dilihat dari peran dan fungsi dari jabatan tersebut, sepanjang memiliki kesamaan dalam peran dan fungsi meskipun nama jabatan berbeda, maka ketentuan ini akan berlaku.
Lalu bagaimana syarat dan prosedur yang harus dilalui jika perusahaan ingin menggunakan tenaga kerja asing? Berikut tahapan yang harus dilalui:
-
Penilaian Kelayakan. TKA yang akan dipekerjakan harus memenuhi syarat baik secara administratif maupun kualitas. Penilaian kelayakan ini dilakukan oleh kementrian ketenagakerjaan yang dimana saat ini proses pengajuan permohonan untuk penilaian kelayakan bisa dilakukan secara daring melalui laman https://tka-online.kemnaker.go.id. Jika persyaratan lengkap, proses penilaian kelayakan ini bisa selesai dalam 2 hari. Adapun biaya yang dikenakan Berdasarkan Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 35 ayat 1, Pemberi Kerja TKA yang mempekerjakan TKA wajib membayar DKPTKA yang besarnya US$100 (seratus dolar Amerika Serikat) per jabatan per orang per bulan sebagai PNBP atau pendapatan daerah berupa retribusi daerah. Adapun produk yang dihasilkan dalam proses ini adalah surat keputusan dari dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja tentang Hasil Penilaian Kelayakan.
-
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Setelah dinilai layak, maka TKA bisa dimasukkan dalam RPTKA yang dimana proses ini merupakan tahap lanjutan melalui laman yang sama dengan penilaian kelayakan. Hasil dari proses ini adalah surat keputusan Pengesahan RPTKA. Adapun waktu yang dibutuhkan adalah 2 hari jika persyaratan lengkap.
-
Izin Tinggal Terbatas. Setelah RPTKA disahkan oleh kementrian tenaga kerja, maka yang perlu dilakukan oleh calon TKA tersebut adalah mengajukan permohonan Izin Tinggal Terbatas atau ITAS. Permohonan ITAS ini juga bisa dilakukan secara daring melalui laman https://izintinggal-online.imigrasi.go.id. Namun demikian, proses daring ini hanya untuk registrasi dan pemenuhan persyaratan administratif. Proses verifikasi dokumen masih tetap dilakukan secara luring dengan menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan tersebut ke kantor Imigrasi sesuai wilayah kerja calon TKA. Untuk biaya permohonan e-ITAS untuk jangka waktu satu tahun adalah Rp. 1.000.000,- (untuk biaya permohonan lainnya dapat dilihat melalui PP No. 10 Tahun 2015 Tentang Jenis Dan TarifAtas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia). Sedangkan lamanya waktu pengurusan ITAS dengan asumsi semua persayaratn lengkap adalah 4 hari kerja. ITAS dapat diperpanjang selama paspor masih berlaku maksimal 5 kali perpanjangan.
-
Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT). Apabila ITAS telah didapatkan, maka calon TKA perlu membuat SKTT melalui disdukcapil atau melalui kanim setempat.

Recent Comments