Salah satu syarat mutlak seseorang boleh melakukan perbuatan hukum adalah cakap, yang dimana dalam hukum perdata seseorang yang dianggap cakap adalah orang yang mampu memikul hak dan tanggung jawabnya secara baik. Jika dikaitkan dengan ketentuan pasal 1330 KUHPerdata yang menyebutkan kriteria orang yang tidak cakap secara hukum, maka yang dianggap cakap adalah hal yang sebaliknya sebagaimana disebutkan pada pasal 1330 KUHPerdata yaitu:

  1. Orang yang sudah dewasa, yang dimana orang dewasa menurut hukum perdata adalah telah berusia 21 tahun sebagaimana disebutkan pada pasal 330 KUHPerdata.

  2. Orang yang tidak berada dibawah pengampuan, yang artinya bukan orang yang dimaksudkan pada pasal 433 KUHPerdata yaitu “Setiap orang dewasa yang selalu dalam keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap harus ditaruh di bawah pengampuan, bahkan ketika ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya”

  3. Perempuan dewasa yang belum menikah, karena dalam beberapa hal menurut undang-undang menikah bisa menghilangkan kecakapan seorang perempuan, karena harus meminta persetujuan suami dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.

  4. Semua orang dewasa kecuali dilarang undang-undang untuk membuat persetujuan tertentu, misalnya seseorang karena jabatannya boleh bertindak untuk dan atas nama institusi.

Dari ketentuan tersebut, kecakapan bukan semata-mata pada persoalan keadaan seseorang secara fisik dan psikis semata, namun ada batasan undang-undang yang bisa menganggap orang dewasa dan sehat bahkan tidak bisa melakukan perbuatan hukum.

Salah satu perbuatan hukum yang menjadikan kecakapan sebagai syarat utama yang bisa menentuhkan perbuatan hukum tersebut dinyatakan sah adalah membuat dan menandatangani perjanjian sebagaimana ditentukan melalui ketentuan pasal 1320 KUHPerdata yang berbunyi “Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat; 1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; 2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. suatu pokok persoalan tertentu; 4. suatu sebab yang tidak terlarang”. Dalam ketentuan tersebut, kecakapan seseorang untuk membuat persetujuan merupakan syarat subyektif yang dimana apabila tidak terpenuhi mengakibatkan persetujuan tersebut adalah batal demi hukum sebagaimana ketentuan pasal 1446 KUHPerdata “Semua perikatan yang dibuat oleh anak yang belum dewasa, atau orang-orang yang berada di bawah pengampuan adalah batal demi hukum, dan atas tuntutan yang diajukan oleh atau dan pihak mereka, harus dinyatakan batal, semata-mata atas dasar kebelumdewasaan atau pengampuannya. Perikatan yang dibuat oleh perempuan yang bersuami dan oleh anak-anak yang belum dewasa yang telah disamakan dengan orang dewasa, tidak batal demi hukum, sejauh perikatan tersebut tidak melampaui batas kekuasaan mereka”.

Sedangkan orang dewasa yang dianggap tidak cakap karena batasan undang-undang diantaranya adalah:

  1. Seorang perempuan yang telah menikah dalam mengurus harta kekayaan harus melalui persetujuan suami sebagaimana ketentuan pasal 105 KUHPerdata “Setiap suami adalah menjadi kepala persatuan perkawinan. Sebagai kepala, ia wajib memberi bantuan kepada isterinya atau tampil untuknya di muka Hakim, dengan mengingat pengecualian-pengecualian yang diatur di bawah ini. Dia harus mengurus harta kekayaan pribadi si isteri, kecuali bila disyaratkan yang sebaliknya. Dia harus mengurus harta kekayaan itu sebagai seorang kepala keluarga yang baik, dan karenanya bertanggung jawab atas segala kelalaian dalam pengurusan itu. Dia tidak diperkenankan memindahtangankan atau membebankan harta kekayaan tak bergerak isterinya tanpa persetujuan si isteri.” dan pasal 108 KUHPerdata “Seorang isteri, sekalipun ia kawin di luar harta bersama, atau dengan harta benda terpisah, tidak dapat menghibahkan, memindahtangankan, menggadaikan, memperoleh apa pun, baik secara cuma-cuma maupun dengan beban, tanpa bantuan suami dalam akta atau izin tertulis. Sekalipun suami telah memberi kuasa kepada isterinya untuk membuat akta atau perjanjian tertentu, si isteri tidaklah berwenang untuk menerima pembayaran apa pun, atau memberi pembebasan untuk itu tanpa izin tegas dari suami”.

  2. Seorang yang tidak dalam kapasitas untuk bertindak untuk dan atas nama badan hukum sebagaimana ketentuan dalam pasal 1655 KUHPerdata yang berbunyi “Para pengurus suatu perkumpulan adalah, sekadar tentang itu tidak telah diatur secara lain dalam surat pendiriannya, persetujuan-persetujuannya dan reglemen-reglemennya berkuasa untuk bertindak atas nama perkumpulan mengikat perkumpulan ke pada orang-orang pihak ketiga dan sebaliknya, begitu pula bertindak dimuka Hakim, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat”.

Oleh: Ardian Pratomo (Partner MA&P Lawyers Deliberative Legal Solution)

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

Telp / WA : +6281298739918

email: manplawyers@manplawyers.co

WordPress Lightbox