Keadilan restoratif (Restorative justice) telah menjadi arah pembangunan hukum di Indonesia sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Adapun tujuan keadilan restoratif adalah di Indonesia mulai diterapkan untuk meemecahkan masalah pemidanaan di Indonesia. Keadilan restoratif ini diyakini bisa diperoleh dengan mengedepankan kesepakatan bersama, namun bukan berarti penerapan keadilan restoratif ini bisa dilakukan di semua kasus pidana. Salah satu permasalahan pidana yang memungkinkan untuk menerapkan bentuk keadilan restoratif adalah pada kasus pidana anak. Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), penerapan keadilan restoratif ini adalah untuk tujuan mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Penerapan keadilan restoratif dalam UU no 11 tahun 2011 tentang SPPA bisa dilihat pada pasal 52 ayat (2) yang berbunyi “Hakim wajib mengupayakan Diversi paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri sebagai Hakim”. Mengapa diversi dianggap sebagai bentuk keadilan restoratif? Hal ini mengacu pada ketentuan selanjutnya pada pasal 52 ayat (5) yang menyebutkan “Dalam hal proses Diversi berhasil mencapai kesepakatan, Hakim menyampaikan berita acara Diversi beserta kesepakatan Diversi kepada ketua pengadilan negeri untuk dibuat penetapan”. Ketentuan pasal 52 ayat (5) tersebut menunjukkan bahwa pentingnya sebuah upaya untuk mencapai kesepakatan dalam penyelesaian pidana anak.

Mengenai diversi ini juga diatur dalam UU no 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan diberlakukan pada tahun 2026. Ketentuan mengenai diversi tersebut diatur pada pasal 112 yang berbunyi “Anak yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan Tindak Pidana wajib diupayakan diversi”.

Mengapa diversi perlu dilakukan dalam penyelesaian perkara pidana anak? Hal ini tentu terkait dengan status anak yang dianggap tidak cakap, sehingga tindak pidana yang dilakukan oleh anak tidak mutlak karena kesalahan anak.

Lalu bagaimana mekanisme penyelesaian pidana anak melalui diversi dilakukan? Jika merujuk pada ketentuan pasal 52 UU SPPA, maka tahapannya adalah sebagai berikut:

  1. Maksimal 7 hari setelah ditetapkan, Hakim mengupayakan diversi sebelum persidangan.

  2. Pelaksanaan diversi dilakukan di ruang Mediasi

  3. Pelaksanaan diversi maksimal 30 hari

  4. Apabila terjadi kesepakatan Hakim membuat berita acara dan disampaikan kepada Ketua Pengadilan

  5. Apabila tidak terjadi kesepakatan, maka penanganan perkara dilanjutkan ke tahap persidangan.

Sedangkan syarat sebuah perkara pidana dapat menggunakan diversi diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 4 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu:

  1. Anak telah berumur 12 tahun namun belum 18 tahun

  2. Ketua Pengadilan menunjuk fasilitator untuk proses diversi

  3. Mendengarkan keterangan anak

  4. Orang tua/Wali untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan perbuatan anak dan bentuk penyelesaian yang diharapkan

  5. Korban/Anak Korban/Orang tua/Wali untuk memberikan tanggapan dan bentuk penyelesaian yang diharapkan.

  6. Apabila diperlukan perwakilan masyarakat maupun pihak lain dapat diundang untuk memberikan informasi untuk mendukung penyelesaian dan/atau dapat melakukan pertemuan terpisah (Kaukus).

Pemulihan pada kondisi awal merupakan keadilan hakiki bagi korban tindak pidana, meskipun sulit namun harus tetap diupayakan.

Oleh: Ardian Pratomo (Partner MA&P Lawyers Deliberative Legal Solution)

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

Telp / WA : +6281298739918

email: manplawyers@manplawyers.co

WordPress Lightbox