Putusan sela adalah merupakan putusan awal yang belum mengenai pokok perkara. ketentuan ini bisa dilihat pada pasal 185 HIR yang menyebutkan “hakim dapat mengambil atau menjatuhkan putusan yang bukan putusan akhir (eind vonnis), yang dijatuhkan pada saat proses pemeriksaan beriangsung” sedangkan dalam hukum pidana, mengenai putusan sela ini dapat dilihat dalam ketentuan pasal 156 ayat (1) yang berbunyi “Dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan”

Putusan sela memiliki berbagai jenis yang disesuaikan dengan pokok perkaranya yaitu:

  1. Putusan preparatoir atau putusan persiapan, putusan ini dimaksudkan untuk menetapkan tahapan dan proses persidangan. putusan preparatoir ini sangat jarang dibuat oleh hakim, biasanya hakim akan membuat putusan ini ketika ada gugatan rekonvensi, dengan tujuan untuk menetapkan memisahkan atau menggabungkan proses persidangannya.

  2. Putusan Interlocutoir yang berisi bermacam-macam perintah yang dapat mempengaruhi putusan akhir putusan ini sering terjadi ketika hakim menetapkan untuk dilakukan Pemeriksaan setempat, mendengarkan keterangan ahli, pemeriksaan pembukuan perusahaan oleh akuntan publik yang independen, dan lain-lain.

  3. Putusan insidenteel atau putusan ketika ada insident contohnya ketika ada gugatan intevensi, atau putusan pendahuluan untuk menyatakan dilakukan sita jaminan.

  4. Putusan Provinsioneel atau putusan sementara untuk menunggu hingga putusan akhir mengenai pokok perkara dijatuhkan. putusan provisioneelini terpisah dengan pokok perkara dan selalu diawali dengan promohonan provisioneel. jika dalam persidangan ada pihak yang mengajukan permohonan provisioneel, maka hakim harus memberikan perhatian dan membuat putusan provisioneel terlebih dahulu (pasal 286 RV).

Secara praktek, putusan sela ini biasanya dijatuhkan setelah hakim mendengar eksepsi atau tangkisan atas gugatan. putusan sela juga sering dijatuhkan karena adanya eksepsi mengenai kompetensi absolut, karena dengan adanya eksepsi mengenai kompetensi absolut, maka proses hakim harus memeriksa terlebih dahulu terkait kewenangan mengadili.

lantas, apakah putusan sela ini memiliki upaya hukum? Mengingat Putusan Sela bukanlah salah satu dari putusan yang tidak dapat diajukan upaya hukum, maka bisa diartikan bahwa putusan sela ini memiliki upaya hukum. Dalam hal putusan sela tersebut mengenai kompetensi absolut, maka upaya hukum yang bisa dilakukan yaitu upaya hukum biasa banding sebagaimana disebutkan dalam pasal 9 ayat (1) UU 20/1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa Timur dan Madura yang menyebutkan “dari putusan pengadilan negeri yang bukan putusan penghabisan dapat diminta pemeriksaan ulangan hanya bersama-sama dengan putusan penghabisan”. Sedangkan dalam penanganan perkara Pidana, pasal 156 ayat (3) menyebutkan “Dalam hal Penuntut Umum berkeberatan terhadap putusan tersebut, maka ia dapat mengajukan perlawanan kepada Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri yang bersangkutan”

Oleh: Ardian Pratomo (Partner MA&P Lawyers Deliberative Legal Solution)

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

Telp / WA : +6281298739918

email: manplawyers@manplawyers.co

WordPress Lightbox