kompetensi absolutApa perbedaan antara Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), dan Deponering?

Secara prinsip, ketiga hal tersebut memiliki kesamaan yaitu sama-sama merupakan istilah dalam proses hukum pidana dan sama-sama memiliki tujuan untuk tidak melanjutkan proses hukum pidana. untuk melihat secara sederhana, kita akan mulai dari definisinya.

SP3 adalah Penghentian penyidikan merupakan kewenangan dari penyidik yang diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP “Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum”. Adapun alasan yang bisa digunakan untuk diterbitkannya SP3 merujuk pada pasal 140 ayat (2) butir a adalah:

  1. Tidak ditemukan cukup bukti, yang dimaksud sebagai tidak cukup bukti disini adalah penyidik harus punya minimal dua alat bukti yang sah untuk melanjutkan suatu kasus. Alat bukti yang dimaksud adalah keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli.

  2. Bukan perkara Pidana, setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa kasus yang diproses ini ternyata bukan tindak pidana melainkan masalah perdata, atau administrasi.

  3. Dihentikan demi hukum karena kasus tersebut secara formil tidak memenuhi ketentuan hukum untuk dilanjutkan misalnya karena kasus sudah pernah diproses sebelumnya dan sudah ada putusannya. Kemudian tersangka meninggal dunia dan daluarsa sehingga atas dasar tersebut kasus dihentikan demi hukum.

Siapakah yang bisa menerbitkan SP3? Jika Merujuk pada KUHAP, maka penyidik adalah Pejabat Polri (Pasal 6 KUHAP);  dan PPNS/Pejabat Pegawai Negeri Sipil (pasal 6 KUHAP), sehingga kewenangan untuk penerbitan SP3 adalah Lembaga Kepolisian.

SKP2 adalah kewenangan yang dimiliki oleh kejaksaan untuk menghentikan tuntutan suatu perkara sebagaimana diatur dalam pasal 140 ayat (1) “dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan”. adapun alasan Penuntut Umum menerbitkan SKP2 adalah merujuk pada ketentuan pasal 140 ayat (2) huruf a yaitu:

  1. karena tidak terdapat cukup bukti

  2. peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana

  3. perkara ditutup demi hukum

Namun, berdasarkan ketentuan pasal 140 ayat (2) huruf d yang menyatakan “Apabila kemudian ternyata ada alasan baru, penuntut umum dapat melakukan penuntutan terhadap tersangka” dengan kata lain bahwa SKP2 ini bisa dicabut.

Adapun yang berwenang untuk menerbitkan SKP2 adalah Penuntut umum adalah  jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim (vide pasal 1 angka 6 KUHAP), sehingga lembaga yang memiliki wewenang adalah Kejaksaan.

Deponering berasal dari kata deponeren yang dalam Kamus Istilah Hukum Fockema Andreae Belanda – Indonesia mengandung arti (1) mendaftarkan, khususnya pengiriman suatu merek kepada biro milik perindustrian (atau lembaga sejenis di negara bersangkutan) untuk jaminan hak pemakaian merek tersebut. Pada merek itu biasanya dicantumkan kata gedeponeerd (terdaftar). Istilah yang sama sering dicantumkan pada pencatatan tanda bukti pemilikan saham; (2) menyisihkan, meniadakan, mengesampingkan tuntutan perkara pidana oleh penuntut umum; dan (iii) memberikan keterangan saksi, khususnya dalam suatu perkara. instilah deponering digunakan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia untuk menyebutkan pengesampingan perkara sebagaimana diatur dalam pasal 35 huruf c UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang menyebutkan bahawa Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Dari ketentuan pasal tersebut telah jelas dikatakan bahwa kewenangan untuk mengesampingkan perkara adalah Jaksa Agung. Meskipun dalam penerjemahan istilah tidaklah sama, namun karena istilah deponering sudah dikenal sebagai pengesampingan perkara demi kepentingan umum, maka istilah tersebut tetap digunakan meskipun tidak tepat.

Oleh: Ardian Pratomo (Partner MA&P Lawyers Deliberative Legal Solution)

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

Telp / WA : +6281298739918

email: manplawyers@manplawyers.co

WordPress Lightbox