Dalam sebuah bisnis, perjanjian merupakan sebuah kesepakatan formal antara dua atau lebih pihak yang menetapkan hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam menjalankan suatu transaksi atau hubungan bisnis. Perjanjian bisnis dapat melibatkan berbagai bentuk, seperti kontrak penjualan, kontrak sewa, perjanjian kerjasama, perjanjian kerja sama, dan banyak lagi. Namun, terkadang situasi tak terduga dapat memaksa salah satu pihak untuk mengambil langkah yang tidak diinginkan, seperti pembatalan perjanjian secara sepihak. Jika memang telah diatur syarat dan ketentuan pengakhiran, tetapi salah satu pihak mengakhiri secara sepihak perjanjian dengan menyimpangi syarat dan ketentuan yang ada, apa akibat hukumnya?

Pada 6 Maret 2012, PT. Chuhatsu Indonesia dan PT. Tenang Jaya Sejahtera bersepakat untuk bekerja sama dalam pengelolaan limbah B3. Namun, pada 2 Juni 2012, PT. Tenang Jaya Sejahtera diundang oleh PT. Chuhatsu Indonesia untuk membahas pengelolaan limbah, tetapi saat PT. Tenang Jaya Sejahtera menghadiri undangan tersebut, diinformasikan bahwa perjanjian kerjasama telah dibatalkan karena alasan teknis tanpa adanya persetujuan dari PT. Tenang Jaya Sejahtera. 

Berdasarkan penjelasan diatas, maka yang melatarbelakangi perkara antara PT. Chuhatsu Indonesia dengan PT. Tenang Jaya Indonesia adalah karena adanya pembatalan perjanjian tanpa adanya kesepakatan dari salah satu pihak. 

Penyelesaian Perkara. 

Bahwa Pembatalan perjanjian dianggap sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang dimana permasalahan tersebut telah diputuskan dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan  putusan Mahakamah Agung dalam perkara kasasi Nomor 1051 K/Pdt/2014  pada tanggal 12 November 2014. 

Mahkamah Agung berpendapat Bahwa dalam putusan tingkat pertama dan banding Judex Juris maupun Judex Facti tidak terdapat kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata, dengan pertimbangan sebagai berikut: 

  1. Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 30 April 2012, membuktikan antara Penggugat dengan Tergugat telah mengadakan perjanjian kerjasama dalam pengelolaan dan pemanfaatan serta pengangkutan Limbah B.3 dan Non B.3, akan tetapi Tergugat telah menghentikan kerjasama tersebut secara sepihak tanpa persetujuan Penggugat.

  2. Bahwa penghentian Perjanjian Kerjasama secara sepihak tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, oleh karena itu Tergugat harus membayar kerugian yang dialami Penggugat.

Setelah diusahakan musyawarah dengan sungguh-sungguh, namun tidak tercapai kesepakatan, maka putusan diambil dengan suara terbanyak maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon PT. CHUHATSU INDONESIA tersebut harus ditolak.

Pada kesimpulannya berdasarkan pada pertimbangan Hakim, PT. Chuhatsu Indonesia dimasukan di perbuatan melanggar hukum. PT. Chuhatsu Indonesia dan PT. Tenang Jaya Sejahtera sepakat untuk bekerja sama dalam mengelola, memanfaatkan, dan mengangkut Limbah B.3 dan Non B.3. Namun, PT. Chuhatsu Indonesia telah memutuskan hubungan kerjasama tersebut tanpa persetujuan dari PT. Tenang Jaya Sejahtera.

Oleh: Bayu Nugoho, S,H (Internship MA&P Lawyers)

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

Telp / WA : +6281298739918

email: manplawyers@manplawyers.co

WordPress Lightbox