Hal prinsip yang dapat menentukan sebuah kebenaran adalah adanya alat bukti. Dalam hukum perdata kita mengenal alat bukti berdasarkan pasal 1866 KUH Perdata/pasal 164 HIR,  terdiri dari bukti tulisan, bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Alat buki tulisan yang menjadi alat bukti terkuat salah satunya adalah akta otentik, bagaimanakah kekuaan akta otentik tersebut dalam pembukian di Pengadilan?

Menurut Riduan Syahrani, Pembuktian adalah penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum kepada hakim yang memeriksa suatu perkara guna memberikan suatu kepastian tentang kebenaran peristiwa yang dibuktikan. Dalam pembuktian tentu ada alat bukti yang digunakan, salah satunya adalah akta. Menurut Pasal 1867 KUHPerdata, akta dapat berupa akta otentik dan akta di bawah tangan. Kedua akta tersebut merupakan alat bukti tertulis, namun keduanya memiliki perbedaan pada kekuatan hukumnya.

Perbedaan kekuatan pembuktian antara surat bukan akta dengan kekuatan pembuktian akta itu, ditegaskan oleh Retnowulan Soetantio, yang menyatakan Berbeda dengan surat biasa, sehelai akta dibuat dengan sengaja untuk dijadikan bukti. Belumlah tentu bahwa akta itu, pada suatu waktu akan dipergunakan sebagai bukti dipersidangan, akan tetapi suatu akta merupakan bukti bahwa suatu kejadian hukum telah dilakukan, dan akta adalah buktinya.

Melihat penjelasan tersebut, dapat dipahami betapa pentingnya peranan akta otentik sebagai alat bukti tertulis yang dibuat oleh dan atau dihadapan pejabat yang berwenang (Notaris). pada dasarnya, akta otentik memiliki tiga kekuatan pembuktian, yaitu:

  1. Kekuatan Pembuktian Lahiriah

Suatu kemampuan dari akta untuk membuktikan dirinya sebagai akta otentik, Hal itu mengandung arti suatu akta yang memenuhi syarat dan bentuk seperti akta otentik, maka akta tersebut berlaku dan dianggap seperti aslinya sampai ada pembuktian dari pihak lawan.

Pada Pasal 1875 KUHPerdata, kekuatan pembuktian lahiriah itu tidak ada pada akta dibawah tangan, Yang dimana akta otentik membuktikan sendiri keabsahannya. Kekuatan pembuktian lahiriah suatu akta otentik merupakan pembuktian yang lengkap, berlaku terhadap setiap orang dan tidak terbatas kepada para pihak saja. Sebagai alat bukti.

  1. Kekuatan Pembuktian Formal

Akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian formal berarti terjaminnya kebenaran dan kepastian tanggal akta, kebenaran tanda tangan yang terdapat dalam akta, indentitas dari orang-orang yang hadir (comparaten) dan juga tempat dimana akta itu dibuat. Dengan tidak mengurangi pembuktian sebaliknya, maka pembuktian formal akta otentik merupakan pembuktian lengkap, dimana kekuatan pembuktian akta pejabat maupun akta para pihak adalah sama, artinya adalah bahwa keterangan pejabat yang terdapat dalam kedua golongan akta maupun keterangan para pihak dalam akta tersebut memiliki kekuatan pembuktian formal dan berlaku terhadap setiap orang.

  1. Kekuatan Pembuktian Materiil

Kekuatan pembuktian material akta otentik merupakan suatu kepastian bahwa para pihak tidak hanya sekedar menghadap dan menerangkan kepada notaris akan tetapi juga membuktian bahwa mereka juga telah melakukan seperti apa yang tercantum dalam materi akta.

Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa Pembuktian sangat penting dalam hukum untuk menegakkan kepastian dan mencegah main hakim sendiri. Akta otentik, yang dibuat oleh Notaris, memiliki kekuatan pembuktian yang kuat. Ada tiga jenis kekuatan pembuktian akta otentik: lahiriah (membuktikan dirinya sebagai akta otentik), formal (menjamin kebenaran tanggal, tanda tangan, dan identitas), dan materiil (memberikan kepastian bahwa peristiwa hukum telah terjadi). Akta otentik memainkan peran penting dalam memberikan keabsahan dan kekuatan pembuktian dalam persidangan.

Oleh: Bayu Nugoho, S,H (Internship MA&P Lawyers)

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

Telp / WA : +6281298739918

email: manplawyers@manplawyers.co

WordPress Lightbox