Dalam ketentuan hukum persaingan usaha, sanksi dibagi dalam 2 kategori yaitu, sanksi pidana dan sanksi administratif. Dalam ketentuan Undang-undang nomor UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sanksi pidana diatur dalam pasal 48 dan pasal 49. lantas bagaimana ketentuan mengenai sanksi administratif?
Membahas terkait bentuk sanksi administratif, terdapat dua larangan yang perlu diperhatikan sebagai sebab munculnya sanksi administratif yang akan diputuskan melalui putusan KPPU.
(baca juga: KEWENANGAN KPPU DALAM BISNIS KEMITRAAN)
Larangan dalam Pelaksanaan Kemitraan
Berdasarkan Pasal 35 UU No. 20 Tahun 2008 jo Pasal 12 PP No. 17 Tahun 2013, menyebutkan bahwa:
-
Usaha Besar dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro, Kecil, dan/atau Menengah sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan;
-
Usaha Menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro dan/atau Usaha Kecil mitra usahanya.
Agar tidak bingung sebagai contoh, jika sebuah perusahaan besar memiliki lebih dari 50% saham dalam suatu UMKM atau memiliki perjanjian yang memberinya kekuasaan penuh dalam pengambilan keputusan strategis, hal ini dianggap sebagai pengendalian atau penguasaan atas UMKM tersebut. Perusahaan besar yang memegang kendali semacam ini dapat mempengaruhi arah dan kebijakan operasional UMKM tersebut sesuai dengan kepentingan perusahaan besar, yang mungkin tidak selalu sesuai dengan kepentingan UMKM itu sendiri atau dengan prinsip-prinsip kemitraan yang adil.
Dengan demikian, larangan untuk menguasai UMKM dalam konteks ini bertujuan untuk mencegah dominasi atau eksploitasi oleh usaha besar terhadap UMKM, serta untuk memastikan bahwa hubungan kemitraan antara usaha besar dan UMKM didasarkan pada prinsip-prinsip saling menguntungkan, dukungan, dan kemandirian. Kemudian pertanyaannya, apa saja bentuk sanksi administratif yang akan didapatkan oleh pelaku usaha, ketika melanggar dua ketentuan mengenai larangan di atas?
Sanksi Administratif
Berdasarkan Pasal 39 UU No. 20 Tahun 2008, disebutkan bahwa:
-
Usaha Besar yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) oleh instansi yang berwenang;
-
Usaha Menengah yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) oleh instansi yang berwenang.
Pada kesimpulannya, sanksi administratif yang diberlakukan oleh KPPU memiliki tujuan yang luas, mulai dari pencegahan pelanggaran hingga pembangunan lingkungan bisnis yang sehat dan berintegritas. Top of FormSanksi administratif yang diberikan oleh KPPU tentu dapat menjadi cambukan terhadap praktik monopoli maupun kartel di Indonesia. Mengingat perkembangan dunia usaha sangat dinamis, kian dapat menjadi salah satu celah atau membuka ruang praktik persaingan tidak sehat. Maka perlu pengawasan lebih oleh KPPU terkait perkembangan kejahatan di dunia usaha.
(baca juga: Kemitraan dan Persaingan Usaha yang Sehat)

Recent Comments