Pada beberapa perusahaan menerapkan pembatasan kepada karyawannya untuk tidak bekerja di tempat lain yang memiliki bidang usaha sejenis atau perusahaan kompetitor dalam waktu tertentu, apakah ini boleh? Bagaimana kedudukannya dalam hukum?

Beberapa perusahaan menggunakan klausul mengenai larangan bekerja di perusahaan sejenis dalam waktu tertentu pada perjanjian kerja atau dalam bentuk komitmen terpisah. Hal ini tentu dengan alasan untuk menghidari pembocoran informasi-informasi internal perusahaan yang diketahui oleh karyawan selama mereka bekerja. Dalam hukum perjanjian pembatasan tersebut dikenal dengan sebutan kesepakatan non-kompetisi (non-competition agreement).

salah satu hal yang saat ini menjadi permasalahan mendasar dalam hubungan industrial adalah Ketika Sebagian besar pekerja memiliki posisi tawar yang lebih rendah dibanding dengan pemberi kerja, hal ini tidak terlepas dari aspek ekonomis, dimana pekerja memiliki kecenderungan membutuhkan pekerjaan untuk mendapatkan upah, apalagi jika perusahaan tersebut menawarkan upah yang sangat layak, banyak yang mengabaikan hal-hal yang berpotensi merugikan pekerja tersebut di kemudian hari. Dan celakanya, dari pihak perusahaan juga tidak berusaha untuk menjelaskan mengenai ketentuan tersebut secara mendetail. Lalu bagaimana harus mensikapinya?

Meskipun tujuan dari perusahaan dalam menerapkan perjanjian non-kompetisi ini dibenarkan karena memang tidak ada larangan secara spesifik, namun secara prinsip penerapan perjanjian non-kompetisi ini melanggar hukum, sehingga perjanjian yang memuat klausul non kompetisi bisa dianggap batal demi hukum. Lantas dimana bentuk pelanggarannya?

  1. Ketentuan pasal 31 UU no 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan “Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri”.

    ketentuan pasal tersebut memang tidak secara tegas mempersoalkan ketentuan mengenai non-kompetisi, namun ketentuan [psal 31 UU Naker tersebut dengan tegas menyebutkan semua orang berhak untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan untuk mendapatkan upah yang layak, sehingga pembatasan yang dilakukan oleh perusahaan yang menerapkan perjanjian non-kompetisi tentu melanggar kebebasan dalam mendapatkan pekerjaan yang dilindungi oleh Undang-undang. Jadi sepanjang putusnya hubungan kerja tersebut terjadi melalui proses yang baik dan sesuai prosedur yang disepakati, maka tidak ada batasan yang boleh mempengaruhi kebebasan dalam mendapatkan pekerjaan yang layak.

  2. Ketentuan pasal 38 UU 36 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyebutkan “setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil”.

    Ketentuan UU HAM ini dengan tegas menyebutkan beberapa hak yang dimiliki setiap orang yaitu: Hak untuk mendapatkan pekerjaan dan Hak untuk mendapatkan persyaratan ketenagakerjaan yang adil. Perjanjian non-kompetisi tentu bisa dianggap adil oleh perusahaan namun bukan berarti syarat tersebut adil bagi pekerja. Sehingga penggunaan perjanjian non-kompetisi dapat dianggap melanggar Hak Asasi Manusia.

Lantas bagaimana perusahaan dapat melindungi informasi-informasi internal perusahaan yang memiliki pengaruh yang penting? Tentu saja perusahaan bisa melakukan mitigasi dengan menerapkan ketentuan dalam Hukum Hak Kekayaan Intelektual yang meliputi:

  1. UU no 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang jika terkait dengan semua informasi-informasi penting yang mengandung unsur Rahasia Dagang, seperti metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

  2. UU no 14 tahun 14 tahun 2001 tentang Paten penemuan bidang teknologi seperti produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

  3. UU no 31 tahun 2001 tentang desain industri jika terkait dengan kreasi tentang bentuk,konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.

  4. UU no 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis jika terkait dengan produk dan brand dari sebuah perusahaan.

  5. UU no 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu jika informasi-informasi tersebut terkait dengan produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor untuk menghasilkan fungsi elektronik.

Selain itu Perusahaan juga bisa merujuk pada ketentuan-ketentuan yang ada dalam Undang-undang  No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sehingga bisa melindungi kepentingan usaha dari upaya-upaya kompetitor yang mungkin saja akan menggunakan informasi-informasi yang dibocorkan oleh mantan pekerja.

Oleh: Ardian Pratomo (Partner MA&P Lawyers Deliberative Legal Solution)

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

Telp / WA : +6281298739918

email: manplawyers@manplawyers.co

WordPress Lightbox