Pada tanggal 2 januari 2024 Presiden Jokowi telah menandatangani UU nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Artinya, perubahan ini adalah yang kedua setelah pada tanggal 25 November 2016 UU Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) telah diubah menjadi UU no 19 tahun 2016. Dengan demikian ada beberapa perubahan yang perlu dicermati yaitu:
A. Ketentuan yang berubah dari UU 11 tahun 2008 ke UU nomor 19 tahun 2016 yang meliputi
-
Pada pasal 1 disisipkan ayat 6a yang mengatur tentang definisi penyelenggara sitem elektronik
-
Pada pasal 3 ditambahkan 3 ayat baru yang mengatur sayarat dan prosedur penghapusan informasi elektronik atau dokumen elektronik
-
Pada pasal 31 dilakukan perubahan ketentuan pada ayat (3) dan ayat (4) yang mengatur tentang intersepsi atau penyadapan
-
Pada pasal 40 disisipkan ayat (2a) dan ayat (2b) yang mengatur tentang kewenangan pemerintah dalam penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
-
Pasal 40 juga dilakukan perubahan ketentuan ayat (6) tentang ketentuan turunan yang mengatur penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
-
Pada pasal 43 dilakukan perubahan pada ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) tentang wewenang dan prosedur penyidikan
-
Pada pasal 45 dilakukan perubahan menyeluruh mengenai ketentuan pemidanaan
B. Ketentuan yang berubah dari UU 11 tahun 2008 ke UU nomor 1 tahun 2024 yang meliputi
-
Pada pasal 27 dilakukan perubahan secara menyeluruh dari 4 ayat menjadi 2 ayat yang mengatur tentang pendistribusian informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tanpa hak
-
Penambahan pasal 27A tentang pencemaran nama baik
-
Penambahan pasal 27B tentang pendistribusian informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum
-
Pada pasal 28 dilakukan perubahan secara menyeluruh dari 2 ayat menjadi 3 ayat yang mengatur tentang berita bohong dan SARA.
-
Pada pasal 29 dilakukan perubahan tentang pengiriman informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan
-
Pada pasal 36 dilakukan perubahan yang mengatur tentang pendistribusian informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang menimbulkan kerugian
-
Penambahan pasal 40A yang mengatur tentang wewenang dan tanggung jawab pemerintah serta ketentuan mengenai sanksi administrative
C. Ketentuan yang berubah dari UU 19 tahun 2016 ke UU nomor 1 tahun 2024
-
Pada pasal 45A dilakukan perubahan secara menyeluruh dari 2 ayat menjadi 3 ayat yang mengatur tentang ketentuan pemidanaan terhadap perbuatan mendistribusikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tanpa hak yang menimbulkan kerugian, SARA,
-
Pada pasal 45B dilakukan perubahan tentang ketentuan pemidanaan terhadap perbuatan pengiriman informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik berisi ancaman kekerasan.
D. Ketentuan yang berubah dari UU 11 tahun 2008 ke UU 19 tahun 2016 ke UU 1 tahun 2024
-
Pada pasal 40 disisipkan ayat (2a) dan ayat 2 (b) pada UU 19 tahun 2016 dan disisipkan ayat (2c) dan ayat (2d) yang mengatur tentang wewenang dan tanggung jawab pemerintah.
-
Pada pasal 40 dilakukan perubahan pada ayat (6) di UU 19 tahun 2016 dan perubahan pada ayat (5) dan (6) di UU 1 tahun 2024 tentang instansi yang membuat dokumen elektronik dan ketentuan turunan mengenai wewenang dan tanggung jawab pemerintah.

Recent Comments