Dalam hukum perdata, bentuk perjanjian terdiri dari 2 macam yaitu perjanjian tertulis dan perjanjian tidak tertulis. Dalam penerapannya di masyarakat, perjanjian tidak tertulis lebih banyak terjadi, hal ini tentu tidak terlepas karena adanya hubungan kekeluargaan atau pertemanan yang pada akhirnya menimbulkan rasa percaya bahwa tidak akan ada pelanggaran dalam perjanjian tersebut. Hal lain juga yang menjadikan pertimbangan untuk membuat perjanjian tidak tertulis adalah karena nilai dari obyek perjanjian tidak besar atau tidak terlalu penting. Sebenarnya, sepanjang perjanjian dilaksanakan dengan itikad baik sebagaimana disebutkan dalam ketentuan pasal 1338 KUHPerdata, tentu tidak akan menjadi persoalan. Namun, jika pada akhirnya terjadi sengketa pada perjanjian tidak tertulis, bagaimanakah Langkah penyelesaiannya? Bagaimanakah membuktikan bahwa perjanjian tersebut memang benar terjadi?

Pasal 1866 KUHPerdata dan Pasal 164 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) menyebutkan bahwa alat bukti dalam hukum perdata terdiri dari :

  1. Bukti tertulis;

  2. Bukti Saksi;

  3. Persangkaan;

  4. Pengakuan; dan

  5. Sumpah.

Kedudukan atau kekuatan pembuktian dari alat bukti tersebut sesuai dengan tata urutan penyebutannya, yang artinya bukti tertulis adalah alat bukti yang paling kuat dan sumpah adalah alat bukti yang paling lemah. Karena perjanjian tidak tertulis tidak memungkinkan adanya bukti tertulis, maka hanya 4 alat bukti lain yang bisa digunakan. Namun demikian, di era teknologi saat ini yang kemudian ditunjang dengan diakuinya keberadaan alat bukti elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU no 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. yang menyatakan bahwa “informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah”, maka segala bentuk informasi elektronik yang meliputi percakapan melalui perpesanan, rekaman suara, tangkapan layar atau dokumen elektronik seperti pesan surat elektronik, bukti transkasi dan sebagainya bisa digunakan sebagai alat bukti.

Penggunaan alat bukti elektronik dalam perkara perdata memang tidak memerlukan pengujian digital (digital forensic) untuk membuktikan kebenaran dan keaslian sebagaimana dalam perkara pidana, namun diperlukan pengakuan dari pihak lain untuk membuktikan kebenaran dan keasliannya. Maka dari itu harus diperkuat dengan alat bukti yang lainnya terutama keberadaan saksi. Keberadaan saksi ini untuk membuiktikan bahwa peristiwa tersebut benar-benar terjadi.

Meskipun perjanjian tidak tertulis diakui sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan pasal 1320 KUHPerdata yaitu kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;, kecakapan untuk membuat suatu perikatan;, suatu pokok persoalan tertentu; suatu sebab yang tidak terlarang, namun sebaiknya perlu diupayakan semaksimal mungkin untuk dibuat secara tertulis meski hanya dibawah tangan, sehingga tidak mempersulit pembuktian ketika salah satu pihak melanggar kesepakatan yang telah dibuat.

Oleh: Ardian Pratomo (Partner MA&P Lawyers Deliberative Legal Solution)

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

Telp / WA : +6281298739918

email: manplawyers@manplawyers.co

WordPress Lightbox