Pasal 66 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata” Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang dimaksud dalam bunyi pasal 66 tersebut dapat dilihat dari pasal 65 yang terdiri atas :
-
Hak untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup
-
Hak atas informasi lingkungan hidupyang berupa data, keterangan, atau informasi lain yang berkenaan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang menurut sifat dan tujuannya memang terbuka untuk diketahui masyarakat seperti AMDAL, hasil evaluasi pemantauan, dll
-
Hak Mendapatkan Pendidikan Lingkungan Hidup
-
Hak atas akses keadilan
-
Hak atas mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
Ketentuan pasal 66 merupakan ketentuan yang dimaksudkan untuk melindungi korban dan/atau pelapor yang menempuh cara hukum akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Adapun tujuan dari adanya perlindungan ini dimaksudkan untuk mencegah Tindakan pembalasan dari terlapor melalui pemidanaan dan/atau gugatan perdata dengan tetap memperhatikan kemandirian peradilan.
Permasalahan aktivis dan/atau pejuang lingkungan hidup yang dikriminalisasi sudah sering kita dengar, dan seringkali mereka harus menjalani hukuman sebagai akibat kriminalisasi tersebut, atau minimal menjalani proses penahanan selama proses penyidikan, seolah-olah keberadaan pasal 66 tersebut tidak ada. Para penegak hukum seperti mengabaikan keberadaan pasal tersebut meskipun ketentuan pasal 66 ini sudah didukung petunjuk pelaksanaan yang berupa Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Sayangnya beleid ini hanya bisa mengikat untuk penegak hukum yang berada dibawah naungan Mahkamah Agung. Meskipun demikian, setidaknya ada ketentuan pelaksanaan atas upaya perlindungan terhadap pejuanmg Lingkungan Hidup. Beberapa kalangan menyebut ketentuan pasal 66 yang diperkuat melalui Perma tersebut sebagai Anti SLAPP (Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation)
Salah satu peerapan Anti SLAPP adalah putusan lepas dari segala tuntutan hukum yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah terhadap Banding yang dilakukan oleh aktivis lingkungan hidup dari Karimunjawa Daniel Fritz. Meskipun masih ada upaya kasasi oleh Jaksa Penuntut umum, setidaknya sudah ada hakim yang memahami dan menerapkan Anti SLAPP.
Yang saat ini menjadi pekerjaan rumah yang besar dari pemerintah dalam menerapkan Anti SLAPP dari pasal 66 tersebut tentunya adalah beleid yang mengatur tentang petunjuk pelaksanaaan sistem perlindungan terhadap pejuang hak atas lingkungan hidup sebagaimana Perma 1/2023 yang berlaku untuk kalangan hakim. Hal ini dikarenakan pintu masuk pertama dalam kriminalisasi adalah polisi. Sehingga aktivis/pejuang lingkungan hidup sering mendapatkan intimidasi pada saat pemeriksaan apabila tidak didampingi oleh penasehat hukum.
Namun demikian bukan berarti semua tindakan aktivis atau pejuang lingkungan hidup, Ketentuan pasal 1 angka 17 menyebutkan “Perjuangan Hak atas Lingkungan Hidup yang baik dan sehat adalah perbuatan-perbuatan dalam bentuk antara lain pernyataan dan pendapat lisan dan tulisan di ruang public dan privat serta upaya litigasi yang dilakukan setiap orang, organisasi lingkungan hidup, atau organisasi masyarakat dengan cara yang sesuai dengan hukum sebagaimana dijamin dalam pasal 66 UU 32/2009 tentang PPLH”, jadi Faktor yang yang bisa dijadikan acuan bahwa seseorang dianggap sebagai pejuang hak atas lingkungan hidup berdasarkan pasal 48 ayat (2) Perma 1/2023:
-
Perjuangan untuk mengakses informasi, akses keadilan, dan akses partisipasi dengan cara yang sesuai dengan prosedur yang benar.
-
Perjuangan dengan mengajukan keberatan dalam kegiatan yang diperkirakan dapat mengakibatkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
-
Perjuangan dengan mengajukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup

Recent Comments